Krasida

Uncategorized

Definisi Produk

Krasida adalah kredit angsuran bulanan untuk keperluan konsumtif dan produktif dengan jaminan emas yang menjadi solusi tepat mendapatkan fasilitas kredit dengan cara cepat, mudah dan murah.

Agunan : Emas batangan, emas perhiasan, berlian

Syarat & Ketentuan

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Menyerahkan barang jaminan berupa emas perhiasan (minimal 6 karat – 24 karat), emas batangan atau berlian

Keunggulan Produk

  1. Prosedur pengajuan sangat mudah, calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan emas batangan, emas perhiasan, berlian
  2. Pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga BMPP (Batas Maksimal Pemberian Pinjaman)
  3. Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan
  4. Tarif sewa modal mulai dari 1,25% – 1,40% dengan angsuran tetap per bulan (1,25% – 1,40% per bulan)
  5. Jangka waktu pinjaman fleksibel, dengan pilihan jangka waktu 6, 12, 18, 24, 36 bulan.
  6. Gadai Emas Kuning dan Emas Putih tidak wajib membawakan surat
  7. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal
  8. Apabila tidak dilakukan pembayaran 2 bulan berturut-turut maka akan dilakukan lelang pada bulan ke-3 (ketiga)

Proses Bisnis

  1. Nasabah datang membawa barang jaminan
  2. Barang ditaksir oleh penaksir
  3. Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah
  4. Uang pinjaman diterima oleh nasabah tunai atau transfer

Catatan

Untuk krasida apabila terdapat beberapa barang dalam 1 nomor kredit dan sudah mendapatkan beberapa angsuran yang mencukupi untuk salah satu barang agunannya maka dapat dilakukan penebusan sebagian. Nantinya akan terdapat perhitungan gadai/angsurannya mulai dari awal lagi. Untuk prosesnya dapat langsung ke kantor cabang dikarenakan akan ditaksir ulang. (Update 13 Juni 2025)

Dikarenakan adanya pemeriksaan internal per 3 bulan. Jika nasabah sudah melakukan pembayaran penebusan tidak dapat melakukan pengambilan barang dengan melebihi waktu yang sudah ditentukan maka akan di alihkan ke Jasa Titipan/Dilakukan gadai, mengikuti kebijakan cabang (suruh nasabah konfirmasi saja ke cabang mengenai pengambilan barangnya) (Informasi Ini Khusus Internal)

Pembayaran penebusan dipercepat hanya dapat dilakukan pada outlet terdaftar saja (Tidak bisa menggunakan aplikasi/transfer bank)

Kepdir 7 Tahun 2013

Apabila barang sedang dilakukan gadai tidak dapat dilakukan penjualan dari barang tersebut. Silakan dilakukan penebusan terlebih dahulu baru dilakukan penjualan diluar Pegadaian. Jika logam mulia pembelian dari Pegadaian dapat dilakukan buyback ke Galeri 24 dengan menunjukkan Form A10 namun tetap diharuskan melakukan penebusan gadai terlebih dahulu.

Mendapatkan Asuransi aset (jika terjadi kebakaran, atau perampokkan, atau bencana alam pada outlet)

TARIF DENDA MAKSIMAL 4% SETIAP BULAN (4.0% dibagi 30 setiap harinya)