Arrum Haji Reguler

Produk Pinjaman Gadai (Syariah)

Definisi Produk

Arrum Haji adalah layanan produk perusahaan yang memberikan pinjaman kepada rahin guna pendaftaran porsi haji berdasarkan akad rahn. Pengajuan Arrum Haji diajukan oleh nasabah yang bersangkutan, pendaftaran Arrum Haji selain Rahin bisa diajukan namun untuk mekanisme QQ (anak yang belum punya KTP).

Syarat & Ketentuan

  1. Jaminan Tabungan Emas senilai 3,5 gram atau Emas Batangan atau emas perhiasan dengan nilai taksiran setara Minimal Rp1.900.000
  2. Bukti SABPIH (Setoran Awal Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji) dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  3. Buku Tabungan Haji
  4. Fotokopi KTP (Pengajuan hanya bisa di Pegadaian sesuai domisili)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4 (10 lembar) dan 4×6 (5 lembar)
  7. Akta lahir/Ijazah/Akta Nikah
  8. Membuka tabungan haji, di Bank penerima tabungan haji
  9. Surat Keterangan Domisili
  10. Usia minimal 12 tahun – 65 tahun maksimal saat pelunasan. Untuk usia 12-16 tahun yg belum punya KTP mengikuti mekanisme QQ. Jika sudah memiliki KTP maka anak akan diarahkan untuk berakad sendiri
  • Tenor 12,24,36,48 dan 60 Bulan
  • Biaya Asuransi (IJK) Rp70.000 – Rp412.000
  • Tarif mu’nah Pemeliharaan (mu’nah) 0,95 % x Taksiran x Jangka Waktu
  • Tarif Mu’nah Akad Rp270.000 per transaksi
  • Akad Arrum Haji sekaligus buka tabungan haji dan nomor porsi haji
  • Biaya pembukaan rekening Bank Rp500.000 atau menyesuaikan Bank (Bukopin, CIMB, Panin, Mega Syariah, Sinarmas Syariah)
  • Jika agunan saldo tabungan emas maka hanya untuk nasabah yang mendaftar saja (masing-masing)
  • Jika agunan logam mulia/perhiasan maka bisa untuk bersama sama
  • Ta’wid (denda) 4% dari angsuran. Denda harian. Untuk dana sosial
  • Dikarenakan pembiayaan porsi haji mengikuti mekanisme gadai Syariah (bukan tabungan haji), maka dana angsuran yang dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

Simulasi Biaya

Simulasi biaya ada di pamflet bawah : (BISA DILAKUKAN DI ONX)

  • Tenor 12 bulan maka angsuran tiap bulannya adalah Rp2.336.200
  • Tenor 24 bulan maka angsuran tiap bulannya adalah Rp1.294.500
  • Tenor 36 bulan maka angsuran tiap bulannya adalah Rp947.300
  • Tenor 48 bulan maka angsuran tiap bulannya adalah Rp773.700
  • Tenor 60 bulan maka angsuran tiap bulannya adalah Rp669.500

Keunggulan Produk

KEUNGGULAN :

  1. Sesuai fatwa DSN-MUI
  2. Kemudahan pendaftaran
  3. Didampingi petugas sampai pendaftaran ke Kemenag
  4. Mendapatkan porsi haji lebih cepat
  5. Biaya pemeliharaan barang jaminan terjangkau
  6. Jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji
  7. Emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman
  8. Nasabah bisa pengajuan ke Outlet Pegadaian Syariah dan Konvensional (sesuai domisili), aplikasi Pegadaian Digital Service (PDS)/aplikasi Pegadaian Syariah Digital (PSD), Agen Pegadaian Syariah dan Konvensional, BPO/MEAgen Mitra Bukalapak

Tata Cara Pengajuan

  1. Siapkan kelengkapan barang jaminan dan dokumen, silakan bawa ke outlet Pegadaian
  2. Penilaian kemampuan membayar oleh petugas kami
  3. Jika lolos penilaian maka nasabah akan menandatangani akad, dan mendapatkan pembiayaan Rp 25.000.000. Catatan = sebelum mendapatkan uang pinjaman porsi haji maka nasabah akan diajukan beberapa pertanyaan (wawancara)
  4. Nasabah akan didampingi petugas Pegadaian/Perbankan untuk ke Bank untuk melakukan proses pembukaan tabungan haji sehingga dapat SABPIH
  5. Nasabah ke Kementrian Agama untuk mendapatkan SPPH dan nomor porsi (antrian)
  6. Silakan bawa 2 dokumen (SABPIH dan SPPH) ke Pegadaian kembali (Wajib)
  7. Nasabah membayar angsuran ke Pegadaian

Proses Bisnis

  1. Nasabah mengajukan pembiayaan Pembiayaan Porsi Haji
  2. Marhun Emas/Logam Mulia atau Tabungan Emas ditaksir penaksir
  3. Nasabah menandatangani Akad Perjanjian
  4. Nasabah ke Bank untuk membuka Rekening Tabungan Haji dan memperoleh SABPIH
  5. Nasabah ke Kemenag dan memperoleh SPPH
  6. Nasabah melakukan angsuran
  7. Jaminan emas dikembalikan setelah pembiayaan lunas
  1. Jaminan Tabungan Emas senilai 3,5 gram atau Emas Batangan atau emas perhiasan dengan nilai taksiran Minimal Rp1.900.000
  2. Uang pinjaman yang diberikan sebesar Rp25.000.000 (sebesar biaya pendaftaran porsi haji yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI)
  3. Datang Ke Outlet > Bawa Formulir Pegadaian Ke Bank Untuk Membuka Tabungan Haji dan Dapatkan SA BPIH > Daftar Haji Di Kemenag > Titipkan SPPH, SA BPIH dan Buku Tabungan Haji di Pegadaian Sebagai Jaminan
  4. Nasabah Dan Pihak Pegadaian Yang Datang Ke BNI Syariah/Bank Yg Kerja Sama Untuk Pembayaran Haji Kemudian Ke Kementerian Agama Datang Bersama Pihak Pegadaian Kembali

Apabila Nasabah Meninggal Masih Dalam Kredit Akan Dibatalkan Proses Hajinya Serta Tidak Bisa Dialihkan Ke Keluarga

DAPAT DIAJUKAN DI :

  1. Outlet Pegadaian Syariah dan Konvensional
  2. Pegadaian Digital dan Pegadaian Syariah Digital
  3. Agen Pegadaian Syariah dan Konvensional
  4. BPO/ME

Ganti Rugi (Ta’widh) perhari : 4% ÷ 30 dari besarnya angsuran tiap bulan

jadi kalau di total misal angsuran 900r ibuan denda nya kalo 30 hari sekitar 30 ribuan

Pengertian :

  1. Biaya Penyelenggaraan Ibdah Haji (BPIH): Dana yang harus dibayarkan oleh Rahin yang menunaikan ibadah haji
  2. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH): Bank syariah/bank nasional yg ditetapkan Mentri Agama
  3. Bank Mitra : Bank syariah yang ditunjuk sebagai BPS BPIH yg melakukan perjanjian kerja sama dgn perusahaan
  4. Imbal Jasa Kafalah (IJK) sejumlah uang yg diterima oleh perusahaan penjamin ats jasa penjaminan yg diberikan
  5. Mu’nah : Biaya yg dipungut oleh perusahaan ats pemeliharran/penjagaan marhun
  6. Nomor Porsi: Nomor Urut pendaftaran yg diterbitkan kementrian agama bagi Rahin. No.Porsi tercantum dipojok kanan atas dalam Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  7. Nomor Validasi: Nomor yg dikeluarkan Kmentrian Agama sbg tanda pengkreditan setoran awal BPIH jemaah ke rekening Setoran Awal, Nomor Validasi tercantum pada bagian atas Tanda Bukti setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yg dicetak oleh bank Mitra
  8. Outlet : CPS/UPS
  9. Pendaftran Porsi Haji sbb:
  • Memenuhi persyaratan yg ditetapkan oleh kementrian agama untuk mendaftar haji, yaitu :
  1. Beragama Islam
  2. Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
  3. Memiliki KTP yg masih berlaku sesuai dgn domisili/identitas lain
  4. Memiliki Kartu Keluarga
  5. Memiliki akta kelahiran/ surat kenal lahir/kutipan akta nikah/ijazah
  6. Memiliki tabungan atas nama jamaan yg bersangkutan pada BPS BPIH
  7. Melakukan pendaftaran di Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota dan menerima Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)\

AKAD yang digunakan Arrum Haji adalah rahn yaitu : Murtahin memberikan pinajamn uang kepada rahin dgn jaminan barang berharga berupa emas serta Bukti Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (SA BPIH), Surat Pendaftran Pergi Haji (SPPH), buku/lembar tabungan. Atas jasa pemeliharaan dan penjagaan dari jaminan tsb Perusahaan memperoleh mu’nah. Pengelolaan atas objek pinjaman yg meliputi penyimpanan dan perawatan atas marhun menjadi tanggung jawab pemimpin cabang ditempat persetujuan Arrum Haji sampai dengan akadnya berakhir.

PERSYARATAN:

  1. Persyaratan Calon Rahin
    • Memenuhi persyaratan yg ditetapkan oleh Kementerian Agama
    • Usia Rahin saat jatuh tempo adalah 65 tahun
  2. Persyaratan dokumen calon Rahin
    • Menyerahkan fotokopi KTP yg masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  3. Persyaratan Marhun :
    • Rahin wajib menyerahkan jamianan berupa :
      1. Emas dengan nilai taksiran minimal 7 juta rupiah
      2. Bukti pendaftaran haji yg terdiri dari :
        • Asli SPPH berisi nomor porsi yg telah ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kementerian Agama kabupaten/kota
        • Asli Tanda Bukti Setoran Awal BPIH yg terdapat nomor validasi
        • Asli lembar/buku tabungan

Mu’nah : Selama jangka waktu akad adalah 0,95% dikali taksiran marhun emas dan nilai SA BPIH dikali jangka waktu. Mu’nah dibulatkan kedalam Rp100 keatas, apabila nilai marhun bih tidak mencapai 95% dari nilai taksiran, Rahin diberikan diskon mu’nah sbb

Mendapatkan Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah

Apabila tabungan yang Anda miliki telah mencapai batas yang mencukupi untuk pendaftaran haji, langkah selanjutnya adalah mendapatkan surat keterangan sehat. Untuk mendapatkan surat ini, Anda bisa datang ke rumah sakit atau Puskesmas tempat Anda tinggal. Pemeriksaan golongan darah juga perlu dilakukan untuk jaga-jaga jika ada hal tidak diinginkan terkait kesehatan di kemudian hari.

Mengurus Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

Setelah tabunganmu mencapai Rp25.000.000 dan Anda memiliki surat keterangan sehat serta golongan darah, Anda bisa datang ke Kantor Kementerian Agama. Di kantor ini, Anda bisa mengajukan diri untuk mendapatkan SPPH. Syarat sebelum mendapatkan SPPH adalah memiliki rekening haji yang cukup dan surat keterangan sehat yang disertai golongan darah. Kelengkapan lain yang harus dipenuhi adalah Pas Foto berwarna, akta kelahiran atau buku nikah , salinan Kartu Keluarga dan KTP.

Di Kantor Kementerian Agama yang ada di kabupaten, calon jemaah bisa mengisi formulir SPPH. Setelah semua data dicek dengan teliti, calon jemaah akan mendapatkan SPPH yang disahkan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten tersebut.

Itulah beberapa tips dan cara daftar haji yang benar dan tepat. Mendaftar haji sebenarnya tidak rumit dan bisa Anda lakukan dengan kemampuan Anda. Semoga pembahasan kali ini bisa memberikan pencerahan dan menambah kelancaran dalam menjalankan niat Anda untuk naik haji.

BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)

  1. Biaya Proses yg dipungut dari Rahin pada saat pemberian pinjaman terdiri dari :
    • Biaya administrasi Rp270.000 yang dibukukan sebagai pendapatan administrasi
    • Imbal jasa kafalah/penjaminan yg disetorkan kepada perusahaan penjamin pinjaman dengan cara sebagaimana perjanjian kerja sama dengan perusahaan. Besarnya IJK adalah sebagaimana perjanjian kerja sama dengan perusahaan penjamin
  2. Setoran Pembukaan Rekening Tabungan Haji
  3. Rahin menyerahkan setoran pembukaan rekening tabungan haji sebesar Rp500.000 melalui mekanisme pendebetan
  4. Pendaftaran Haji Untuk Nama Selain Rahin
  5. Rahin dapat memberikan marhun bih yang diterimanya untuk pembukuaan tabungan haji atas nama selain rahin (disebut QQ/Qualitate Qua dgn ketentuan sbb :
    • Nama yg boleh dicantumkan adalah nama anak yg sudah berusia 12 tahun/lebih dan belum berhak memiliki KTP
    • Nama anak dimaksud tercantum dalam Kartu Keluarga
  6. Angsuran dan Pelunsan
    • Pelunasan marhun bih dan mu’nah selama jangka waktu akad dilakukan dengan cara angsuran setiap bulan/pelunasan sekaligus sebelum jatuh tempo
    • Apabila angsuran melebihi tanggal jatuh tempo yaitu tanggal yg sama dengan tanggal akad, rahin dikenakan ta’wid sbb: Ta’Widh (Denda)= 4%x(cicilan pokokmarhun bih perbulan + mu’nah perbulan) 30

LANGKAH PENGAJUAN PINJAMAN

  • Rahin : Mengisi Form Permintaan Pinjaman (FPP), menyerahkan FPP dengan dilampirkan fotokopi KTP/SIM/Passport kepada penaksir
  • Penaksir : Menerima FPP dan fotokopi KTP dari Rahin, Lalu Rahin menyerahkan marhun emas, kemudian menuliskan data marhun di Kitir FPP, mendatangani kitir FPP bersama sama Rahin dan menyerahkan kitir FPP kepada Rahin, kemudian menaksir marhun dan menuliskan hasil taksiran di FPP. Penaksir mengisi data yg tercantum di FPP, lalu menyerahkan marhun kepada pinca dan mengajukan otorisasi pengajuan pinjaman.
  • Pinca : Mengecek riwayat transaksi rahin, menaksir ulang marhun, memberikan persetujuan taksirarn dan pinjaman
  • Penaksir : Mengonfirmasi pengajuan pinjaman yang telah di approve kepada rahin
  • Kasir : Menerima biaya proses dan setoran pembukaan tabungan dari Rahin
  • Pinca : Melakukan pembentukan akad ditandai dengan pembuatan rekening pendamping, memberi persetujuan pencairan. Kemudian mencetak dan mengarsipkan dokumen yg terdiri (Akad Arrum Haji, Surat Pengantar, Surat Kuasa Pengurusan Pendaftaran Porsi Haji, Surat Kuasa Pendebetan, Kuasa Terima Bukti pendaftaran haji dan pendebetan, surat kuasa pengurusan pembatalan) Lalu menandatangani akad dan dokumen
  • Rahin : Menerima berkas (akad arrum haji, surat pengantar, surat kuasa pengurusan pendaftaran porsi haji, surat kuasa pendebetan, kuasa terima bukti pendaftaran haji dan pendebetan). Kemudian datang ke bank mintra untuk proses pembukaan tabungan haji didampingi oleh pinca/karywan yg ditunjuk.

Prosedur layanan pendaftaran haji diberikan kepada rahin untuk memastikan:

  1. Asli lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisi nomor porsi
  2. Asli Tanda Bukti Setoran Awal BPIH yang terdapat nomor validasi
  3. Lembar/buku tabungan .

Dikuasai oleh perusahaan untuk dijadikan sebagai jaminan pinjaman. Adapun langkah pendaftaran haji adalah sbb:

  1. Proses Pembatalan Porsi Haji Karena Rahin Wanprestasi
    • Pemimpin cabang/karyawan mendampingi Rahin untuk melakukan proses administrasi pembatalan pendaftaran porsi haji ke Kementerian Agama kabupaten/kota dgn membawa SPPH, Asli Tanda Bukti Setoran Awal BPIH dan buku tabungan.
    • Pemimpin cabang/karyawan memberitahu pembatalan porsi haji kepada bank mitra. Sebagai dasar bagi bank mitra untuk memindah dana pendaftaran porsi haji dari Kementerian Agama ke rekening giro kantor pusat perusahaan. Pimpinan cabang menyerahkan dokumen kepada bank mitra berupa Form Permohonan Pembatalan Haji/Arsip Formulir Kuasa Terima SA BPIH dan pendebetan
    • Dana dari hasil pembatalan digunakan untuk menutup kewajiban Rahin yg terdiri dari Subrogasi, Mu’nah dan Ta’widh yang dihitung sejak angsuran terakhir sampai dengan waktu diterimanya dana dari hasil pembatalan
    • Apabila dana dari hasil pembatalan tidak cukup untuk menutupi kewajiban yg terdiri dari Subrogasi, mu’nah dan ta’widh yg dihitung sejak angsuran terakhir sampai dengan waktu lelang, maka marhun dilakukan penjualan melalui lelang yang waktu pelaksanaannya bersama dengan lelang marhun pada produk Rahn.
    • Uang hasil lelang yang dipungut adalah sebesar sisa kewajiban dan pajak lelang, selisih lebihnya hak Rahin dan diperlakukan sebagai ketentuan uang kelebihan lelang.
  2. Proses Pembatalan Porsi Haji Karena Rahin Wanprestasi
    • Rahin/ahli waris dapat mengajukan pembatalan pendaftaran porsi haji dgn sbb:
      1. Rahin/Ahli waris mengisi permohonan pembatalan
      2. Pemimpin cabang/karyawan mendampingi Rahin/ahli waris untuk melakukan proses administrasi pembatalan pendaftaran porsi haji ke Kementerian Agama kabupaten/kota dengan membawa asli SPPH, Asli tanda Bukti Setoran Awal BPIH dan buku tabungan
      3. Pemimpin cabang/karyawan memberitahu pembatalan porsi haji kepada bank mitra. Sebagai dasar bagi bank mitra untuk memindah dana pendaftran porsi haji dari Kementerian Agama ke rekening giro kantor pusat perusahaan. Pimpinan cabang menyerahkan dokumen kepada bank mitra berupa Form Permohonan Pembatalan Haji/Arsip Formulir Kuasa Terima SA BPIH dan pendebetan
      4. Dana dari hasil pembatalan digunakan untuk menutup kewajiban Rahin yg terdiri dari Subrogasi, Mu’Nah dan Ta’widh yg dihitung sejak angsuran terakhir sampai dengan waktu diterimanya dana dari hasil pembatalan
  3. Proses Pembatalan Porsi Haji Karena Rahin Wanprestasi
    • Apabila Rahin melakukan keberangkatan haji pada kondisi pinjaman Arrum Haji masih berjalan, alternatif prosesnya sbb:
      1. Rahin melakukan pelunasan Arrum Haji
      2. Rahin memberikan kuasa untuk melakukan penjualan marhun dibawah tangan, hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi kewajiban marhun
      3. Rahin memberikan marhun pengganti SA BPIH, SPPH dan buku tabungan yang nilainya minimal sebesar sisa marhun bih, kemudian SA BPIH, SPPH dan buku tabungan diserahkan kepada Rahin guna melengkapi administrasi pelaksanaan perjalanan haji dan rahin melanjutkan penyelesaian kewajiban dengan cara angsuran sebagai akad mulia.
      4. Pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi untuk penggantian kerugian yg timbul pada masa pertanggungan, dilakukan apabila rahin wanprestasi dengan syarat dan ketentuan sebagai perjanjian kerja sama dengan perusahaan asuransi. Tata cara mengenai permohonan penutupan asuransi, pengajuan dan penyelesaian klaim diatur dalam perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan pihak penjamin.