Deposito Emas adalah Layanan investasi emas disimpan dan dikelola oleh Pegadaian lalu nasabah
mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk gram.
Syarat dan ketentuan Deposito Emas
a. Memiliki saldo Tabungan Emas (konvensional).
b. Minimal pengajuan rekening Deposito Emas sebesar 5 gram.
c. Telah mengajukan Upgrade Akun Premium.
d. Memiliki aplikasi Pegadaian Digital minimal versi terbaru
Cara pengajuan Deposito Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital
1. Menu utama pilih Deposito Emas
2. Pilih rekening Tabungan Emas
3. Tentukan jangka waktu (6/9/12 bulan) dan jumlah saldo emas yang didepositkan (minimal 5 gram dan saldo mengendap 0.1 gram)
4. Pilih selanjutnya dan konfirmasi transaksi
5. Masukkan kode PIN dan OTP
6. Rekening Deposito Emas berhasil terbentuk
7. Terima sertifikat deposito emas via email
Pastikan aplikasi PDS sudah premium!
Ketentuan Fitur Deposito Emas :
- Tenor 6 ,9 dan 12 bulan.
- Minimal saldo pembukaan 5 gram dengan saldo mengendap 0.1 gram
- Keuntungan imbal hasil 1% per tahun dikonversi dalam bentuk emas (1% dari saldo Deposito x harga buyback)
- Biaya penarikan dipercepat 0,05% dari saldo Deposito Emas x fair value
- Saat ini bebas biaya administrasi
- Kualitas kadar emas 24 karat (SNI)
- Sudah upgrade akun premium dan memiliki sisa saldo mengendap 0,1 gram
- Imbal hasil didapatkan setiap awal bulan, dan imbal hasil terakhir didapatkan pada tanggal jatuh tempo.
Catatan
- Penarikan saldo deposito emas dipercepat bisa dilakukan minimal H+2 atau H+3 dari tanggal pengajuan
- Untuk perpanjangan deposito melalui aplikasi PDS saat ini belum bisa dilakukan namun kedepannya akan dilakukan pengembangan
- Deposito emas tidak ada maksimal pengajuan selama masih terdapat saldo rekening dengan menyisakan 0.1 gram
- Pengajuan deposito emas tidak mendapatkan poin
- Jika Sertifikat Deposito Emas hilang atau terhapus di email nasabah, bisa di kirimkan kembali dengan cara membuat tiket laporan
Sertifikat Deposito Emas