Rahn Gadai Tabungan Emas

Rahn

Definisi Produk

Gadai Tabungan Emas Syariah adalah pemberian pinjaman dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan titipan emas (saldo Tabungan Emas) yang ada di Pegadaian Syariah

Syarat & Ketentuan

  1. Sudah melakukan Aktivasi Finansial dan Registrasi Rahn Tabungan Emas
  2. Fotokopi kartu identitas yg masih berlaku (KTP/Passport)
  3. Membawa Buku Tabungan Emas atau menunjukan nomor rekening Tabungan Emas yang sesuai dengan kartu identitas nasabah

Keunggulan Produk

  1. Sesuai prinsip syariah dan Fatwa DSN-MUI
  2. Proses pengajuan mudah dan cepat
  3. Minimal gadai Rp50.000 hingga > 1 miliar rupiah (BMPK)
  4. Mu’nah akad (biaya administrasi) ringan
  5. Biaya pemeliharaan (Mu’nah) ringan
  6. Saldo emas yang dikunci sebagai jaminan gadai tetap menjadi hak milik nasabah
  1. Mu’nah akad sebesar 0,049%
    • Minimal Rp2.000
    • Maksimal Rp25.000
  2. Mu’nah pemeliharaan sebesar 0,49% per 10 hari
  3. Mu’nah pemeliharaan dan mu’nah akad dihitung dari nilai taksiran