Handling Case Fraud

Uncategorized

Nasabah mengajukan blokir akun karena Handphone hilang atau dikhawatirkan terjadi peretasan data

Silakan dapat dilakukan pembuatan ARIANA terkait pemblokiran akun sesuai dengan Panduan Kendala dan pastikan nasabah melampirkan surat kepolisan bisa dilampirkan maksimal 3 hari dari pembuatan laporan jika dalam 3 hari tidak melampirkan surat kepolisian maka aplikasi Pegadaian akan otomatis dibuka blokir sesuai dengan ketentuan POJK.

Permintaan blokir dari pihak ketiga seperti Mitra Bisnis Pegadaian atau korban yang mengalami kerugian namun bukan nasabah Pegadaian

Silakan dapat dilakukan pembuatan ARIANA terkait pemblokiran akun sesuai dengan Panduan Kendala dan pastikan nasabah melampirkan surat kepolisan bisa dilampirkan maksimal 3 hari dari pembuatan laporan jika dalam 3 hari tidak melampirkan surat kepolisian maka aplikasi Pegadaian akan otomatis dibuka blokir sesuai dengan ketentuan POJK.

Catatan Khusus Pemblokiran Pihak ke 3 : Untuk case ini proses pemblokiran akan ditindaklanjuti oleh Tier 3 dan informasikan untuk pihak ke 3 diminta konfirmasi melalui pihak bank yag bersangkutan.

Catatan 1 :
a. Untuk pelaporan wajib langsung dibuat setelah nasabah menghubungi.
b. Jika nasabah menghubungi antara pukul 22.00 WIB – 06.00 WIB maka silakan diinformasikan bahwa telah dibuatkan pelaporan dan akan segera dilakukan pemblokiran akun aplikasi Tring by Pegadaian.
c. Tidak perlu khawatir aplikasi Pegadaian dalam proses maintenance dari pukul 22.00 WIB – 02.00 WIB dan kami pastikan tidak akan ada transaksi pada jam tersebut. (wajib disampaikan kepada nasabah)

Catatan 2 :
a. Nasabah wajib melampirkan Surat Laporan dari Kepolisian (Bisa disusul maksimal 3 hari sejak nasabah melakukan pelaporan).
b. Pembuatan tiket menggunakan priority level emergency
c. Wajib melengkapi seluruh data verifikasi