Definisi Produk
Pegadaian Jasa Taksiran dalah layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase dan kualitas harta perhiasan emas, berlian dan batu permata, baik untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis dengan biaya yang relatif terjangkau. Layanan jasa taksiran ini memudahkan masyarakat mengetahui tentang karatase dan kualitas suatu barang berharga miliknya, sehingga tidak mengalami kebimbangan atas nilai pasti perhiasan yang dimiliknya
Keunggulan Produk
- Tersedia diseluruh outlet Pegadaian se-Indonesia
- Proses mudah
- Hasil uji terpercaya karena diuji oleh juru taksir berpengalaman dan bersertifikasi
- Biaya kompetitif
Syarat & Ketentuan
- Membawa kartu identitas (KTP/Paspor)
- Mengisi formulir permohonan
- Membayar biaya jasa taksiran