GTE KRASIDA

Krasida

Definisi Produk

Gadai Tabungan Emas adalah Pelayanan Gadai yang ditujukan kepada Nasabah Pegadaian yang memiliki rekening dan saldo Tabungan Emas Pegadaian, pengajuan dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Syarat

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Membawa buku Tabungan Emas atau menunjukkan nomor rekening Tabungan Emas yang sesuai dengan kartu identitas nasabah

Ketentuan

  1. Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit.
  2. Jangka waktu pinjaman angsuran 6, 12, 18, dan 24 bulan.
  3. Pengajuan gadai melalui outlet Pegadaian dengan pinjaman minimal Rp500.000 hingga >Rp1.000.000.000 (BMPP)
  4. Saldo mengendap minimal adalah 0,01 gram
  5. Biaya administrasi 0,05% dari uang pinjaman, minimal Rp2.000, maksimal Rp25.000
  6. Tarif sewa modal sebesar 0,90% per bulan.
  7. Rasio taksiran sesuai jangka waktu pinjaman

Keunggulan Produk

  1. Proses pengajuan mudah dan cepat
  2. Biaya administrasi dan sewa modal ringan
  3. Saldo emas yang dikunci atau blokir sebagai jaminan gadai tetap menjadi hak milik nasabah

Proses Bisnis Melalui Outlet Pegadaian

  1. Nasabah datang ke kantor cabang Pegadaian membawa KTP dan buku Tabungan Emas
  2. Nasabah mengisi Form Registrasi Gadai (FRG)
  3. Petugas cabang melakukan registrasi Gadai Tabungan Emas
  4. Nasabah mengisi Form Permohonan Kredit (FPK)
  5. Nasabah menyetujui nilai dan tenor pinjaman
  6. Nasabah menandatangani akad
  7. Pencairan pinjaman secara tunai atau transfer