Konsinyasi Emas Galeri

Mulia

Definisi

Konsinyasi adalah penyerahan dan penitipan barang (emas batangan) dari nasabah kepada PT Pegadaian Galeri Dua Empat untuk dijual dan mendapatkan keuntungan bagi hasil.

Konsinyi : orang yang menerima konsinyasi (Galeri 24)
Konsinyor : nasabah yang nitip emas

Tujuan Konsinyasi

  • Meningkatkan penjualan dan jumlah nasabah baru
  • Memberikan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan antara Galeri 24 dengan nasabah
  • Menjadi nilai tambah layanan purna jual bagi pemilik Emas Batangan Galeri 24

Keunggulan Konsinyasi Emas Batangan Galeri 24

  • Adanya keuntungan dalam bentuk komisi bagi hasil dari penjualan emas batangan
  • Besaran komisi konsinyor adalah bagi hasil 1% dari keuntungan penjualan emas batangan
  • Mendapatkan emas batangan terbaru sebagai pengganti emas batangan yang telah terjual

Syarat & Ketentuan

  • Emas batangan yang akan dikonsinyasi adalah Emas Batangan Galeri 24 atau Emas Batangan Antam Reinvented yang dibeli dalam kurun waktu 1 tahun terakhir dari Galeri 24 dan PT Pegadaian.
  • Untuk produk Galeri 24, emas batangan yang bisa dikonsinyasi adalah emas batangan dengan denominasi 1-100 gram.
  • Untuk produk Antam Reinvented pembelian dari Galeri 24, emas batangan yang bisa dikonsinyasi adalah emas batangan dengan denominasi 1-100 gram. Produk tersebut dibuktikan dengan form A10 atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
  • Terdapat tiga pilihan jangka waktu konsinyasi yaitu 3,6, dan 12 bulan.
  • Menawarkan keuntungan menarik untuk Konsinyasi Emas, berupa keuntungan bagi hasil dari penjualan emas. Komisi sudah termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Akad Konsinyasi Emas

  • Ketentuan input akad konsinyasi adalah 1 emas batangan dalam 1 akad
  • Ketentuan maksimal konsinyasi per konsinyor terakumulasi adalah 10 akad yang berstatus aktif atau belum retur.
  • Akadnya adalah Musyarakah (bagi hasil)

Alur Transaksi Penerimaan Konsinyasi

  1. Konsumen datang ke Outlet Galeri 24 dengan membawa KTP, emas batangan dan kelengkapan
  2. Petugas outlet melakukan verifikasi syarat dan ketentuan (form A10 atau invoice pembelian Galeri 24)
  3. Konsinyor mengisi formulir konsinyasi
  4. Menyerahkan emas batangan
  5. Petugas mencetak akad konsinyasi
  6. Penandatanganan akad
  7. Proses pengajuan konsinyasi selesai

Alur Transaksi Retur / Pembayaran Fee Konsinyasi

  1. Emas batangan konsinyor terjual
  2. Permintaan barang pengganti konsinyasi
  3. Outlet menerima emas batangan pengganti
  4. Penyerahan emas batangan pengganti dan fee konsinyasi
  5. Outlet menerbitkan berita acara serah terima dan bukti pembayaran fee
  6. Proses pembayaran fee konsinyor selesai

Catatan :

  1. Fee konsinyor tergantung jangka waktu untuk didistribusikan biasanya lebih dari 2 minggu
  2. Jika lebih dari estimasi 3,6,12 bulan, maka emas akan dikembalikan ke konsinyor. Namun jika ingin perpanjang, harus dengan pengajuan akad konsinyasi baru.
  3. Pengajuan Konsinyasi Emas tidak boleh diwakilkan dikarenakan akadnya harus nasabah bersangkutan yang melakukan akad dan tidak boleh dikirim
  4. Harga yang digunakan adalah harga jual pada website Galeri 24