Ketentuan Umum
- Diberikan secara kolektif kepada Karyawan suatu instansi pemerintahan atau badan usaha yang telah bekerjasama dengan Pegadaian menjadi Mitra Fleet
- Skema pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji/payroll Rahin
PROSES BISNIS
- Instansi melakukan PKS dengan Pegadaian
- PIC Mitra Fleet melakukan referral kepada karyawan Mitra Fleet sebagai nasabah
- Nasabah mengajukan pembiayaan
- PIC Mitra melakukan input pada Web App Fleet
- Pengajuan diproses oleh tim dari Pegadaian
- Proses pencairan dan penandatanganan akad
PERSYARATAN :
- Karyawan Tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Usia minimal 18 tahun
- Masa kerja sebagai karyawan tetap minimal 1 tahun
- Pada saat jatuh tempo memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun
- Mendapat rekomendasi dari Mitra Fleet Karyawan
Persyaratan lain sama dengan fitur reguler
- Tarif Mu’nah Akad : Rp270.000 per transaksi
- Tarif Mu’nah Pemeliharaan : 0,95 % x Taksiran x Jangka Waktu ( Besar tarif disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS )
- Tarif Imbal Jasa Kafalah