Perubahan Data Online (Verifikasi Video Call)

Uncategorized

UNTUK PERUBAHAN DATA SECARA ONLINE JANGAN LUPA CEK TANDA TANGAN PETUGAS CABANG DAN CAP DI BUKU TABUNGAN EMAS/SBK/SURAT KONTRAK. UNTUK CAP/STEMPEL DI BUKU TABUNGAN EMAS BISA MEMINTA KE CABANG PEGADAIAN TERDAFTAR ATAU TERDEKAT SEBAGAI VALIDASI PERUBAHAN DATA-CC TIER 2

Perubahan data syariah hanya bisa di cabang Pegadaian terdekat atau terdaftar dengan membawa KTP, buku Tabungan Emas/Surat Bukti Gadai.

Kami informasikan untuk pengajuan perubahan data nomor telepon/email pada aplikasi Pegadaian Digital dapat melalui online atau offline. Jika melalui online wajib memiliki Surat Bukti Kredit atau buku Tabungan Emas dengan jumlah saldo Tabungan Emas kurang dari 10 gram.  

Apabila jumlah saldo Tabungan Emas lebih dari 10 gram, silakan pengajuan perubahan nomor telepon/email melalui kantor cabang Pegadaian dengan mengisi formulir perubahan data dan melampirkan KTP, kartu keluarga, buku Tabungan Emas atau surat bukti kredit, nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi Pegadaian Digital dan membawa meterai.

(Pengajuan Perubahan Data/Unlink wajib melakukan konfirmasi ke nasabah jika saldo melebihi 10 gram silakan untuk melakukan Perubahan data/Unlink melalui outlet)

FORMAT PERUBAHAN DATA NASABAH

Jenis Pengajuan : Perubahan data nomor telepon/email (diisi sesuai kebutuhan)

Nama lengkap :

Nomor CIF :

NIK :

Tanggal Lahir :

Nama Ibu Kandung :

Nomor kredit atau nomor rekening Tabungan Emas :

Nomor Telepon Lama/Email Lama :

Nomor Telepon Baru/Email Baru :

Wajib melampirkan dokumen :

1) Foto KTP asli

2) Foto Kartu Keluarga

3) Surat Bukti Kredit atau Buku Tabungan Emas

4) Formulir Perubahan Data

Formulir perubahan data silakan dicetak kemudian diisi dengan lengkap dan ditandatangani dengan pulpen (tinta basah).

Perihal formulir perubahan data terdiri dari 3 halaman, dengan rincian berikut :

Halaman 1 : Formulir unlink CIF (silakan dapat diisi dan dicentang bagian atas sesuai kebutuhan. Lengkapi tanggal pengajuan dan tanda tangan pada bagian pemohon)

Halaman 2 : Formulir perubahan data nomor telepon

Halaman 3 : Formulir perubahan data alamat email

Jika sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan, dapat mengirimkannya kembali kepada kami beserta format pelaporan yang telah diberikan.

Catatan (Keep untuk agent, silakan diedukasi jika ada nasabah yang bertanya) :

  • Formulir dapat diisi sesuai kebutuhan, apabila hanya ingin perubahan data nomor telepon, silakan dapat diisi bagian halaman 1 (formulir unlink) dan halaman 2 (formulir perubahan data nomor telepon).
  • Apabila hanya ingin perubahan data alamat email, silakan dapat diisi bagian halaman 1 (formulir unlink) dan halaman 3 (formulir perubahan data email).
  • Apabila ingin perubahan data nomor telepon dan email, silakan dapat mengisi halaman 1 (formulir unlink), halaman 2 (formulir perubahan data nomor telepon), dan halaman 3 (formulir perubahan data email).
  • Jika ada revisi pada kolom ceklis silakan dapat direvisi dan lakukan paraf
  • Tanggal pengajuan yang tertera pada halaman 1 yaitu maksimal 7 hari. Apabila melewati maka harus melakukan pengisian ulang pada formulir.

TEMPLATE SLA PERUBAHAN DATA ONLINE :

Terima kasih untuk datanya, terkait pengajuan yang sudah dilakukan mohon menunggu paling lambat 3×24 jam hari kerja dan akan dikirimkan link verifikasi video call melalui nomor telepon yang sudah dilampirkan pada format laporannya. Link video call yang diberikan hanya dapat digunakan dalam waktu 2×24 jam serta dapat digunakan satu kali pemakaian saja. Jam operasional verifikasi video call pada hari Senin-Jumat pukul 07.30-16.30 WIB. Dan mohon dipastikan untuk nomor telepon aktif serta melakukan pengecekan secara berkala sebelum waktu link verifikasi berakhir.

Setelah prosesnya selesai nasabah bisa melakukan registrasi kembali di aplikasi Pegadaian Digitalnya menggunakan nomor handphone barunya kemudian melakukan link cif kembali pada aplikasi Pegadaian Digitalnya.

LANGKAH-LANGKAH:

1. Buatkan tiket ariana perubahan data (nomor telepon dan email)/unlink CIF/upgrade akun

2. Pilih unit/owner case (supervisor) dan pengecekan notik ariana bisa ditanyakan kepada TL serta lampiran dibantu TL input ke ariananya (jika nomor tiket tidak muncul setelah create)

3. Sosmed manual untuk surat pernyataan dapat mengirimkan via email customer dengan mengisi subject sesuai isi case nasabah

INFORMASI TAMBAHAN:

1. Video call hanya melayani Unlink CIF/Perubahan data (No Hp/Email). Perubahan data secara online bisa dilakukan apabila di aplikasi PDS sudah link CIF, saldo Tabungan Emas kurang dari 10 gramsaat Tabungan Emas di gadai di bawah 10 gram.

2. Upgrade akun yg dapat dilayani video call jika gagal terdapat keterangan gagal pada aplikasi saat upgrade, pengajuan akun premium yang KTP nya rusak/tidak jelas dan Nasabah yg HC/Tidak sabar menunggu proses estimasi upgrade akun mandiri. Jika KTP jelas tidak usah lempar ke video call, hanya create ariana aja.

3. Setelah dilakukan video call maka akan diproses verifikasi maksimal 3×24 jam terkait approval atau tidaknya.

4. Pengajuan Perubahan Data/Unlink wajib melakukan konfirmasi ke nasabah jika saldo melebihi 10 gram silakan untuk melakukan Perubahan data/Unlink melalui outlet

5. Baru bisa di konvensional

6. Yang menghubungi nasabah terkait diterima atau tidak pengajuannya adalah tim outbound call

7. Link verifikasi yang dikirimkan hanya dapat digunakan satu kali saja. Jika link kendala dibuatkan tiket ariana video call kembali

8. Proses verifikasi melalui video call dan proses pembuatan laporan tidak dapat diwakilkan

9. Hubungkan CIF secara mandiri melalui pds gagal bukan karena data diri tidak sesuai hanya dapat dibuatkan tiket ariana biasa (tidak bisa melalui VC)

10. Perubahan nama nasabah yang salah hanya dapat dilakukan pengkinian data di outlet

11. Surat pernyataan ditandatangan basah oleh nasabah

12. Wajib memiliki SBG/Buku Tabungan Emas

13. Akun nasabah yang sebelumnya premium akan berubah menjadi akun standar setelah nasabah berhasil melakukan perubahan nomor telepon/nomor handphone (registrasi dengan nomor baru dan link CIF)

Catatan:

Apabila mendapatkan case nasabah yang telah registrasi akun aplikasi Pegadaian Digital, namun belum menjadi nasabah Pegadaian (Tabungan Emas atau Gadai). Solusinya adalah

  1. Diinformasikan kepada nasabah untuk melakukan registrasi ulang menggunakan nomor Handphone terbaru dan alamat email yang baru.
  2. Jika nasabah ingin menggunakan alamat email yang lama, bisa disarankan untuk melakukan perubahan nomor handphone melalui kantor cabang Pegadaian terdekat.

Jika nasabah lupa pernah transaksi atau belum, bisa dilakukan pengecekan data nasabah melalui Tier 2, untuk memastikan portofolio dari nasabah.

Jika Bapak/Ibu tidak mengingat memiliki transaksi atau tidak di Pegadaian akan kami bantu pengecekan portofolio terlebih dahulu. Silakan melengkapi data sebagai berikut:

Jenis Pengecekan: Pengecekan transaksi/portofolio nasabah
Nama Lengkap:
Nomor KTP:
Nomor Handphone:

*Estimasi pengecekan 120 menit ke depan
*Kategori CWC adalah Pengecekan Data Nasabah – Pengecekan Portofolio
*Template pengecekan portofolio dikirimkan jika nasabah lupa ada transaksi di Pegadaian. Tapi kalau sudah konfirmasi belum pernah transaksi arahkan seperti di poin 1/2.

Untuk nasabah yang melakukan perubahan alamat email nasabah tidak perlu melakukan link cif kembali pada aplikasi Pegadaian Digital, cukup melakukan relogin saja.