Pembelian Barang Lelang di Pegadaian

Lain-Lain

Definisi Produk

Cabang Pegadaian melakukan penjualan barang lelang kepada nasabah yang menginginkan dengan secara tunai atau cicilan. Apabila nasabah menginginkan secara cicilan masuk kepada sistem gadai yang dapat dipilih dengan produk KCA / KRASIDA. Dimana secara ketentuan akan mengikuti produk yang dipilih saat pembelian barang lelang.

Nasabah akan membayarkan DP sebesar dari selisih barang lelang tersebut saat ditaksir gadai. Kemudian saat membayarkan pokok pinjaman, nasabah mengikuti produk yang dipilih. Jika KCA dengan tempo 4 bulan yang dimana dibayarkan saat tempo telah tiba atau dapat melakukan cicilan yang akan dikenakan sewa modal berjalan serta administrasi. Apabila KRASIDA membayarkan secara cicilan yang sudah ditentukan nominal perbulan nya dengan minimal tempo yang dapat diambil yaitu dimulai dari 6 bulan.

  • Bayar kartu kredit tidak bisa
  • Bayar pake kartu emas sedang masih tahap pengembangan (belum bisa pembelian barang lelang)