Arrum Haji Fleet Karyawan

Produk Pinjaman Gadai (Syariah)

Ketentuan Umum

  1. Diberikan secara kolektif kepada Karyawan suatu instansi pemerintahan atau badan usaha yang telah bekerjasama dengan Pegadaian menjadi Mitra Fleet
  2. Skema pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji/payroll Rahin

PROSES BISNIS

  1. Instansi melakukan PKS dengan Pegadaian
  2. PIC Mitra Fleet melakukan referral kepada karyawan Mitra Fleet sebagai nasabah
  3. Nasabah mengajukan pembiayaan
  4. PIC Mitra melakukan input pada Web App Fleet
  5. Pengajuan diproses oleh tim dari Pegadaian
  6. Proses pencairan dan penandatanganan akad

PERSYARATAN :

  1. Karyawan Tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Usia minimal 18 tahun
  3. Masa kerja sebagai karyawan tetap minimal 1 tahun
  4. Pada saat jatuh tempo memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun
  5. Mendapat rekomendasi dari Mitra Fleet Karyawan

Persyaratan lain sama dengan fitur reguler

  1. Tarif Mu’nah Akad : Rp270.000 per transaksi
  2. Tarif Mu’nah Pemeliharaan : 0,95 % x Taksiran x Jangka Waktu ( Besar tarif disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS )
  3. Tarif Imbal Jasa Kafalah