Pinjaman Modal Kerja Emas merupakan pinjaman modal kerja dalam bentuk emas kepada Nasabah.
Fitur Produk :
- Pinjaman dan pelunasan berupa emas 24K SNI/LBMA
- Tenor 3, 6, 9 dan 12 Bulan
- Minimum Pinjaman Emas 500 gram
- Sewa Modal 2-7% dibayarkan setiap bulan dalam bentuk Rp
- Nilai pinjaman senilai harga buyback Tabungan Emas
- LTV mulai dari 85%
- Penerapan Margin Call apabila LTV > 95%
- Agunan berupa fidusia (Tabungan Emas, Persediaan) dan bank garansi
- Pengambilan emas di Pegadaian
- Tahap 1, standar LDR 70% dari Simpanan Emas
Proses Bisnis :
- Marketing Officer (MO) menawarkan produk PMK Emas ke nasabah
- Nasabah menyiapkan dokumen pengajuan diserahkan ke MO atau email ke bisnis.emas@pegadaian.co.id
- Analis kredit melakukan dokumen, analisa dan scoring
- Penetapan pinjaman dan approval oleh bisnis PMK/Komite kredit
- -Nasabah membayar biaya administrasi
-Menandatangani perjanjian
-Menentukan mekanisme pengambilan emas (Ambil sendiri/ekspedisi) - Nasabah mendapatkan pinjaman modal kerja berupa Emas
Syarat dokumen yang harus dilengkapi nasabah untuk Modal Kerja Emas
Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan beserta pengesahan oleh instansi yang berwenang
Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan terakhirnya
Fotokopi Susunan Dewan Direksi/Pemilik
Fotokopi identitas (KTP/Paspor) Dewan Direksi/Pemilik
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Nomor Induk Berusaha (NIB)
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Laporan Keuangan atau Neraca Keuangan Laporan Rugi Laba atau surat pernyataan laporan Rugi Laba yang ditandatangani di atas materai
Hasil Scoring Pefindo maksimal D1
Formulir Permohonan Kredit Rekening Koran 6 (bulan) terakhir