Deposito Emas adalah Layanan investasi emas disimpan dan dikelola oleh Pegadaian lalu nasabah
mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk gram.
Syarat dan ketentuan Deposito Emas
a. Memiliki saldo Tabungan Emas (konvensional).
b. Minimal pengajuan rekening Deposito Emas sebesar 5 gram
c. Memiliki aplikasi Tring by Pegadaian
Cara pengajuan Deposito Emas melalui aplikasi Tring by Pegadaian (Sudah bisa di Tring)
1. Login aplikasi Tring by Pegadaian
2. Menu beranda pilih Emas
3. Pilih Deposito Emas
4. Pilih rekening emas, jangka waktu dan nominal Deposito Emas
5. Periksa kembali detail transaksi
6. Masukkan Pin Transaksi
7. Masukkan kode OTP sms
8. Deposito Emas berhasil
Ketentuan Fitur Deposito Emas :
- Tenor 6 ,9 dan 12 bulan.
- Minimal saldo pembukaan 5 gram dengan saldo mengendap 0.1 gram
- Keuntungan imbal hasil 1% per tahun dikonversi dalam bentuk emas (1% dari saldo Deposito x harga buyback)
- Biaya penarikan dipercepat 0,05% dari saldo Deposito Emas x fair value (Masih Free)
- Saat ini bebas biaya administrasi
- Kualitas kadar emas 24 karat (SNI)
- Imbal hasil didapatkan setiap awal bulan, dan imbal hasil terakhir didapatkan pada tanggal jatuh tempo.
Catatan
- Penarikan saldo deposito emas dipercepat bisa dilakukan minimal H+2 atau H+3 dari tanggal pengajuan
- Untuk perpanjangan deposito melalui aplikasi tring by Pegadaian saat ini belum bisa dilakukan namun kedepannya akan dilakukan pengembangan
- Deposito emas tidak ada maksimal pengajuan selama masih terdapat saldo rekening dengan menyisakan 0.1 gram
- Pengajuan deposito emas tidak mendapatkan poin
- Jika Sertifikat Deposito Emas hilang atau terhapus di email nasabah, bisa di kirimkan kembali dengan cara membuat tiket laporan
- Jika nasabah masih memiliki Deposito Emas namun rekening utama nasabah ditutup maka arahkan nasabah untuk dapat melakukan pembukaan Tabungan Emas kembali
- Pengajuan deposito emas minimal 5 gram bisa lebih dipastikan dengan kelipatan 1 gram (contoh deposito 5 gram, 6 gram, 7 gram dst)
- Penarikan dipercepat deposito emas saat ini masih free tidak dikenakan biaya apapun/denda, jika nasabah bertanya silakan dapat diinformasikan “Untuk penarikan deposito emas dipercepat saat ini tidak dikenakan biaya tambahan atau denda. Namun untuk kedepannya akan dikenakan denda sebesar 0.05%”
- Deposito emas belum dapat dilakukan perpanjangan otomatis melalui Tring, jika nasabah ingin perpanjangan silakan dapat diarahkan melakukan pengajuan ulang deposito emasnya
- Deposito Emas Korporasi (Perusahaan) saat ini masih belum bisa, karena sampai saat ini untuk Deposito Emas hanya bisa lewat channel PDS dan untuk TE korporasi tidak bisa di akses lewat Tring. Nanti akan bisa akses setelah selesai pengembangan Deposito Emas di outlet (passion). (Update Informasi 08 Juli 2025)
Sertifikat Deposito Emas
