adalah fasilitas titipan emas yang diberikan Pegadaian kepada Korporasi yang memerlukan tempat penyimpanan emas dengan kapasitas dan volume yang besar.
Persyaratan :
- Nasabah merupakan Korporasi
- Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku (KTP) sesuai AD/ART Perusahaan
- Titipan awal minimal sebesar 10 kg
- Membayar biaya jasa taksiran dan jasa titipan sesuai ketentuan dan jangka waktu yang tersedia
- Menandatangani akad
Ketentuan Umum :
- Layanan Jasa Titipan Emas Korporasi secara penuh dilakukan di Kantor Pusat Pegadaian
- Jenis titipan berupa emas batangan bersertifikat dengan kadar 99,9%
- Minimal denom yang dititipkan adalah 100 gram
- Satuan keping denom yang diterima 100gr, 250gr, 500gr dan 1000gr
Keunggulan :
●Emas aman dititipkan dan diasuransikan
● Kapasitas Vault mencapai 20 Ton
● Biaya penitipan terjangkau
● Mendapatkan fasilitas uji kadar/taksir emas
Proses Bisnis :
- Nasabah membawa emas yang akan dititipkan ke Outlet Pegadaian
- Pegadaian melakukan proses QC dengan uji taksir terhadap emas yang akan dititipkan
- Atas emas yang lolos QC, proses akan dilanjutkan dengan tagihan atas biaya kepada nasabah
- Atas emas yang tidak lolos QC, maka akan dikembalikan kepada nasabah disertai dengan tagihan Jasa Taksiran
- Setelah pembayaran diterima, nasabah akan mendapatkan Surat Bukti Penitipan sebagai bukti
Target Nasabah : Nasabah Korporasi, Pedagang Fisik Emas Digital, Perbankan, Depository, Eskportir-importir Emas, Gold Refinery
