Gadai Efek (Saham)

Produk Pinjaman Gadai (Konvesional)

Definisi Produk

Gadai Efek adalah fasilitas pinjaman yang diberikan Pegadaian atas dasar hukum gadai untuk jangka waktu tertentu dengan obyek gadai sebagai jaminan berbentuk efek yang penguasaannya diserahkan oleh nasabah dan/atau kuasanya kepada Pegadaian agar didahulukan dari kreditur-kreditur lain untuk mengambil pelunasan pinjaman dari efek tersebut setelah di potong dengan sewa modal dan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini. Saham atau obligasi yang terdaftar di bursa efek dan sudah indeks IDX80 & LQ45.

Informasi Layanan : WA Bisnis 0819-4500-8000 atau 0813-8000-4200 (Senin – Jumat, 07:00 – 17:00)

Terkait Obligasi yang diterima saat ini adalah Obligasi Pemerintah (SUN, ORI), namun ada wacana untuk menerima Obligasi Korporasi di tahun ini. Estimasi di Q3, mohon ditunggu untuk kelanjutan informasinya.

Jika ada nasabah yang ingin mengajukan Gadai Efek Agent wajib melakukan probing jenis sekuritas saham nasabah. Jika saham yang digadaikan termasuk BRI Danareksa → arahkan ke Brights Pro

Link Gadai Saham

Alamat link Guidance dan Support : https://drive.google.com/drive/folders/160dGMsnh9OcdcpxZIb7KzigoKQz6RGzJ

Link Simulasi Gadai Efek : https://sahabat.pegadaian.co.id/simulasi/simulasi-gadai/gadai-efek

Syarat Pengajuan

Nasabah Individu : 

  1. Memiliki KTP/Paspor
  2. Memiliki NPWP
  3. Memiliki SID
  4. Memiliki jaminan surat berharga berupa saham dan atau obligasi yang sudah terdaftar di bursa efek dan sudah indeks IDX80 & LQ45
  5. Fotokopi Statement of Portfolio Account dari sekuritas
  6. Fotokopi instruksi pemindahan efek ke Bank kustodi yang ditunjuk pegadaian
  7. Mengisi formulir pengajuan laporan keuangan
  8. Pencairan minimal 20% dan maksimal 65% (mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000.000)
  9. Memiliki rekening dan nomor handphone
  10. Mengisi formulir pengajuan

Nasabah Institusi : 

  1. KTP/Paspor individu yang mewakili korporasi atau yang ditunjuk di AD/ART
  2. Rekening efek (account statement)
  3. Laporan keuangan
  4. SID institusi
  5. NPWP institusi
  6. AD/ART
  7. Akta pendirian
  8. Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir
  9. Memiliki jaminan surat berharga berupa saham dan atau obligasi yang sudah terdaftar di bursa efek dan sudah indeks IDX80 & LQ45.
  10. Pencairan minimal 20% dan maksimal 65% mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp20.000.000.000.
  11. Dapat dilakukan PT, CV atau Firma.

Kriteria Efek Yang Dapat Dijadikan Agunan :

(Tidak menerima saham yang masih dalam bentuk fisik, harus mengonversi dalam bentuk digital)

Saham (Scripless)

  1. Saham indeks IDX80 & LQ 45
  2. Rasio hair cut maksimal 30%

Obligasi (Scripless) Pemerintah

  1. Surat Utang Negara (SUN)
  2. Obligasi Ritel Indonesia (ORI)

Keunggulan Produk

  1. Bisnis gadai saham melibatkan lembaga seperti Bank Kustodian, Sekuritas, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Pengawas Pasar Modal.
  2. Pinjaman Individu mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000.000
  3. Pinjaman Institusi mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp20.000.000.000
  4. Pegadaian saat ini telah bekerja sama dengan beberapa mitra seperti :
    • Bahana Sekuritas
    • BRI Danareksa Sekuritas
    • BNI Sekuritas
    • Mandiri Sekuritas
    • KGI Sekuritas
    • Pilarmas Investindo Sekuritas
    • Samuel Sekuritas
    • MNC Sekuritas
    • Profindo Sekuritas
    • OCBC Sekuritas
    • Mirrae Aset Sekuritas
  5. Sewa modal 0,625% per 15 hari pertama selanjutnya dihitung harian 0,0416% per hari
  6. Jangka waktu pinjaman 90 Hari dan dapat diperpanjang berkali-kali asal saham sesuai kriteria maupun dilunasi sewaktu-waktu.
  7. Pembayaran perpanjang gadai cukup membayarkan sewa modal saja tidak perlu UP cicil
  8. Efek (Saham dan Obligasi) yang berasal dari PEAB (Sekuritas) tersebut tidak perlu dilakukan perpindahan, cukup dilakukan pembekuan atas balance/SRE tersebut melalui KSEI.
  9. Prosedure pembayaran secara angsuran per 90 hari
  10. Efek (saham dan obligasi) yang tidak berasal dari PEAB (Sekuritas) tersebut perlu dilakukan perpindahan ke Bank Kustodi yang telah bekerja sama dengan Pegadaian yaitu BNI Custody dan BRI Custody, untuk kemudian selanjutnya dilakukan pembekuan atas balance / SRE tersebut melalui KSEI.
  11. Pengajuan dapat dilakukan melalui unit Gadai Efek, Mitra Gadai Efek, Outlet Pegadaian Konvensional terdekat. Selain itu, pengajuan juga bisa melalui WA Center Pegadaian di nomor 0813-2443-2443Unit Gadai Efek di Jalan Salemba Raya Nomor 2 Jakarta Pusat. (Untuk pengajuan Gadai Efek di Outlet Pegadaian menggunakan kode referral)Pengajuan melalui aplikasi Pegadaian Digital sedang ditutup sementara.
  12. Rasio uang pinjaman Saham 45,5% – 58,5% dan Obligasi 80% – 90%
  13. Pembayaran kredit Gadai Efek melalui Channel berikut :
    • Layanan Perbankan (Bank BRI, Mandiri, BNI, BCA, BTN, CIMB, BJB, BWS, Maybank, Permata) > lihat di tabel layanan mitra pembayaran Pegadaian
    • E-commerce (Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli)
    • E-wallet (LinkAja, GoBills, Finpay)
    • Modern Channel (Indomaret, Alfamart, Alfamidi, DAN+DAN, Agen Uang Kita)
    • Transfer ke rekening Gadai Efek BNI di nomor 813207366 (Bank BNI atas nama PT. Pegadaian)
    • Info : Nasabah dimohon untuk melakukan konfirmasi kepada Admin Gadai Efek di nomor Hotline apabila telah melakukan pembayaran untuk mempercepat proses kredit Gadai Efek

Biaya Pencairan Produk Gadai Efek  : 

  • Dipungut pada saat pencairan kredit
  • Biaya administrasi 0,25% dari uang pinjaman/transaksi untuk 90 hari
  • Biaya mutasi maksimal sebesar Rp45.000 per jenis efek
  • Sewa modal 3,75% per 90 hari
  • Asuransi dan uang duka tidak tersedia

Proses Bisnis

  1. Melakukan pengajuan kredit dan menyerahkan persyaratan
  2. Menandatangani perjanjian kredit
  3. Melakukan mutasi efek yang dijaminkan pada sub rekening efek di Bank (Mekanisme penyimpanan efek via Kustodian Bank)
  4. Memberikan instruksi blokir efek yang di jaminkan pada Perusahaan Efek (Mekanisme penyimpanan efek via Kustodian Perusahaan)

Tata Cara Pengajuan Via aplikasi Pegadaian Digital *(Sedang diberhentikan sementara)

  1. Pilih menu gadai / gadai efek
  2. Pilih saham / obligasi
  3. Pilih tambah saham dan masukkan jumlah saham
  4. Masukkan jumlah dan jangka waktu pinjaman
  5. Lengkapi data pengajuan dan pilih rekening tujuan pencairan
  6. Proses pengajuan berhasil, silahkan untuk mendatangi unit gadai efek

Catatan Penting :

  1. Rasio Normal (<75%)
    • Pada rasio uang pinjaman dibandingkan nilai pasar agunan berada di bawah 75% nasabah berada pada rasio normal.
  2. Rasio Top Up (75%)
    • Pada saat rasio uang pinjaman memasuki rasio top up karena harga saham turun lebih dari 25%. nasabah akan diminta untuk membayarkan sejumlah dana atau menambah efeknya guna mengembalikan rasio pinjamannya kembali ke rasio awal. Apabila nasabah tidak melakukan top up dalam 3 hari maka akan dieksekusi.
  3. Rasio Force Sell (80%)
    • Pada saat rasio uang pinjaman mencapai 80% maka nasabah wajib melakukan pelunasan, atau dilakukan force sell dalam 1 hari. Eksekusi terhadap barang jaminan akan dilakukan dan hasil eksekusi akan digunakan untuk menutupi kewajiban nasabah sementara kelebihannya akan dikembalikan ke nasabah.
  4. Jika saham yang sedang digadaikan ingin dilakukan penjualan dapat dilakukan dengan konfirmasi ke unit gadai efek (Dana yang diterima dari penjualan saham adalah setelah dikurangin dari kewajiban nasabah). Penjualan akan ada Formulir yang harus di isi oleh nasabah
  5. Estimasi (SLA) pencairan Gadai Efek :
    • Sekuritas mitra, SLA pengajuan 1-2 hari kerja
    • Sekuritas non mitra, SLA Pengajuan 2-5 hari kerja
  6. Metode Pencairan Gadai Efek adalah melalui metode disbursement non tunai melalui Bank :BNI, Mandiri, BRI, BCA, CIMB Niaga, Permata

FAQ (berdasarkan MOM Refreshment 20 April 2024)

Q : Jika terdapat nasabah yang mengirimkan bukti screenshot halaman promo dan mengirimkan chat yang berisi “Saya tertarik dengan promo Gadai Efek, mohon informasi lengkap. Terima kasih.”

A : maka agent contact center dapat menjawab dan mengkonfirmasi bahwa promo tersebut benar sedang berlangsung (s/d 31 Mei 2024)

Q : “Halo, Saya melihat iklan BRI Star dan tertarik dengan produk pembiayaan berbasis agunan saham dan obligasi. Mohon informasi lengkap dan program promosi yang tersedia. Terima kasih!” atau “Mohon info Gadai Efek

Kami bantu informasikan untuk Gadai Efek adalah layanan pemberian pinjaman dengan sistem gadai untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif dengan menjaminkan surat berharga berupa saham dan obligasi yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Kriteria Saham : IDX 80, Haircut maksimal 30% (LTV 45,5%-58,5%)
Kriteria Obligasi : Obligasi Negara SUN dan ORI (LTV 80%-90%)
Sewa Modal (Bunga) : 0,625% per 15 hari pertama selanjutnya dihitung harian dengan tarif 0,0416%.

Ketentuan Kredit Gadai Efek :
a. Jatuh tempo per 90 hari
b. Pinjaman dapat diperpanjang dengan hanya membayar bunga, dengan membayar bunga ditambah pokok pinjaman (Selama barang jaminan masih sesuai dengan kriteria)
c. Dapat melakukan pelunasan dipercepat tanpa biaya penalti

Promo gratis biaya administrasi

Q : Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan Gadai Efek?

A :  Untuk kelengkapan dokumen pengajuan Gadai Efek yaitu :

  • Melampirkan KTP calon pemohon
  • Melampirkan NPWP calon pemohon
  • Melampirkan Statement of Portfolio Account dari Sekuritas (atau tangkap layar portofolio dari aplikasi sekuritas)
  • Mengisi formulir permintaan kredit (FPK) dan formulir data nasabah (FDN)
  • Menandatangani surat kuasa dan perjanjian kredit

Q : Bagaimana proses kredit Gadai Efek?

A : Berikut adalah proses bisnis pengajuan Gadai Efek :

  1. Mengisi formulir permintaan kredit (FPK) dan formulir data nasabah (FDN) & menyerahkan seluruh berkas syarat pengajuan
  2. Melakukan KYC (online/offline) untuk pencocokan data
  3. Mengisi dan menandatangani surat perjanjian kredit Gadai Efek
  4. Instruksi Blokir Efek (untuk sekuritas yang sudah bermitra) atau Instruksi Pemindahan Efek ke Bank Kustodi yang ditunjuk Pegadaian (apabila sekuritas belum bermitra dengan Pegadaian)
  5. Mengonfirmasi pinjaman dan pencairan kredit

Q : Saham apa saja yang bisa digadaikan?

A : Saham yang dapat diterima sebagai barang jaminan dapat dicek secara berkala pada link : bit.ly/ListJaminanUGE (di update setiap awal bulan)

Obligasi yang dapat diterima sebagai barang jaminan yaitu obligasi pemerintah ORI dan FR (obligasi pemerintah selain itu belum dapat diterima seperti contoh : ST, Sukuk, SBR)

Note : Agent Contact center dapat mengirimkan flyer dibawah ini kepada nasabah*

*KV Barang Jaminan akan diupdate dan dapat di download pada link setiap awal bulan

Q : Apa saja syarat pengajuan Gadai Efek?

A : Berikut syarat pengajuan Gadai Efek :

  • Melampirkan KTP calon pemohon
  • Melampirkan NPWP calon pemohon
  • Melampirkan Statement of Portfolio Account dari Sekuritas (atau tangkap layar portofolio dari aplikasi sekuritas)
  • Mengisi formulir permintaan kredit (FPK) dan formulir data nasabah (FDN)
  • Menandatangani surat kuasa dan perjanjian kredit

Q : Apa saja fitur atau ketentuan Gadai efek?

A : Berikut informasi terkait fitur atau ketentuan produk Gadai Efek :

  • LTV (loan to value) Saham 45,5 – 58,5%, Obligasi 80 – 90%
  • Jatuh tempo Gadai Efek per 90 hari
  • Pinjaman Gadai efek dapat diperpanjang dengan hanya membayar bunga, dengan membayar bunga dan pokok pinjaman, dan juga dapat melakukan pelunasan dipercepat tanpa biaya penalti (Selama barang jaminan masih masuk dalam kriteria)

Q : Berapa persen (suku) bunganya?

A : Tarif sewa modal Gadai Efek sebesar 15%/tahun (360 hari) atau sebesar 3,75% untuk jangka waktu 90 hari dengan rincian sebagai berikut :
● 0,625% untuk 15 hari pertama (fix)
● 0,0416%/hari untuk hari berikutnya (harian mengikuti hari kredit aktif)

Q : Berapa lama jangka waktunya?

A : Jangka waktu Gadai Efek maksimal 90 hari dan dapat diperpanjang (roll over) berkali-kali selama :
● Agunan masih sesuai dengan kriteria penerimaan efek yang ditetapkan oleh Pegadaian
● Rasio uang pinjaman terhadap Market Value belum menyentuh Rasio Top Up Call.
● Kredit tidak ter-cut off karena wanprestasi

Q : Bagaimana simulasi kredit Gadai Efek/berapa uang pinjaman yang bisa saya dapat dari saham saya?

A : Perhitungan simulasi uang pinjaman dan sewa modal dapat diakses pada link bit.ly/ListJaminanUGE pada sheet “Simulasi” > pilih saham > masukkan jumlah Lot

Q : Berapa besar total pelunasannya?

A : Total pelunasan dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan

Q : Kapan tanggal jatuh tempo dan penjualan dilakukan?

A : Tanggal jatuh tempo tertera pada nota transaksi dan ketentuan mengenai penjualan tercantum pada perjanjian pinjaman

Q : Bagaimana perlakuannya jika selama jangka waktu kredit, efek yang sedang digadaikan nilainya terus menurun seiring dengan melemahnya kondisi pasar?

A : Jika suatu saat kondisi seperti tersebut terjadi, maka tindakan yang dapat dilakukan nasabah sebagai berikut :
●Melakukan top up efek jika uang pinjaman telah mencapai ≥ 75,0% dari Market Value
●Melakukan top up tunai jika uang pinjaman telah mencapai ≥ 75,0% dari Market Value
●Melakukan cicil gadai
●Melunasi pinjaman

Q : Apa kelebihan dari Gadai Efek?

A : Kelebihan Pegadaian Gadai Efek antara lain :
● Efek tidak berpindah kepemilikan
● Hak yang melekat tetap dimiliki (dividen & kupon)
● Tujuan penggunaan multiguna (konsumtif, produkif & investasi)

Q : Berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga uang pinjaman diterima?

A : Uang Pencairan dapat diterima dalam rentang waktu 1-3 hari setelah dokumen pengajuan kredit diterima oleh Pegadaian (SLA pencairan tergantung dari Sekuritas Nasabah apabila sekuritas sudah bermitra dengan Pegadaian maka rentang waktu 1-2 hari kerja bursa, jika sekuritas nasabah belum bermitra dengan Pegadaian maka rentang waktu 2-5 hari kerja bursa)

Q : Saya menggunakan sekuritas yang belum bermitra dengan Pegadaian, apa perbedaannya dengan sekuritas yang sudah bermitra?

A : Jika menggunakan sekuritas yang belum bermitra, maka akan terdapat proses tambahan yang harus dilakukan oleh nasabah yaitu instruksi mutasi efek ke bank kustodi Pegadaian yaitu BNI Kustodi. Pada proses ini sepenuhnya menjadi kewajiban nasabah, oleh karena itu Nasabah dihimbau untuk dapat :
● Mengisi dan mengirim surat instruksi mutasi efek ke sekuritas asal nasabah
● Menginformasikan kepada sekuritas nasabah alasan melakukan mutasi efek yaitu Gadai Efek
● Menginformasikan kepada sekuritas asal untuk memindahkan efek ke Bank Kustodi BNI (kode xxxx)
apabila proses mutasi dari sekuritas non mitra ke Bank BNI Kustodi telah selesai (settled) maka akan bisa melanjutkan ke proses pencairan.

Q : Bagaimana perlakuannya jika selama jangka waktu kredit, Efek yang sedang digadaikan disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia?

A : Jika Efek yang disuspensi disebabkan selain oleh kenaikan harga saham yang Efek selama 3 (tiga) hari Bursa berturut-turut, maka tindakan yang dapat dilakukan Nasabah antara lain sebagai berikut :
● Melunasi pinjaman
● Mengganti dan/atau menambah Efek yang sesuai dengan kriteria penerimaan Efek yang ditetapkan oleh Pegadaian minimum setara dengan nilai taksiran untuk Efek yang sedang digadaikan

Q : Dengan jangka waktu maksimal 90 hari, apakah efek yang digadaikan dapat ditebus kurang dari 90 hari?

A : Bisa, dengan mekanisme perhitungan sewa modal sebagai berikut :
● Untuk jangka waktu gadai di bawah 15 hari, maka sewa modal yang dibayarkan adalah sewa modal 15 hari
● Untuk jangka waktu gadai di atas 15 hari, maka sewa modal yang dibayarkan adalah sewa modal 15 hari yang ditambah dengan sewa modal harian (sesuai dengan jumlah hari berjalan)

Q : Bagaimana perlakuannya jika selama jangka waktu kredit, Efek yang sedang digadaikan keluar dari kriteria penerimaan Efek yang ditetapkan oleh Pegadaian?

A : Jika suatu saat kondisi seperti tersebut terjadi, maka tindakan yang dapat dilakukan Nasabah antara lain sebagai berikut :
● Melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo
● Mengganti dan/atau menambah Efek yang sesuai dengan kriteria penerimaan Efek yang ditetapkan oleh Pegadaian yang jumlahnya minimum setara dengan nilai taksiran untuk Efek yang sedang digadaikan

Q : Saya ingin melakukan pembayaran/pelunasan dengan menjual saham/obligasi, apakah bisa?

A : Bisa melakukan pelunasan dengan cara penjualan agunan. Mekanisme penjualan agunan akan diserahkan kepada sekuritas/bank kustodi dengan mengikuti harga “open”  saham yang dijual. Apabila terdapat uang kelebihan dari penjualan barang jaminan, maka akan kami kembalikan ke nasabah.

Q : Bagaimana cara membayar kredit Gadai Efek saya?

A : Nasabah dapat melakukan perpanjangan kredit dengan membayar sewa modal saja atau juga bisa mencicil dengan membayarkan sewa modal dan pokok pinjaman pada tannggal jatuh tempo yaitu di hari ke-90. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening giro Bank BNI Gadai Efek di nomor 813207366 atas nama PT Pegadaian (maksimal pembayaran pada pukul 16.00) atau melalui channel pembayaran.

Pertanyaan : Pengajuan dengan berbeda saham dalam satu akad apakah bisa?
Jawaban : Bisa ya, namun nantinya akan menjadi 2 surat akad karena untuk satu sekuritas akan mendapatkan 1 akad.

Pertanyaan : Bagaimana penentuan harga saham sedangkan saham bersifat fluktuatif atau naik dan turun?
Jawaban : Harga saham nantinya ditentukan berdasarkan rata-rata dari 5 hari penutupan dan nantinya akan ditentukan dengan menggunakan GEM (Gadai Efek Mesin).

Pertanyaan : Apakah Gadai Efek ada surat akadnya?
Jawaban : Ada ya, nantinya setelah proses pengajuan dari pusat akan mengirimkan surat akad yang nantinya akan ditandatangani dengan cara hardcopy atau menggunakan privy. Tidak bisa menggunakan PDF atau file lainnya.

Pertanyaan : Apabila Nasabah meninggal nantinya bagaimana status Gadai Efeknya?
Jawaban : Jika Nasabah meninggal nantinya dari pusat akan konfirmasi dengan pihak ahli waris dan akan dilakukan lelang. Jikasudah terlelang dan ada kelebihan lelang nantinya akan diberikan kepada ahli waris. Jika ahli waris ingin meneruskan pembayaran gadai bisa ya

Pertanyaan : Apakah ada biaya pembukaan blokir saham?
Jawaban : Ada biaya untuk pembukaan blokirnya namun ditanggung oleh Pegadaian. Pemindahan atau pemblokiran saham akan dikenakan biaya mulai dari 25.000-50.000 per 1 emitten

Pertanyaan : Apakah Gadai Efek bisa pengajuan di Syariah?
Jawaban : Untuk saat ini pengajuan di cabang Pegadaian Syariah belum bisa

Pertanyaan : Apabila saham delisting/go private atau dikeluarkan dari Bursa Efek Indonesia bagaimana?
Jawaban : Jika saham dilakukan delisting maka pihak pusat akan menghubungi nasabah untuk melakukan tebus atau diganti barang agunannya

Pertanyaan : Apakah yang dimaksud saham IQ45?
Jawaban : LQ45 yaitu saham yang isinya 45 saham yang paling bagus dan liquid dari semua saham di Bursa Efek

Pertanyaan : Apakah bisa apabila nasabah belum pernah transaksi gadai melakukan Gadai Efek?
Jawaban : Bisa ya, nantinya setelah pengajuan dan setelah disetujui dan melakukan pencairan akan mendapatkan CIF.

Pertanyaan : Apakah bisa meminta penjualan ketika saham sedang naik?
Jawaban : Bisa ya, namun harus menunggu hingga jatuh tempo terlebih dahulu.

Pertanyaan : Pembayaran kredit Gadai Efek dapat melalui apa?
Jawaban : Pembayaran kredit bisa melalui PDS dengan sistem pembayaran biasa atau melalui transfer giro Gadai Efek. Jika sudah melakukan pembayaran nasabah diarahkan untuk konfirmasi ke hotline Gadai Efek 0819-4500-8000 atau 0813-8000-4200 WhatsApp (Senin – Jumat, 07:00 – 17:00).

Pertanyaan : Apakah bisa melakukan gadai namun dengan saham pemilik yang sudah meninggal?
Jawaban : Bisa ya, namun harus dilakukan balik nama terlebih dahulu.

Pertanyaan : Jika saham atas nama institusi atau perusahaan apakah bisa diwakilkan?
Jawaban : Bisa ya, karena pada perusahaan biasanya ada penanggung jawab yang ditunjuk oleh perusahaan, namun nantinya akan dilakukan verifikasi KYC.

Pertanyaan : Jika saham individu bisa diwakilkan juga atau tidak?
Jawaban : Bisa ya diwakilkan namun nantinya tetap melakukan KYC untuk kedua belah pihak dan adanya surat kuasa oleh pemilik saham.

Pertanyaan : Apakah semua nasabah yang melakukan Gadai Efek wajib untuk KYC dengan video call?
Jawaban : Untuk saat ini KYC hanya dapat dilakukan dengan tatap muka baik secara online ataupun offline.

Pertanyaan : Apakah ada asuransi untuk Gadai Efek?
Jawaban : Untuk asuransi tidak tersedia ya dikarenakan agunan dapat dilakukan penjualan atau pelelangan sewaktu-waktu

Pertanyaan : Apakah ada kebijakan perpanjangan hari untuk pembayaran apabila sudah jatuh tempo?
Jawaban : Tidak ada ya, jika sudah jatuh tempo dan tidak dilakukan pembayaran maka saham akan dilakukan penjualan.

Pertanyaan : Apakah nama pada saham akan berubah ke Pegadaian?
Jawaban : Tidak ya, Pegadaian tidak melakukan perubahan nama pada saham nasabah hanya akan menambahkan rekening Kustodi pada data nasabah. (Rekening Kustodi adalah rekening tambahan untuk melakukan pencairan dana gadai).

Pertanyaan : Apakah pengaruh BI Checking untuk Gadai Efek?
Jawaban : Tidak pengaruh ke BI Checking ya.

Form Pengajuan Gadai Efek

Contoh Pengisian