Syarat dan ketentuan:
- Pengajuan Gadai Titipan Emas Fisik bisa melalui aplikasi Pegadaian Digital dan Outlet Pegadaian
- Jangka waktu 6 dan 12 bulan
- Biaya administrasi 0,042% dari plafon pinjaman maksimal
- Tarif sewa modal 0,05% per hari atau setara dengan 1,5% per bulan
- Denda maksimal 4% per 30 hari
- Rasio taksiran maksimal 95% dari harga pasar
Langkah-langkah gadai titipan emas melalui PDS : (Sedang maintenance)
1. Pilih menu gadai > gadai titipan emas fisik
2. Pilih rekening titipan emas
3. Masukkan jumlah pinjaman dan pilih rekening bank tujuan
4. Konfirmasi pengajuan pinjaman
5. Masukkan kode pin transaksi
6. Proses pengajuan berhasil
Langkah-langkah proses bisnis gadai melalui PDS :
- Nasabah membuka aplikasi Pegadaian Digital
- Pilih menu gadai, akan muncul pilihan Gadai Titipan Emas Fisik
- Jika di pilih Gadai Titipan Emas Fisik, akan muncul pilihan rekening titipan emas yang akan digadaikan
- Masukkan jumlah pinjaman, jangka waktu dan rekening penerima
- Apabila jangka waktu titipan tidak mencukupi jangka waktu pinjaman, maka otomatis akan muncul validasi untuk melakukan perpanjangan titipan
- Nasabah memilih rekening penerima
- Muncul konfirmasi rincian pinjaman dan biaya perpanjangan titipan (jika jangka waktu pinjaman kurang)
- Masukkan PIN
- Muncul notifikasi Gadai Titipan Emas Fisik berhasil
- Muncul nota transaksi Gadai Titipan Emas Fisik
- Muncul notifikasi Gadai Titipan Emas Fisik berhasil

