Amanah Blibli Motor Listrik

Amanah

Amanah Blibli motor listrik adalah Pembiayaan pembelian Kendaraan Sepeda Motor Listrik melalui Blibli.

untuk pengajuan bisa melalui website Blibli.com > pilih Leasing Motor Pegadaian Official Store > cari Sepeda Motor Listrik.

Di website tersebut tersedia Sepeda Motor Listrik dengan merek Viar, Uwinfly, dan Aprilia.

Persyaratan:

  1. Karyawan tetap telah bekerja minimal 6 bulan, karyawan tidak tetap telah bekerja minimal 9 bulan, pengusaha mikro/kecil/menengah minimal 1 tahun telah berjalan usahanya, dan pensiunan yang memiliki pendapatan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
  2. Melampirkan kelengkapan:
    • Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk TNI/Polri
    • Fotokopi NPWP untuk jumlah pinjaman di atas Rp50.000.000
    • Slip gaji 3 bulan terakhir
    • Fotokopi SK pengangkatan sebagai karyawan tetap/karyawan tidak tetap
    • Surat Rekomendasi dari pimpinan untuk karyawan tidak tetap
    • TNI/POLRI wajib memperoleh Surat Izin Atasan Langsung dan menyerahkan Surat Keterangan apabila menempati rumah dinas
  3. Menyerahkan Surat Perizinan Usaha (SIUP/TDP/NIB/IUMK) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan
  4. Pinjaman mulai dari Rp3.000.000 s.d. Rp500.000.000
  5. Tarif mu’nah akad untuk untuk motor Rp100.000
  6. Tarif mu’nah pemeliharaan untuk motor 1,17% dari taksiran
  7. Uang muka mulai dari 20%, 30%, dan 40%
  8. Jangka waktu pinjaman 12, 18, 24 dan 36 bulan
  9. Tersedia di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

  1. Pengusaha Mikro/Kecil/Menengah : 
    • Memiliki usaha produktif yang halal dan sah yang sudah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun
    • Usia calon Rahin saat jatuh tempo maksimal 70 tahun
    • Memiliki tempat tinggal/tempat usaha tetap (sudah menetap minimal 1 tahun di tempat terakhir)
    • Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
    • Foto tempat usaha
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi SKU (Surat Keterangan Usaha)/SIUP/SITU/TDP/NIB/IUMK (dengan menunjukkan aslinya)
    • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir

  1. Karyawan Eksternal PKWT dan PKWTT (ASN, Karyawan BUMN/BUMD, TNI, Polri, Karyawan Honorer/Karyawan Swasta) :
    • Usia minimal 18 tahun
    • Minimal 6 bulan untuk Karyawan Tetap dan minimal 9 bulan untuk Karyawan Kontrak
    • Memiliki domisili tetap
    • Saat jatuh tempo akad, memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan untuk Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
    • Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk calon Rahin TNI/Polri
    • Fotokopi NPWP untuk uang pinjaman di atas Rp50.000.000
    • Slip gaji selama 3 bulan terakhir
    • Surat keterangan sebagai Karyawan Tetap/Karyawan Kontrak. Khusus TNI/Polri harus memperoleh Surat Izin Atasan Langsung.

  1. Pensiunan :
    • Memiliki tempat tinggal tetap milik sendiri (pemohon/suami/istri), dibuktikan dengan dokumen kepemilikan
    • Memiliki Surat Keputusan Pemberhentian Bekerja Sebagai Karyawan
    • Memiliki pendapatan pensiun rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
    • Usia maksimal 70 tahun akad berakhir
    • Foto Nasabah
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika telah berkeluarga)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Foto rumah tempat tinggal

  1. Profesional Formal (Dokter, Bidan, Notaris, Psikolog, Advokat dll) :
    • Memiliki domisili tetap dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili jika berbeda dengan alamat KTP
    • Izin praktik kerja/usaha yang telah berjalan selama 1 tahun
    • Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi rekening tagihan telepon/listrik/air dan bukti pembayaran PBB yang terakhir

  1. Profesional Non Formal (Pengemudi (Driver), Arsitek, Kontraktor, Buruh, Petani dll) :
    • Memiliki tempat tinggal tetap milik sendiri (pemohon/suami/istri), dibuktikan dengan dokumen kepemilikan
    • Izin praktik kerja/usaha/keahlian telah berjalan selama 2 tahun
    • Usia calon Rahin saat jatuh tempo maksimal 70 tahun
    • Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi rekening tagihan telepon/listrik/air dan bukti pembayaran PBB yang terakhir
    • Khusus calon nasabah profesional non formal, pengajuan kendaraan hanya bisa untuk atas nama sendiri atau suami/istri