Definisi Produk
Kredit Cepat Aman merupakan solusi tepat untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat, dan aman. Agunan berupa perhiasan emas, emas batangan, berlian, mobil, sepeda motor, barang gudang. Untuk barang gudang, jenis jaminan yang dapat diterima berbeda menyesuaikan kebijakan masing-masing kantor cabang Pegadaian.
Kriteria Nasabah KCA:
a. Nasabah perorangan
b. Nasabah korporasi
Nasabah yang mengatasnamakan suatu badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum dalam bertransaksi.
Jika pemohon kredit merupakan badan usaha, maka dilampirkan Formulir Data Nasabah Badan Usaha (FDN BU) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya yang telah disahkan/disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Surat persetujuan untuk menjadikan aset badan usaha sebagai jaminan yang ditandatangani oleh seluruh Pengurus atau dapat diatur lain sesuai Anggaran Dasar badan usaha
- Identitas Pengurus
- Surat Izin Usaha Perdagangan/surat izin usaha lainnya yang diterbitkan oleh badan berwenang pada sektor usaha tersebut
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Kuasa dari Direksi apabila pemohon kredit bukan Pengurus dari badan usaha tersebut
Syarat dan ketentuan
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Menyerahkan barang jaminan
- Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli
- Melampirkan bukti keabsahan BPKB & cek fisik dari SAMSAT untuk gadai kendaraan
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)
- Gadai Emas dengan minimal 6 Karat – 24 Karat
- Usia kendaraan :
- Motor pelat putih : maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang), maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang)
- Mobil pelat putih : maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang), maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang)
- Mobil pelat kuning maksimal 5 tahun terakhir
- Gadai berlian putih diharuskan menyertakan sertifikat berlian tersebut
Keunggulan Produk
- Gadai Emas kuning dan emas putih tidak wajib membawakan surat (Dengan karatase minimal 6 Karat – 24 Karat)
- Gadai Emas Silver jika terdapat kandungan emas didalamnya (6-24 karat) arahkan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor cabang terdekat. Namun untuk perhiasan perak tetap tidak bisa diajukan gadai.
- Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit
- Pinjaman mulai dari Rp50.000 s.d. Rp500.000.000 atau lebih
- Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang
- Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
- Rasio taksiran 92% – 95% (all rubrik)
- Sewa modal mulai 1 – 1,2% menyesuaikan besar pinjamannya (silakan cek tabel di bawah)
- Pencairan kredit gadai bisa melalui transfer : Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN
- Gadai kendaraan bukan atas nama pemilik konfirmasi ke cabang dikarenakan ada persyaratan khusus
- Pembayaran cicil gadai di aplikasi Pegadaian Digital (PDS) minimal Rp10.000
- Dari Jatuh Tempo Ke Cut Off 19 Hari. Dari Cut Off ke batas akhir penjualan H+5 dari cut off. Jika dari Jatuh tempo sampai dilakukan penjualan lelang barang gadai +- 21 Hari (Informasi Ini Khusus Internal)
Proses Bisnis
- Nasabah datang membawa barang jaminan.
- Barang ditaksir oleh penaksir.
- Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah.
- Uang pinjaman diterima oleh nasabah tunai atau transfer (Pencairan KCA dikenakan biaya Administrasi dan Biaya Transfer (Jika penerimaan dana melalui transfer).
Catatan
- PT Pegadaian tidak menerima Gading sebagai jaminan. Sedangkan untuk songket dan gamelan tidak semua outlet menerima, menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing wilayah.
- Tupperware sudah tidak bisa digadai
- Kain Tenun ada beberapa outlet menerima, bisa diminta konfirmasi ke kantor cabang terdekat
- Gadai KCA jika ada keterlambatan pembayaran tidak akan dikenakan denda. Gadai KCA dari Jatuh Tempo ke cut off tidak dikenakan sewa modal berjalan.
- Perubahan akad dari KCA ke Krasida bisa dilakukan di Outlet Pegadaian dengan menebus barang yang lama dan pencairan kembali dengan akad Krasida (perhitungan detail di kantor cabang)
- Perpanjang menggunakan transfer/aplikasi Pegadaian Digital (PDS) maksimal 2 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
- Terkait penebusan barang sebagian dapat dilakukan dengan rincian biaya (Sewa Modal + Admin + Sisa Pinjaman) dan akan dibuatkan SBK baru
- Selain umur kendaraan, ada indikator lain seperti kondisi kendaraan (mesin, body dll) masih dalam kondisi bagus yang menjadi pertimbangan gadai diterima.
- Jika dalam waktu 4 hari setelah tanggal jatuh tempo nasabah tidak melakukan perpanjang/pelunasan gadai. Maka Pegadaian berwenang menjual barang jaminan gadai melalui lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika nasabah sudah melakukan pembayaran penebusan. Namun barang jaminan belum diambil dan telah melebihi 10 hari sejak tanggal pelunasan akan dikenakan Jasa Titipan. (Keep internal : untuk biaya Jasa Titipan konfirmasi saja ke Cabang Pegadaian)
- Pengambilan ukel (uang kelebihan lelang) dapat diwakili dengan membawa KTP, surat bukti gadai yang surat kuasanya sudah ditandatangani kedua belah pihak, KTP yang mewakili dan fotokopi KTP nasabah. Pengambilan ukel bisa secara tunai tidak harus transfer. Maksimal 1 tahun dari tanggal lelang.
- Jika nasabah gadai emas atau Tabungan Emas tidak mengikuti harga beli/harga jual akan tetapi mengacu pada Standar Taksiran Logam yang sudah ditetapkan Pegadaian.
- Gadai kendaraan untuk pelat putih/kuning. Kendaraan yang belum balik nama wajib melampirkan Surat Pernyataan Belum Balik nama beserta Bukti Jual Beli.
- Untuk pengajuan gadai kendaraan atas nama PT atau perusahaan dan atau Badan Usaha dapat dilakukan apabila perwakilan dari PT tersebut dengan melengkapi persyaratan pengajuan gadai oleh Badan Usaha. Jika bukan perwakilan dari PT tersebut maka wajib balik nama terlebih dahulu.
- Asuransi KCA sudah tersedia kembali untuk nominal yang dikenakan menyesuaikan dengan besar pinjaman nasabah. Jika nasabah ingin melakukan pengecekan lebih lanjut silakan dapat diarahkan melakukan pengecekan secara mandiri melalui website https://nasabahpegadaian.aapialang.co.id/ Detail Premi bisa dilihat pada tabel dibawah
- Produk KCA sudah tidak menerima gadai elektronik
- Nasabah baru diwajibkan menuliskan Nama Ibu Kandung untuk pengecekan data atau KYC
- Terdapat aturan terbaru jika Surat Bukti Gadai sudah 1 tahun harus diganti dengan surat baru. Hanya dapat dilakukan pada outlet awal gadai
- Terdapat biaya keabsahan BPKB untuk Gadai Kendaraan (KCA), namun untuk biayanya tergantung pengenaan dari Samsat masing-masing daerah.

Penyelesaian Kredit KCA
- Pelunasan (Tebus Gadai) = uang pinjaman + sewa modal + biaya lain (bila ada)
- Perpanjang (Ulang Gadai) = sewa modal + biaya administrasi + sebagian uang pinjaman (bila diwajibkan) + biaya lain (bila ada)
- Cicil Gadai = sewa modal + biaya administrasi + sebagian uang pinjaman + biaya lain (bila ada)
- Tambah Pinjaman = pinjaman maksimal – (sewa modal + biaya administrasi + biaya lain (bila ada))
Pembayaran KCA Cicil dapat dilakukan melalui Aplikasi Pegadaian Digital, Outlet Pegadaian dan Transfer Bank BNI/Mandiri (Non VA). Minimal pembayaran cicil gadai di aplikasi Pegadaian Digital & Transfer Bank (BNI/Mandiri) adalah Rp10.000. Minimal pembayaran cicil gadai di Outlet Pegadaian adalah Rp50.000.
Transaksi cicil gadai, perpanjang gadai dan top up pinjaman melalui aplikasi PDS maksimal 5x transaksi per hari (informasi update 17 Maret 2025)
Apabila nasabah meninggal dunia silakan ahli waris datang ke cabang terdaftar dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Surat kematian
- Fotokopi KTP almarhum
- KTP ahli waris
- Kartu Keluarga
- Surat Bukti Kredit
- Surat yang menerangkan ahli waris
Biaya Premi KCA Reguler


