Catatan Penting :
Per 1 Mei 2024 Kartu Emas sudah tidak dapat digunakan.
Sehubungan dengan berakhirnya produk Kartu Emas, maka diinfokan sebagai berikut :
- Terkait nasabah Kartu Emas yang tidak memiliki tagihan, maka saldo blokir akan di release maksimal 14 hari kerja
- Bila masih ada tagihan, maka dapat dibayarkan terlebih dahulu tagihannya,dan saldo blokir akan di release maksimal 14 hari kerja
- Terkait ketentuan tagihan, maka mengikuti aturan Gadai Tabungan Emas
- Bila terdapat nasabah yang ingin tetap menggunakan kartu kredit, diarahkan untuk menghubungi call center BRI
Definisi Produk
Kartu Emas merupakan layanan kartu kredit dari bank dengan jaminan Saldo Tabungan Emas yang pembayarannya dapat memanfaatkan fasilitas Pegadaian berupa Gadai Tabungan Emas.
Syarat Pengajuan :
- Umur minimal 21 tahun atau minimal 17 tahun jika sudah menikah
- Memiliki Tabungan Emas Pegadaian
- Sudah mengunduh aplikasi Pegadaian Digital
- Sudah melakukan customer Due Diligence di Outlet Pegadaian
Catatan :
- Pengajuan Kartu Emas hanya bisa melalui aplikasi Pegadaian Digital
- Proses pengiriman 14 hari kerja saat pengajuan Kartu Emas disetujui
- Tanggal cetak tagihan/cycle Kartu Emas setiap tanggal 2 setiap bulannya dan jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 15
- Pembayaran dapat dilakukan tanggal 16 keatas dan sudah terbentuk GTE maka pembayaran hanya dapat dilakukan di Outlet Pegadaian atau melalui Aplikasi Pegadaian Digital. Minimal pembayaran 10% dari total tagihan sebelum jatuh tempo pembayaran atau minimal Rp50.000 (jika sudah masuk Gadai Tabungan Emas).
- Periode posting transaksi terhitung mulai tanggal 3 setiap bulannya sampai dengan tanggal 2 bulan berikutnya
- Seluruh tagihan akan menjadi GTE dan hanya dapat dibayar melalui Pegadaian mulai tanggal 16 (setelah terbentuk GTE)
- PIN Mailer adalah PIN Kartu Emas yang dikirimkan melalui surat yang di kirimkan ke alamat nasabah
- Pembatalan pengajuan bisa telepon ke CC BRI
- Pengajuan Kartu Emas yaitu Auto Approval melalui asset saldo emas yang dimiliki nasabah
- Satu nasabah hanya bisa mengajukan satu kartu emas dengan menggunakan rekening utama nasabah (tidak berlaku rekening QQ)
- Apabila nasabah hanya melunasi sebagaian tagihan (minimal 10%) maka akan menambah available limit kartu dan tagihan yang belum dibayar hingga jatuh tempo akan menjadi Kredit Gadai Tabungan Emas
- Pengajuan kartu emas untuk aktivasi pin kartu emas harus mengirim sms sesuai dengan mailer dengan mengirim sms ke 3300 untuk pin kartu emas terdapat 6 digit
- Perubahan untuk PIN MAILER/pin kartu emas dapat dilakukan di ATM BRI perihal perubahan PIN MAILER tidak dikenakan biaya
- Asuransi kartu emas mengikuti pola GTE (Gadai Tabungan Emas)
Syarat aktivasi Kartu Emas
- Masukkan 6 digit awal dan 4 digit akhir nomor kartu
- Tanggal lahir dan masa berlaku kartu
- Masukkan PIN aktivasi finansial
Limit Kartu
Rp3.000.000 – Rp999.990.000, dengan kelipatan Rp10.000 (sesuai dengan saldo emas untuk alokasi kartu emas)
Biaya Kartu Emas
- Annual fee Rp180.000 (untuk tahun pertama tidak dikenakan)
- Biaya tarik tunai 2% dari nominal tarik tunai (minimal Rp40.000)
- Biaya ganti kartu Rp75.000
- Biaya cetak uang B/S Rp10.000
- Biaya penggantian PIN Mailer Rp25.000 (info terakhir free)
- Biaya meterai :
Rp6.000 (Rp250.000 – Rp1.000.000)
Rp10.000 (> Rp1.000.000)
Tanggal Cetak Tagihan
Setiap tanggal 2 bulan berikutnya
Tanggal Jatuh Tempo
Setiap tanggal 15 bulan berikutnya
Maksimal Limit Tarik Tunai
Tarik tunai per hari yaitu maksimal 60% dari sisa limit. Update limit kartu dapat menggunakan ikon opsi lainnya dan pilih opsi update limit.
Maksimal Limit Tarik Tunai Sehari
Rp10.000.000 (sesuai ketentuan regulator)
Manfaat dari penggunaan Kartu Emas
- Dapat digunakan di merchant manapun berlogo Visa seluruh dunia
- Tarik tunai di ATM bersama atau berlogo Visa
- Kemudahan pembayaran dengan skema Gadai Tabungan Emas
Keunggulan Kartu Emas dibandingkan dengan kartu kredit bank lainnya
1. Penggunaan kartu emas dapat dilakukan diseluruh merchant yang bekerjasama dengan Bank BRI atau merchant berlogo VISA dan market place yang bekerjasama dengan BRI (Bukalapak, BLIBLI, Tokopedia, Shopee, MAP CLUB)
2. Bunga 0,75% per 15 hari
3. Fleksibilitas limit
4. Aman dan bebas dari penagihan debt collector
Cara melaporkan kartu yang hilang atau dicuri
Melalui fitur blokir di Pegadaian Digital atau melalui call center Bank BRI
Dispute / Sanggahan
Nasabah dapat melakukan sanggahan atas transaksi kartu emas yang bukan merupakan transaksi dari nasabah pemegang kartu dengan cara menghubungi call center Pegadaian atau call center BRI dan Call center akan menghimbau nasabah untuk datang ke outlet BRI dan membawa beberapa dokumen, seperti:
· Nama dan Nomor kartu Kartu Emas Nasabah;
· Rincian transaksi dan jumlah yang disanggah;
· Tanggal transaksi
· Alasan sanggahan transaksi
· Tanda tangan sesuai di kartu
– Pengajuan dispute dari tanggal 3 sd tanggal 15, Pengajuan dispute 30 hari kalender sejak tanggal transaksi.
Blokir Dan Penutupan Kartu
- Nasabah dapat melakukan pemblokiran Kartu Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital dengan menyertakan alasan melakukan pemblokiran. Setelah di setujui maka nasabah akan mendapatkan notifikasi kartu berhasil di blokir di aplikasi Pegadaian Digital.
- Penutupan Kartu Emas secara otomatis akan terjadi ketika nasabah setelah mendapatkan kartu tetapi tidak melakukan aktivasi kartu selama 12 bulan.
- Penutupan kartu emas dapat dilakukan nasabah dengan cara menghubungi call center BRI. Kemudian datang ke Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Emas.
- Nasabah akan mengisi formulir penutupan kartu
Pembatalan kartu emas :
Pengajuan kartu emas yang sudah dilakukan tidak dapat dibatalkan, nasabah harus menunggu approval atau penolakan kartu emas
Perihal penolakan kartu emas meskipun memiliki saldo tabugan emas yang sesuai merupakan ketentuan dan kebijakan dari BANK BRI dan informasinya dapat diakses dengan menghubungi call center BRI
Alur jika nasabah meninggal :
1. Penutupan telpon melalui BRI dan menyebutkan data data yang dibutuhkan dan dilakukan ahli waris
2. Untuk uang santun dapat melakukan konfirmasi melalui outlet Pegadaian dengan membawa KTP dan surat bukti kredit mengikuti ketentuan yang ada
3. Harus menyelesaikan kewajibannya dengan datang ke Outlet Pegadaian
Yang dapat dibuatkan ARIANA oleh CC Pegadaian :
1. jika sudah bayar tebus GTE tetapi di Bank BRI tidak masuk bisa dibuatkan tiket ariana
2. Jika kartu emas dilakukan penolakan oleh BRI dan saldo tabungan emas belum kembali silakan melakukan relogin terlebih dahulu namun jika belum berhasil dibuatkan ARIANA
3. Penutupan kartu emas membutuhkan waktu 14 hari kerja atau jika dalam 14 hari belum ada perubahan dapat dibuatkan ARIANA