KCA Gadai Tabungan Emas (GTE)

Kredit Cepat Aman (KCA)

Definisi Produk

Gadai Tabungan Emas adalah Pelayanan Gadai yang ditujukan kepada Nasabah Pegadaian yang memiliki rekening dan saldo Tabungan Emas Pegadaian. 

Syarat

  1. Sudah melakukan aktivasi finansial dan registrasi Gadai Tabungan Emas
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Membawa buku Tabungan Emas atau menunjukkan nomor rekening Tabungan Emas yang sesuai dengan kartu identitas nasabah (jika mengajukan di kantor cabang Pegadaian)

Ketentuan

  1. Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit.
  2. Jangka waktu pinjaman 30, 60, 90, dan 120 hari
  3. Pengajuan gadai melalui outlet Pegadaian dengan pinjaman minimal Rp50.000 hingga >Rp1.000.000.000 (BMPP)
  4. Pengajuan gadai melalui aplikasi Pegadaian Digital harus premium. Pinjaman mulai dari Rp50.000, maksimal Rp100.000.000 per transaksi atau Rp500.000.000 per hari.
  5. Saldo mengendap minimal adalah 0,01 gram
  6. Biaya administrasi 0,05% dari uang pinjaman, minimal Rp2.000, maksimal Rp25.000
  7. Tarif sewa modal sebesar 0,75% per 15 hari
  8. Rasio taksiran sesuai jangka waktu pinjaman
    • 30 hari – 98,5% 
    • 60 hari –  97,0% 
    • 90 hari –  95,5% 
    • 120 hari – 94,0%

Keunggulan Produk

  1. Proses pengajuan mudah dan cepat
  2. Biaya administrasi dan sewa modal ringan
  3. Dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital dipastikan sudah link cif, upgrade akun Premium, registrasi Gadai Tabungan Emas, penambahan rekening bank dan ambil buku Tabungan Emas
  4. Saldo emas yang dikunci atau blokir sebagai jaminan gadai tetap menjadi hak milik nasabah

Proses Bisnis Melalui Outlet Pegadaian

  1. Nasabah datang ke kantor cabang Pegadaian membawa KTP dan buku Tabungan Emas
  2. Nasabah mengisi Form Registrasi Gadai (FRG)
  3. Petugas cabang melakukan registrasi Gadai Tabungan Emas
  4. Nasabah mengisi Form Permohonan Kredit (FPK)
  5. Nasabah menyetujui nilai dan tenor pinjaman
  6. Nasabah menandatangani akad
  7. Pencairan pinjaman secara tunai atau transfer

Proses Bisnis Melalui Aplikasi Pegadaian Digital

  1. Pilih menu gadai
  2. Pilih Gadai Tabungan Emas
  3. Pilih nomor rekening, jangka waktu, dan jumlah gadai
  4. Pilih rekening bank pencairan
  5. Konfirmasi pinjaman
  6. Masukkan pin transaksi
  7. Pencairan Gadai Tabungan Emas berhasil

Transaksi GTE melalui aplikasi PDS dan PSD maksimal 5x transaksi per hari

Jika nasabah ada perpanjangan GTE:
Jika harga emas naik = Saldo blokir turun
Jika harga emas turun = harus dicicil UPnya

Untuk harga taksiran GTE terdapat harga standar yang memang diatur khusus oleh Pegadaian untuk barang yang digadai (STL).
(Info tier 2 Mas Huda 14 April 2025)

Catatan :

  • Top up pinjaman GTE sama saja pengajuan GTE baru. Jadi nasabah bisa diarahkan untuk pengajuan GTE saja, bisa melalui PDS atau outlet. Pengajuan GTE di outlet tidak bisa diwakilkan, silakan membawa KTP, buku tabungan emas, dan handphone yang terhubung dengan aplikasi Pegadaian Digital. Jika nasabah melakukan cicil GTE, saldo blokir akan kembali ke saldo efektif.
  • Jika nasabah gadai emas atau gadai Tabungan Emas tidak mengikuti harga beli/harga jual akan tetapi mengacu pada Standar Taksiran Logam yang sudah ditetapkan Pegadaian.
  • Jika nasabah tidak melakukan pembayaran 4 hari setelah tanggal jatuh tempo maka saldo blokir akan masuk daftar lelang yang akan dilelang sewaktu-waktu.
  • Gadai Tabungan Emas tidak dapat dilakukan pada Agen Pegadaian
  • Pencairan GTE melalui transfer di outlet dikenakan biaya administrasi dan biaya transfer (Bank Himbara Free & Non Himbaran Rp6.500
  • Registrasi Gadai Tabungan Emas bisa dilakukan di cabang Pegadaian terdekat
  • Perdir Nomor : 42/DIR 1 2018