Definisi
Konsinyasi adalah penyerahan dan penitipan barang (emas batangan) dari nasabah kepada PT Pegadaian Galeri Dua Empat untuk dijual dan mendapatkan keuntungan bagi hasil.
Konsinyi : orang yang menerima konsinyasi (Galeri 24)
Konsinyor : nasabah yang nitip emas
Tujuan Konsinyasi
- Meningkatkan penjualan dan jumlah nasabah baru
- Memberikan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan antara Galeri 24 dengan nasabah
- Menjadi nilai tambah layanan purna jual bagi pemilik Emas Batangan Galeri 24
Keunggulan Konsinyasi Emas Batangan Galeri 24
- Adanya keuntungan dalam bentuk komisi bagi hasil dari penjualan emas batangan
- Besaran komisi konsinyor adalah bagi hasil 1% dari keuntungan penjualan emas batangan
- Mendapatkan emas batangan terbaru sebagai pengganti emas batangan yang telah terjual
Syarat & Ketentuan
- Emas batangan yang akan dikonsinyasi adalah Emas Batangan Galeri 24 atau Emas Batangan Antam Reinvented yang dibeli dalam kurun waktu 1 tahun terakhir dari Galeri 24 dan PT Pegadaian.
- Untuk produk Galeri 24, emas batangan yang bisa dikonsinyasi adalah emas batangan dengan denominasi 1-100 gram.
- Untuk produk Antam Reinvented pembelian dari Galeri 24, emas batangan yang bisa dikonsinyasi adalah emas batangan dengan denominasi 1-100 gram. Produk tersebut dibuktikan dengan form A10 atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
- Terdapat tiga pilihan jangka waktu konsinyasi yaitu 3,6, dan 12 bulan.
- Menawarkan keuntungan menarik untuk Konsinyasi Emas, berupa keuntungan bagi hasil dari penjualan emas. Komisi sudah termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Akad Konsinyasi Emas
- Ketentuan input akad konsinyasi adalah 1 emas batangan dalam 1 akad
- Ketentuan maksimal konsinyasi per konsinyor terakumulasi adalah 10 akad yang berstatus aktif atau belum retur.
- Akadnya adalah Musyarakah (bagi hasil)
Alur Transaksi Penerimaan Konsinyasi
- Konsumen datang ke Outlet Galeri 24 dengan membawa KTP, emas batangan dan kelengkapan
- Petugas outlet melakukan verifikasi syarat dan ketentuan (form A10 atau invoice pembelian Galeri 24)
- Konsinyor mengisi formulir konsinyasi
- Menyerahkan emas batangan
- Petugas mencetak akad konsinyasi
- Penandatanganan akad
- Proses pengajuan konsinyasi selesai
Alur Transaksi Retur / Pembayaran Fee Konsinyasi
- Emas batangan konsinyor terjual
- Permintaan barang pengganti konsinyasi
- Outlet menerima emas batangan pengganti
- Penyerahan emas batangan pengganti dan fee konsinyasi
- Outlet menerbitkan berita acara serah terima dan bukti pembayaran fee
- Proses pembayaran fee konsinyor selesai
Catatan :
- Fee konsinyor tergantung jangka waktu untuk didistribusikan biasanya lebih dari 2 minggu
- Jika lebih dari estimasi 3,6,12 bulan, maka emas akan dikembalikan ke konsinyor. Namun jika ingin perpanjang, harus dengan pengajuan akad konsinyasi baru.
- Pengajuan Konsinyasi Emas tidak boleh diwakilkan dikarenakan akadnya harus nasabah bersangkutan yang melakukan akad dan tidak boleh dikirim
- Harga yang digunakan adalah harga jual pada website Galeri 24

