Kreasi Ultra Mikro (UMI)

Kreasi

Sebelum memberikan informasi Kreasi pastikan sudah melakukan probing profesi dan jumlah pinjaman yang diajukan!! Silakan sesuaikan jenisnya apakah Kreasi Reguler, Kreasi Ultra Mikro, Kupedes atau Multi Guna!

Link Simulasi

https://new-mikro-library.glide.page/dl/a400f7

Kreasi Ultra Mikro adalah kredit dengan angsuran bulanan/berjangka untuk pengembangan usaha Ultra Mikro sampai dengan Rp20.000.000 dan disertai pendampingan

Agunan : BPKB kendaraan bermotor

Keunggulan Produk

  1. Prosedur pengajuan kredit mudah dan cepat
  2. Proses kredit 3-7 hari kerja
  3. Pinjaman mulai dari Rp1.000.000 sampai Rp20.000.000
  4. Tarif sewa modal
    • Bulanan sebesar 1,25%
    • Sekali bayar
      • Tenor 3 bulan: 6,8%
      • Tenor 4 bulan: 9,2%
      • Tenor 6 bulan: 14,1%
    • Berjangka
      • Angsuran 3 bulanan: 4,4%
      • Angsuran 4 bulanan: 6,3%
      • Angsuran 6 bulanan: 10,8%
  5. Jangka waktu pinjaman Kreasi Ultra Mikro
    • Bulanan : 12, 18, 24 dan 36 bulan
    • Sekali bayar : 3, 4, 6 bulan
    • Berjangka
      • Angsuran 3 bulanan: 12, 18, 24, 36 bulan
      • Angsuran 4 bulanan: 12, 24, 36 bulan
      • Angsuran 6 bulanan: 12, 18, 24, 36 bulan
  6. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
  7. Pelayanan Kredit Mikro di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia, Agen, dan BPO
  8. Pembayaran angsuran dapat melalui aplikasi Pegadaian Digital, Agen Pegadaian dan outlet Pegadaian di seluruh Indonesia

Syarat & Ketentuan

  1. Memiliki e-KTP
  2. Memiliki usaha utama yang sudah berjalan 2 tahun dan tidak dilarang pemerintah/perusahaan
  3. Usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan usia maksimal 75 tahun
  4. Domisili tetap
  5. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 2 tahun dilengkapi dengan Surat Perizinan Usaha (SIUP/TDP/NIB/SKU).
    • Uang pinjaman di bawah Rp10.000.000 cukup melampirkan SKU dari RT/RW setingkat
    • Uang pinjaman di atas Rp10.000.000 diharuskan memiliki perizinan usaha atau SKU dari kelurahan/setingkat
  6. Agunan kendaraan roda 2 usia maksimal kendaraan 15 tahun dari berakhirnya kredit
  7. Agunan kendaraan roda 4/6/8/10 pelat hitam/putih/hijau maksimal 25 tahun. Pelat kuning 15 tahun dengan tambahan dokumen izin trayek.
  8. Agunan SHPTU harus berakhir 12 bulan sebelum masa berlaku berakhir (Sudah Tidak Tersedia)
  9. Agunan alat produksi maksimal 10 tahun
  10. Agunan persediaan dihitung nilai ekonomisnya
  11. Jarak maksimal tempat usaha ke kantor Cabang Pegadaian adalah 15 KM atau 1 jam perjalanan
  12. Menyerahkan dokumen, meliputi:
    1. ) Foto nasabah
    2. ) Foto KTP nasabah dan pasangan/keluarga dalam satu Kartu Keluarga
    3. ) Foto Kartu Keluarga
    4. ) Foto jaminan
    5. ) Foto usaha
    6. ) Foto tempat tinggal