Titipan Emas Korporasi

Layanan Jasa

adalah fasilitas titipan emas yang diberikan Pegadaian kepada Korporasi yang memerlukan tempat penyimpanan emas dengan kapasitas dan volume yang besar.

Persyaratan :

  1. Nasabah merupakan Korporasi
  2. Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku (KTP) sesuai AD/ART Perusahaan
  3. Titipan awal minimal sebesar 10 kg
  4. Membayar biaya jasa taksiran dan jasa titipan sesuai ketentuan dan jangka waktu yang tersedia
  5. Menandatangani akad

Ketentuan Umum :

  1. Layanan Jasa Titipan Emas Korporasi secara penuh dilakukan di Kantor Pusat Pegadaian
  2. Jenis titipan berupa emas batangan bersertifikat dengan kadar 99,9%
  3. Minimal denom yang dititipkan adalah 100 gram
  4. Satuan keping denom yang diterima 100gr, 250gr, 500gr dan 1000gr

Keunggulan :
●Emas aman dititipkan dan diasuransikan
● Kapasitas Vault mencapai 20 Ton
● Biaya penitipan terjangkau
● Mendapatkan fasilitas uji kadar/taksir emas

Proses Bisnis :

  1. Nasabah membawa emas yang akan dititipkan ke Outlet Pegadaian
  2. Pegadaian melakukan proses QC dengan uji taksir terhadap emas yang akan dititipkan
  3. Atas emas yang lolos QC, proses akan dilanjutkan dengan tagihan atas biaya kepada nasabah
  4. Atas emas yang tidak lolos QC, maka akan dikembalikan kepada nasabah disertai dengan tagihan Jasa Taksiran
  5. Setelah pembayaran diterima, nasabah akan mendapatkan Surat Bukti Penitipan sebagai bukti

Target Nasabah : Nasabah Korporasi, Pedagang Fisik Emas Digital, Perbankan, Depository, Eskportir-importir Emas, Gold Refinery