Pembiayaan Amanah Blibli dari Pegadaian adalah pembiayaan hanya khusus sepeda motor kepada seluruh kalangan masyarakat dengan cara angsuran serta pemilihan kendaraan melalui aplikasi Blibli.com.
Merek yang tersedia di Blibli yaitu Aprilia, Kawasaki, Suzuki, Vespa, Yamaha.
PERSYARATAN :
- Karyawan tetap telah bekerja minimal 6 bulan, karyawan tidak tetap telah bekerja minimal 9 bulan, pengusaha mikro/kecil/menengah minimal 1 tahun telah berjalan usahanya, dan pensiunan yang memiliki pendapatan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
- Melampirkan kelengkapan:
- Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
- Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk TNI/Polri
- Fotokopi NPWP untuk jumlah pinjaman di atas Rp50.000.000
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai karyawan tetap/karyawan tidak tetap
- Surat Rekomendasi dari pimpinan untuk karyawan tidak tetap
- TNI/POLRI wajib memperoleh Surat Izin Atasan Langsung dan menyerahkan Surat Keterangan apabila menempati rumah dinas
- Menyerahkan Surat Perizinan Usaha (SIUP/TDP/NIB/IUMK) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan
- Membayar uang muka yang disepakati:
- Kendaraan bermotor roda dua minimal 10% dari taksiran atau harga pasar kendaraan
- Pinjaman mulai dari Rp3.000.000 s.d. Rp500.000.000
- Tarif mu’nah akad motor Rp100.000
- Tarif mu’nah pemeliharaan motor 1,17% dari taksiran
Cara pengajuan melalui Blibli :
- Masuk pada aplikasi Blibli
- Pilih Blibli Leasing Pegadaian
- Tentukan kendaraan roda dua (motor) yang akan di pilih
- Siapkan dokumen KTP dan KK
- Pilih area regional
- Pilih cicilan tenor
- Tentukan uang muka yang akan di bayarkan
- Pengusaha Mikro/Kecil/Menengah :
- Memiliki usaha produktif yang halal dan sah yang sudah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun
- Usia calon Rahin saat jatuh tempo maksimal 70 tahun
- Memiliki tempat tinggal/tempat usaha tetap (sudah menetap minimal 1 tahun di tempat terakhir)
- Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
- Foto tempat usaha
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi SKU (Surat Keterangan Usaha)/SIUP/SITU/TDP/NIB/IUMK (dengan menunjukkan aslinya)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Karyawan (Internal) :
- Karyawan PT Pegadaian (Persero) PKWTT (Tetap) dan PKWT (Kontrak)
- Telah bekerja minimal 0 (nol) tahun untuk Internal Pegadaian
- Pada waktu jatuh tempo akad memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sebelum pensiun
- Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
- Surat rekomendasi dari Pimpinan
- Slip gaji selama 2 (dua) bulan terakhir
- Karyawan Eksternal PKWT dan PKWTT (ASN, Karyawan BUMN/BUMD, TNI, Polri, Karyawan Honorer/Karyawan Swasta) :
- Usia minimal 18 tahun
- Minimal 6 bulan untuk Karyawan Tetap dan minimal 9 bulan untuk Karyawan Kontrak
- Memiliki domisili tetap
- Saat jatuh tempo akad, memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan untuk Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
- Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
- Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk calon Rahin TNI/Polri
- Fotokopi NPWP untuk uang pinjaman di atas Rp50.000.000
- Slip gaji selama 3 bulan terakhir
- Surat keterangan sebagai Karyawan Tetap/Karyawan Kontrak. Khusus TNI/Polri harus memperoleh Surat Izin Atasan Langsung.
- Pensiunan :
- Memiliki tempat tinggal tetap milik sendiri (pemohon/suami/istri), dibuktikan dengan dokumen kepemilikan
- Memiliki Surat Keputusan Pemberhentian Bekerja Sebagai Karyawan
- Memiliki pendapatan pensiun rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
- Usia maksimal 70 tahun akad berakhir
- Foto Nasabah
- Fotokopi KTP (suami/istri jika telah berkeluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Foto rumah tempat tinggal
- Profesional Formal (Dokter, Bidan, Notaris, Psikolog, Advokat dll) :
- Memiliki domisili tetap dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili jika berbeda dengan alamat KTP
- Izin praktik kerja/usaha yang telah berjalan selama 1 tahun
- Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
- Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi rekening tagihan telepon/listrik/air dan bukti pembayaran PBB yang terakhir
- Profesional Non Formal (Pengemudi (Driver), Arsitek, Kontraktor, Buruh, Petani dll) :
- Memiliki tempat tinggal tetap milik sendiri (pemohon/suami/istri), dibuktikan dengan dokumen kepemilikan
- Izin praktik kerja/usaha/keahlian telah berjalan selama 2 tahun
- Usia calon Rahin saat jatuh tempo maksimal 70 tahun
- Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
- Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi rekening tagihan telepon/listrik/air dan bukti pembayaran PBB yang terakhir
- Khusus calon nasabah profesional non formal, pengajuan kendaraan hanya bisa untuk atas nama sendiri atau suami/istri
KEUNGGULAN :
- Layanan Amanah tersedia pada seluruh outlet Pegadaian Konvensional atau Syariah di Indonesia
- Prosedur pengajuan cepat dan mudah, bisa mengunjungi Website Blibli.com > Pilih Leasing Motor Pegadaian Official Store
- Uang muka minimal 10%, 20%, dan 30%
- Biaya administrasi dibayarkan ke Pegadaian sebesar Rp70.000
- Jangka waktu pembiayaan mulai dari 12,18,24 dan 36 bulan
- Mu’nah pemeliharaan sebesar 1,17%
- Prosesnya membutuhkan waktu 3 – 7 hari kerja sesuai dengan kelengkapan berkas yang diberikan
- Pelunasan dipercepat bisa dilakukan dan tidak dikenakan penalti
- Asuransi kredit dan asuransi kendaraan TLO (Total Loss Only)
- Biaya warmaking/biaya notaris tergantung besar pinjaman
- Jika 3 bulan berturut-turut tidak dibayarkan akan dilakukan penarikan kendaraan
Pengertian dan Istilah
- MURTAHIN: Pihak Pegadaian yang melakukan akad Rahn, (meminjamkan uang tanpa bunga dengan jaminan harta)
- RAHIN: Nasabah yang melakukan akad Rahn (hutang dengan jaminan harta)
- MARHUN : Barang Jaminan
- MARHUN BIH : Uang Pinjaman yang berasal dari akad Rahn
- RAHN: Hutang piutang dengan jaminan harta. Jumlah pinjaman dalam hutang tidak boleh bertambah
- MUAJJIR: Pegadaian sebagai pemilik tempat, yang bertanggung jawab memelihara barang titipan yang dijadikan jaminan hutang
- MUSTAJIR: Nasabah sebagai penyewa, membayar ongkos atas pemeliharaan barang yang dititipkan di Pegadaian
- UJRAH : Uang sewa
- MAJUR : Objek Sewa
- IJARAH : akad pemindahan manfaat atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran upah/sewa tempat, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
CATATAN:
- Hanya khusus pembelian sepeda motor baru (tidak bisa mobil dan tidak bisa bekas)
- Pembayaran angsuran bisa melalui Outlet Pegadaian, Agen Pegadaian dan aplikasi Pegadaian Syariah Digital
- Pengajuan sesuai KTP dan domisili nasabah
- Jika motor hilang penggantian tidak akan berupa sepeda motor akan tetapi berupa uang tunai yang dihitung berdasarkan harga pasar sepeda motor bekas pada saat kehilangan lalu dikurangi oleh kewajiban yang harus dibayar ke Pegadaian dan sisanya akan diberikan kepada nasabah
- Jika alamat nasabah berada pada area yang NPL nya terkunci pengajuan pembiayaan tersebut tidak akan dilanjutkan dan pihak Blibli.com akan menginformasikan ke nasabah bahwa untuk sementara waktu Blibli.com belum bisa melayani sesuai domisili nasabah
- Jika nasabah ingin membatalkan pembiayaan DP dan menginginkan DPnya kembali, nasabah dapat menghubungi call center Blibli.com membatalkan pada saat survei dari tim mikro Pegadaian. Jika pada saat survei nasabah setuju, maka nasabah tidak bisa lagi melakukan pembatalan
- Jika nasabah meninggal dunia persyaratan yang harus disiapkan Ahli Waris untuk mengajukan Asuransi Jiwa : Surat keterangan meninggal dari RS, Surat keterangan ahli waris yang ada di Kartu Keluarga dari kelurahan
- Proses serah terima kendaraan dari dealer rekanan Blibli.com dilakukan oleh Pegadaian di outlet pencairan
- Blibli.com akan bertanggung jawab terhadap BPKB & STNK sampai ke pihak Pegadaian