Arrum Safar

Produk Pinjaman Gadai (Syariah)

Definisi

Arrum Safar adalah produk penyaluran pinjaman untuk perjalanan wisata rohani (ibadah umrah atau wisata perjalanan halal lainnya) yang menggunakan akad Rahn dengan jaminan Emas Logam Mulia, Perhiasan atau Saldo Tabungan Emas Syariah menggunakan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat islam.

Nasabah : Karyawan Internal Pegadaian (PKWTT), Masyarakat Umum dan Nasabah Fleet Arrum Safar, yang memenuhi syarat dan memiliki Marhun / Jaminan serta kemampuan pembayaran angsuran bulanan.

Jaminan Dapat Berupa : Emas Logam Mulia, Perhiasan atau Saldo Tabungan Emas Syariah

Syarat & Ketentuan

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (Bagi rahin yang mendaftarkan umrah/wisata halal selain dirinya juga menyerahkan fotokopi KTP pihak lain)
  2. Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 8 bulan dihitung dari tanggal keberangkatan
  3. Pas foto (7 lembar, latar putih)
  4. Sudah vaksin booster covid-19 (vaksin ke-3)
  5. Surat keterangan suntik vaksin meningitis
  6. SK Pegawai dan daftar gaji 2 bulan terakhir untuk karyawan
  7. Usia minimal 17 tahun hingga 65 tahun saat berakhirnya tenor pembiayaan
  8. Pinjaman dapat diangsur 12,18,24 atau 36 bulan
  9. Sejak tanggal 24 Februari 2023, pengajuan Arrum Safar Eksternal sudah bisa disalurkan di seluruh Outlet Pegadaian (Konvensional atau Syariah)
  10. Nasabah memilih paket umrah atau wisata halal yang diinginkan
  11. Taksiran marhun yang dijaminkan terhadap uang pinjaman.
    • Rahin Internal Pegadaian : 25% dari uang pinjaman
    • Rahin umum/eksternal : 70% dari uang pinjaman
    • Rahin dengan Skema Fleet/Potong Payroll : 25% – 70% dari uang pinjaman
  12. Batas minimal pemberian pinjaman per akad sebesar Rp1.000.000. Batas maksimal pemberian pinjaman per akad sebesar Rp500.000.000.
  13. Rasio taksiran
    Emas : 95% x taksiran (Rahin Internal dan Umum)
    Tabungan Emas : 98% x taksiran (Rahin Internal); 95% x taksiran (Rahin Umum)
  14. Mu’nah pemeliharaan sebesar 0,65% untuk Rahin Umum dan sebesar 0,40% untuk Rahin Internal
  15. Jika terlambat melakukan pembayaran, nasabah akan dikenakan ta’widh (denda) per hari = (2% x angsuran) : 30
  16. Nasabah mendapatkan kode booking melalui telepon/Whatsapp/Email
  17. Nasabah dibawah usia 17 tahun dapat melakukan pengajuan dengan akad orangtua
  18. Pengajuan 5 anggota keluarga dapat menyerahkan 1 barang jaminan dengan nominal yang sudah ditetapkanNasabah dapat mengajak keluarganya untuk ikut serta/diberangkatkan antara lain Ayah, Ibu, Anak, Cucu, Saudara Kandung, Pasangan, Mertua, Paman, Tante, Ponakan, Ipar.
  19. Nasabah dapat memilih waktu perjalanan yang sudah tersedia dari pihak travel
  20. Nasabah yang akan diberangkatkan tidak boleh memiliki tunggakan pembayaran angsuran. Jika nasabah tidak dapat menyelesaikan tunggakan pembayaran angsuran, maka keberangkatan wisata rohani ditunda/dibatalkan.
  21. Asuransi : Tafakul Umum dan Askrida Syariah (apabila kredit macet atau nasabah meninggal dunia)
    • Informasi lebih lengkap terkait paket perjalanan dan itenerary bisa dilihat melalui www.gohalalgo.com > pilih Pegadaian
    • Mitra travel seperti Madani Tour, Granada Wisata, Aqobah Tavel Haji, Iskandaria, Tazkia TNT, Dream Tour, Patuna, ESQ TNT, Golden Rama, PT. Dian Almaaz Wisata.
    • Pembeda Paket Perjalanan, kurang lebih ada 4:
      • Jenis maskapai yang digunakan untuk keberangkatan
      • Jenis dan jarak akomodasi ke Baitul Haram (disarankan tidak melebihi 400 meter ke Madinah)
      • Ada beberapa paket tidak termasuk konsumsi dan layanan lain-lain
      • Tidak dimasukkan biaya perlengkapan jamaah