Definisi Produk
Mulia Personal adalah pilihan layanan investasi emas batangan secara angsuran perorangan di outlet Pegadaian dengan proses yang cepat dan mudah
Perdir Nomor : 105/DIR I Tahun 2018
Syarat & Ketentuan
- Fotokopi KTP/Passport
- Membayar uang muka minimal 15%
- Nasabah perorangan
Keunggulan Produk
- Tersedia pilihan emas batangan dengan berat mulai dari 0,5 gram s.d. 1 kilogram.
- Cicilan tetap tidak terpengaruh fluktuasi harga emas
- Uang muka mulai dari 15% s.d. 90% dari nilai emas batangan.
- Jangka waktu angsuran mulai dari 3 bulan s.d. 36 bulan.
- Biaya angsuran bisa menggunakan Transfer Bank Mobile Banking/Mesin ATM (Angsuran Mikro)
- Untuk pembelian secara angsuran, nasabah dapat menentukan pola pembayaran angsuran sesuai dengan keinginan (lihat tabel di bawah).
- Denda maksimal 4% dan apabila 2 bulan tidak dilakukan pembayaran maka bulan ke-3 akan dilelang
- Margin (sewa modal) 0,92% x Taksiran
- Mendapatkan emas bersertifikat LBMA/SNI
- Pengambilan emas hanya bisa dilakukan di Outlet Pegadaian terdaftar
- Pembayaran penebusan dipercepat hanya dapat dilakukan pada outlet terdaftar saja (tidak bisa menggunakan aplikasi/transfer bank). Jika pelunasan dipercepat maka pengambilan cetakan fisik disesuaikan dengan ketersediaan emas batangan di outlet. Jika sudah tersedia maka bisa dilakukan pengambilan namun jika belum maka menunggu konfirmasi cabang.
Langkah-langkah pembukaan angsuran emas batangan melalui PDS :
- Pilih menu cicil emas.
- Pilih cicil emas batangan.
- Pilih vendor emas batangan.
- Pilih denominasi yang akan diambil.
- Pilih outlet pengambilan emas terdekat.
- Pilih jangka waktu dan masukkan nilai uang muka.
- Pilih metode pembayaran.
- Lakukan proses pembayaran uang muka
Langkah-langkah melakukan cicilan emas batangan di merchant yang bekerja sama dengan Pegadaian melalui PDS :
- Pilih menu cicil emas.
- Pilih cicil perhiasan di merchant.
- Lakukan scan pada QR code yang diberikan oleh merchant.
- Pilih nomor rekening tabungan yang akan dijaminkan.
- Pastikan nilai transaksi telah sesuai.
- Masukkan kode PIN transaksi.
- Proses Cicil Pehiasan berhasil.
Catatan :
- Jika ada nasabah yang tidak melanjutkan angsuran mulia bisa diteruskan oleh orang lain, namun yang dihubungi ketika terlambat bayar hanya nasabah yang melakukan akad
- Transaksi yang sudah dilakukan akad tidak bisa mengajukan pembatalan
- Track order angsuran emas batangan di aplikasi PSD (Syariah) bisa dilihat di portofolio
- Apabila punya cicil emas (mulia personal) belum lunas, maka bisa digadaikan untuk prosesnya konfirmasi ke kantor cabang. dengan catatan, emas batangan harus ditebus terlebih dahulu secara sistem karena produknya berbeda. Setelah itu, emas batangan yang dicicil akan ditaksir, dan nominal pinjamannya akan dipotong untuk melunasi kewajiban nasabah yang masih tersisa.
- Perihal open mulia (pengajuan cicil emas) melalui PSD wajib sudah link CIF. Selain itu, untuk open mulia di aplikasi PDS wajib sudah link CIF dan upgrade akun premium. Jika belum link CIF silakan link CIF terlebih dahulu. Jika belum punya CIF silakan untuk pengajuan di Outlet Pegadaian. (dipastikan open mulia di aplikasi PDS/PSD sudah memiliki nomor CIF).
- Perihal cicil emas apabila sudah lunas pengambilannya tidak bisa diwakilkan. Pengambilan emas emas batangan yang sudah lunas hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan di cabang Pegadaian awal pengajuan dengan membawa KTP, bukti pembayaran pelunasan, dan surat kontrak perjanjian cicil emas.
- Perihal cicil emas yang sudah dilakukan pelunasan dan belum melakukan pengambilan fisik emas, tidak ada batas waktu maupun biaya tambahan. Jika nasabah bertanya maka arahkan untuk segera melakukan pengambilan.