Definisi Produk
Gadai Tabungan Emas adalah Pelayanan Gadai yang ditujukan kepada Nasabah Pegadaian yang memiliki rekening dan saldo Tabungan Emas Pegadaian, pengajuan dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat.
Syarat
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Membawa buku Tabungan Emas atau menunjukkan nomor rekening Tabungan Emas yang sesuai dengan kartu identitas nasabah
Ketentuan
- Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit.
- Jangka waktu pinjaman angsuran 6, 12, 18, dan 24 bulan.
- Pengajuan gadai melalui outlet Pegadaian dengan pinjaman minimal Rp500.000 hingga >Rp1.000.000.000 (BMPP)
- Saldo mengendap minimal adalah 0,01 gram
- Biaya administrasi 0,05% dari uang pinjaman, minimal Rp2.000, maksimal Rp25.000
- Tarif sewa modal sebesar 0,90% per bulan.
- Rasio taksiran sesuai jangka waktu pinjaman
Keunggulan Produk
- Proses pengajuan mudah dan cepat
- Biaya administrasi dan sewa modal ringan
- Saldo emas yang dikunci atau blokir sebagai jaminan gadai tetap menjadi hak milik nasabah
Proses Bisnis Melalui Outlet Pegadaian
- Nasabah datang ke kantor cabang Pegadaian membawa KTP dan buku Tabungan Emas
- Nasabah mengisi Form Registrasi Gadai (FRG)
- Petugas cabang melakukan registrasi Gadai Tabungan Emas
- Nasabah mengisi Form Permohonan Kredit (FPK)
- Nasabah menyetujui nilai dan tenor pinjaman
- Nasabah menandatangani akad
- Pencairan pinjaman secara tunai atau transfer

