Definisi Produk
Tabungan Emas Perhiasan merupakan layanan pembelian perhiasan Galeri 24 secara angsuran melalui pembiayaan Pegadaian dengan agunan berupa saldo Tabungan Emas.
Syarat & Ketentuan
- Nasabah membawa KTP dan Buku Tabungan Emas
- Nasabah membeli perhiasan di Galeri 24 dengan sistem angsuran bulanan melalui pembiayaan pegadaian
- Pembiayaan menggunakan produk pegadaian Krasida Tabungan Emas
- Nasabah harus melakukan registrasi GTE terlebih dahulu di Outlet manapun (Cabang/UPC)
- Nasabah menandatangani PUPDJG (Perjanjian Utang Piutang Dengan Jaminan Gadai)
- Calon nasabah wajib mendaftarkan nomor HP sebagai otentifikasi transaksi melalui OTP (One Time Password)
- Saldo Emas yang digadaikan di-locked (sebagai Barang Jaminan), tidak mengurangi saldo Tabungan Emas
- Nasabah membawa pulang perhiasan yang dibeli
Ketentuan Umum :
- Memiliki Tabungan Emas
- Nasabah membeli perhiasan di Galeri 24 dengan sistem angsuran bulanan melalui pembiayaan Pegadaian
- Jangka waktu pinjaman fleksibel, dengan pilihan jangka waktu 6,12,18,24 bulan
- Tarif sewa modal 0,90% per bulan
- Biaya administrasi sebesar 0,05% dari uang pinjaman (minimal Rp2.000 dan maksimal Rp25.000)
- Uang pinjaman dengan minimal Rp500.000 dan maksimal > Rp1.000.000.000 (sesuai saldo Tabungan Emas)
- Denda dikenakan maksimal 4% per bulan dari angsuran
- Saldo emas yang digadaikan di-locked (sebagai barang jaminan), tidak mengurangi saldo tabungan emas
- Nasabah menandatangani PUPDJG (Perjanjian Utang Piutang Dengan Jaminan Gadai)
- Pembeli lelang harus memiliki rekening Tabungan Emas dengan proses transfer saldo Tabungan Emas
Keunggulan Produk
- Nasabah dapat langsung memilih perhiasan yang diinginkan di Galeri 24
- Nasabah mendapatkan pinjaman sebesar harga perhiasan
- Nasabah dapat langsung membawa barang perhiasan yang diinginkan
- Uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar harga perhiasan yang dibeli Nasabah
- Jika emas mengalami kenaikan/penurunan tidak ada penambahan biaya
Alur Transaksi Tabungan Emas Untuk Pembiayaan Perhiasan?
- Nasabah membeli perhiasan Galeri 24 secara angsuran
- Nasabah menggunakan produk Krasida Tabungan Emas (KTE) untuk fasilitas pembiayaan perhiasan Galeri 24
- Kasir Cabang memproses KTE (Inc Register OTP & GTE)
- Pencairan KTE secara Non Tunai ke rekening Bank Galeri 24
- Distro Galeri 24 melakukan cek pembayaran non Tunai, cek status inquiry perhiasan dan menyerahkan perhiasan ke Nasabah
Cara melakukan cicil perhiasan melalui aplikasi Pegadaian Digital:
- Pastikan kamu telah memiliki saldo tabungan emas dan akun pegadaian digital
- Kunjungi merchant toko emas & Galeri 24 terdekat
- Pilih perhiasan yang kamu inginkan
- Pilih metode pembayaran dengan cara cicil perhiasan melalui aplikasi Pegadaian digital
- Buka dan login pada aplikasi Pegadaian digital
- Pilih menu cicil emas lalu menu cicil emas di merchant
- Lakukan scan barcode yang disediakan oleh petugas toko emas
- Layar akan menampilkan nama merchant dan detail perhiasan
- Pilih nomor rekening tabungan emas dan ketuk selanjutnya
- Pilih tenor angsuran
- Centang untuk menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku
- Lalu lanjutkan masukkan PIN transaksi
- Selamat kamu berhasil melakukan cicil perhiasan dan perhiasan yang kamu pilih bisa kamu bawa pulang