Krasida Tabungan Emas

Krasida

Definisi Produk

Tabungan Emas Perhiasan merupakan layanan pembelian perhiasan Galeri 24 secara angsuran melalui pembiayaan Pegadaian dengan agunan berupa saldo Tabungan Emas. 

Syarat & Ketentuan

  1. Nasabah membawa KTP dan Buku Tabungan Emas
  2. Nasabah membeli perhiasan di Galeri 24 dengan sistem angsuran bulanan melalui pembiayaan pegadaian
  3. Pembiayaan menggunakan produk pegadaian Krasida Tabungan Emas
  4. Nasabah harus melakukan registrasi GTE terlebih dahulu di Outlet manapun (Cabang/UPC)
  5. Nasabah menandatangani PUPDJG (Perjanjian Utang Piutang Dengan Jaminan Gadai)
  6. Calon nasabah wajib mendaftarkan nomor HP sebagai otentifikasi transaksi melalui OTP (One Time Password)
  7. Saldo Emas yang digadaikan di-locked (sebagai Barang Jaminan), tidak mengurangi saldo Tabungan Emas
  8. Nasabah membawa pulang perhiasan yang dibeli

Ketentuan Umum :

  1. Memiliki Tabungan Emas
  2. Nasabah membeli perhiasan di Galeri 24 dengan sistem angsuran bulanan melalui pembiayaan Pegadaian
  3. Jangka waktu pinjaman fleksibel, dengan pilihan jangka waktu 6,12,18,24 bulan
  4. Tarif sewa modal 0,90% per bulan
  5. Biaya administrasi sebesar 0,05% dari uang pinjaman (minimal Rp2.000 dan maksimal Rp25.000)
  6. Uang pinjaman dengan minimal Rp500.000 dan maksimal > Rp1.000.000.000 (sesuai saldo Tabungan Emas)
  7. Denda dikenakan maksimal 4% per bulan dari angsuran
  8. Saldo emas yang digadaikan di-locked (sebagai barang jaminan), tidak mengurangi saldo tabungan emas
  9. Nasabah menandatangani PUPDJG (Perjanjian Utang Piutang Dengan Jaminan Gadai)
  10. Pembeli lelang harus memiliki rekening Tabungan Emas dengan proses transfer saldo Tabungan Emas

Keunggulan Produk

  1. Nasabah dapat langsung memilih perhiasan yang diinginkan di Galeri 24
  2. Nasabah mendapatkan pinjaman sebesar harga perhiasan
  3. Nasabah dapat langsung membawa barang perhiasan yang diinginkan
  4. Uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar harga perhiasan yang dibeli Nasabah
  5. Jika emas mengalami kenaikan/penurunan tidak ada penambahan biaya

Alur Transaksi Tabungan Emas Untuk Pembiayaan Perhiasan?

  1. Nasabah membeli perhiasan Galeri 24 secara angsuran
  2. Nasabah menggunakan produk Krasida Tabungan Emas (KTE) untuk fasilitas pembiayaan perhiasan Galeri 24
  3. Kasir Cabang memproses KTE (Inc Register OTP & GTE)
  4. Pencairan KTE secara Non Tunai ke rekening Bank Galeri 24
  5. Distro Galeri 24 melakukan cek pembayaran non Tunai, cek status inquiry perhiasan dan menyerahkan perhiasan ke Nasabah

Cara melakukan cicil perhiasan melalui aplikasi Pegadaian Digital:

  1. Pastikan kamu telah memiliki saldo tabungan emas dan akun pegadaian digital
  2. Kunjungi merchant toko emas & Galeri 24 terdekat
  3. Pilih perhiasan yang kamu inginkan
  4. Pilih metode pembayaran dengan cara cicil perhiasan melalui aplikasi Pegadaian digital
  5. Buka dan login pada aplikasi Pegadaian digital
  6. Pilih menu cicil emas lalu menu cicil emas di merchant
  7. Lakukan scan barcode yang disediakan oleh petugas toko emas
  8. Layar akan menampilkan nama merchant dan detail perhiasan
  9. Pilih nomor rekening tabungan emas dan ketuk selanjutnya
  10. Pilih tenor angsuran
  11. Centang untuk menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku
  12. Lalu lanjutkan masukkan PIN transaksi
  13. Selamat kamu berhasil melakukan cicil perhiasan dan perhiasan yang kamu pilih bisa kamu bawa pulang