Kreasi Reguler

Kreasi

Sebelum memberikan informasi Kreasi pastikan sudah melakukan probing profesi dan jumlah pinjaman yang diajukan!! Silakan sesuaikan jenisnya apakah Kreasi Reguler, Kreasi Ultra Mikro, Kupedes atau Multi Guna!

Link Simulasi

https://new-mikro-library.glide.page/dl/a400f7

Kreasi adalah kredit dengan angsuran bulanan untuk Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Agunan : BPKB kendaraan bermotor dan dapat ditambah dengan emas, alat produksi, barang persediaan dan surat berharga

Syarat & Ketentuan

Persyaratan Umum :

  1. Fotokopi KTP Calon Nasabah dan Pasangan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Usaha ( SKU/SIUP )
  4. Surat Keterangan Domisili (Jika ada)
  5. Fotokopi STNK
  6. Fotokopi BPKB
  7. Fotokopi Surat Nikah/Surat Cerai
  8. Bukti Cek Fisik Kendaraan (Dapat dilakukan secara mandiri di Samsat / Dibantu Petugas Pegadaian)
  9. Fotokopi Bukti Hak Pemakaian Tempat Usaha ( Untuk Jaminan SHPTU )
  10. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  11. Fotokopi Rekening Listrik

Ketentuan Umum :

  1. Memiliki usaha yang memenuhi kriteria kelayakan serta telah berjalan 2 (dua) tahun
  2. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah (jika sudah menikah) dan Surat Keterangan Domisili (jika ada)
  3. Menyerahkan dokumen yang sah : Memiliki usaha mandiri yang telah berjalan minimal 2 (satu) tahun, dibuktikan dengan kepemilikan izin usaha yang masih berlaku (SIUP atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa/kelurahan/SKU dari Pengelola Pasar/Mall)

Tenor 60 Bulan : Menyerahkan Bukti Surat Hak Pemakaian Tempat Usaha (Untuk Jaminan SHPTU)

  1. Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK dan Faktur Pembelian), disertai fotokopi STNK & faktur pajak tahunan yang masih berlaku
  2. Usia kendaraan bermotor :
  • Kendaraan roda 2 : Maksimal 15 tahun terakhir
  • Kendaraan roda 4/6/8/10 pelat hitam/putih/hijau maksimal 25 tahun : Maksimal 25 tahun terakhir
  • Mobil pelat kuning : Maksimal 15 tahun terakhir (dilengkapi surat izin trayek dan buku KIR dari dinas terkait)
  1. Untuk kendaraan umum/pelat kuning, wajib menyerahkan asli Surat Izin Trayek
  2. Lolos uji kelayakan pemberian kredit
  3. Jarak maksimal tempat usaha ke kantor Cabang Pegadaian adalah 15 KM atau 1 jam perjalanan
  4. Bukti cek fisik kendaraan
  5. Pelat kendaraan harus dalam satu wilayah yang sama dengan outlet

Keunggulan Produk

  1. Prosedur pengajuan kredit sangat cepat dan mudah. Agunan cukup BPKB kendaraan bermotor
  2. Pinjaman mulai dari Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000 (10 miliar)
  3. Proses kredit 3-7 hari kerja setelah dilakukan survei tempat usaha dan cek fisik kendaraan
  4. Tarif sewa modal (bunga pinjaman)
    • Bulanan : 0,90% – 1,33% flat per bulan
    • Sekali bayar : 4,88% – 12,75%
    • Berjangka : 1,04% – 1,71%
  5. Biaya administrasi 0,5% – 1% (Dihitung dari uang pinjaman )
  6. Jangka waktu pinjaman mulai dari 12, 18, 24, 36 dan 48 bulan
  7. Agunan/barang jaminan BPKB kendaraan bermotor, kendaraan bermotor masih dikuasai nasabah dan bukti kepemilikan kios pasar (tahap uji coba)
  8. Untuk dana yang akan didapatkan 70%
  9. Denda 1% maksimal 4%
  10. Pelunasan dipercepat akan mendapatkan diskon
  11. Untuk menggunakan nama orangtua/kakak yang terpenting masih dalam 1 kartu keluarga dan meminta form surat hak kuasa peminjaman ke petugas cabang
  12. Jaminan SHPTU tidak perlu syarat STNK, BPKB dan Cek Fisik Kendaraan
  13. Jika 2 bulan berturut-turut tidak dibayarkan akan dilakukan penarikan kendaraan pada bulan ke-3

Catatan :

Take over gadai BPKB mobil/motor bisa dilakukan, informasi lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Cabang Pegadaian konvensional.

Terdapat scoring pefindo (BPKB&Rahn Tasjily) untuk dicek secara online pinjaman nasabah seperti BI Cheking

Pembayaran penebusan dipercepat hanya dapat dilakukan pada outlet terdaftar saja (Tidak bisa menggunakan aplikasi Pegadaian Digital/transfer bank)

Biaya Pencairan Produk Kreasi :

  • Dipungut pada saat pencairan kredit
  • Biaya administrasi dan sewa modal dihitung dari uang pinjaman
  • Biaya penjaminan kredit (dihitung dari uang pinjaman)
  • Biaya notaris dan pengurusan sertifikat fidusia

(tiap unit kerja berbeda-beda, tergantung wilayah dan kesepakatan dengan pihak notaris)

  • Biaya cek fisik kendaraan & cek keabsahan BPKB

(tiap unit kerja berbeda-beda, tergantung wilayah dan kesepakatan dengan pihak notaris)

  • Biaya meterai (sesuai kebutuhan)
  • Biaya asuransi askrindo
  • Biaya pemblokiran kendaraan

Pengajuan pinjaman bisa melalui aplikasi LinkAja, berikut langkah-langkahnya :

  1. Login di aplikasi LinkAja
  2. Pilih menu Pinjaman
  3. Pilih Pegadaian, selanjutnya akan diarahkan ke Portal Pengajuan Produk Pegadaian
  4. Pilih jenis pinjaman

Jenis pinjaman yang bisa diajukan sebagai berikut :

  • Pinjaman Serbaguna (Pinjaman Serbaguna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif maupun produktif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor)
  • Cicil Kendaraan
  • KUR Super Mikro (maksimal pinjaman Rp10.000.000)