Arrum Multiguna

Arrum

Definisi Produk

Arrum Multiguna adalah Pegadaian Arrum Mikro dengan fitur berupa pinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan akad Rahn Tasjily yang diberikan kepada Pengusaha Mikro/Kecil, Karyawan dan Profesional untuk keperluan konsumtif.

Agunan : BPKB Kendaraan

Syarat Umum

  1. KTP elektronik
  2. Usia calon Rahin minimal 17 tahun saat akad dan maksimal 65 tahun sampai dengan pinjaman jatuh tempo akad
  3. Memiliki domisili tetap
  4. Memperoleh pendapatan rutin baik secara harian, mingguan maupun bulanan
  5. Memiliki NPWP untuk pengajuan pinjaman di atas Rp50.000.000
  6. Jarak antara tempat kerja/tempat usaha atau domisili calon Rahin dengan outlet maksimal 15 KM/1 jam perjalanan darat

Syarat Dokumen

  1. Fotokopi KTP calon Rahin dan pasangan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Surat Nikah
  4. Surat Keterangan Domisili (Jika alamat domisili berbeda dengan alamat di KTP)
  5. Slip gaji 3 bulan terakhir
  6. BPKB asli
  7. Fotokopi STNK
  8. Fotokopi buku tabungan Bank 3 bulan terakhir
  9. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  10. Fotokopi Surat Izin Praktik Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya
Karyawan (Aparatur Sipil Negara/ASN, Karyawan Swasta, Karyawan Honorer, Karyawan BUMN/BUMD, POLRI, TNI)

Karyawan Tetap (PKWTT)

  1. Alamat domisili calon Rahin sesuai dengan KTP, apabila alamat berbeda disertakan Surat Keterangan Domisili
  2. Memiliki masa kerja minimal selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Karyawan Tetap
  3. Memiliki Surat Keterangan Kerja
  4. Khusus TNI/POLRI, ada surat izin atasan langsung
  5. Pada waktu jatuh tempo akad, memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum pensiun
  6. Memiliki slip gaji 3 bulan terakhir

Karyawan Kontrak (PKWT)

  1. Alamat domisili calon Rahin sesuai dengan KTP, status kepemilikan tempat tinggal atas nama calon Rahin atau pasangan/orang tua
  2. Memiliki masa kerja minimal selama 9 bulan dalam perusahaan yang sama
  3. Memiliki Surat Keterangan Kerja
  4. Pada waktu jatuh tempo akad, memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja
  5. Memiliki slip gaji 3 bulan terakhir

Profesional (Pengusaha, Dokter, Bidan, Notaris, Psikolog dll)

  1. Memiliki domisili tetap dan dibuktikan dengan keterangan domisili bagi yang memiliki alamat berbeda dengan KTP
  2. Memiliki izin untuk melaksanakan praktik kerja atau usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha/Surat Izin Praktik Kerja
  3. Praktik kerja/usaha telah berjalan minimal 1 tahun

Pensiunan

  1. Memiliki domisili tetap dan dibuktikan dengan keterangan domisili bagi yang memiliki alamat berbeda dengan KTP
  2. Memiliki surat keputusan pemberhentian bekerja sebagai karyawan
  3. Memiliki pendapatan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
  4. Pada waktu jatuh tempo akad, memiliki usia maksimal 65 tahun

Keunggulan Produk

  1. Layanan Arrum Multiguna tersedia di outlet Pegadaian Syariah di Seluruh Indonesia
  2. Prosedur pengajuan Marhun Bih (pinjaman) cepat dan mudah. Agunan cukup BPKB kendaraan bermotor
  3. Pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000
  4. Proses Marhun Bih (pinjaman) 3-7 hari setelah dilakukan survei tempat usaha dan cek fisik kendaraan
  5. Tarif mu’nah pemeliharaan tergantung dari Marhun Bih (Uang Pinjaman).
    • Rp1.000.000 s.d. Rp10.000.000, tarif mu’nah pemeliharaan 1,050% x taksiran per bulan
    • Rp10.100.000 s.d. Rp50.000.000, tarif mu’nah pemeliharaan 0,875% x taksiran per bulan
    • Rp50.100.000 s.d. Rp100.000.000, tarif mu’nah pemeliharaan 0,805% x taksiran per bulan
  6. Tarif mu’nah akad 0,7% x taksiran
  7. Ta’widh sebesar 4% per bulan
  8. Jangka waktu pinjaman mulai dari 12,18,24,36 bulan
  9. Usia kendaraaan :
    • Roda empat, roda enam, roda delapan atau roda sepuluh berpelat hitam = maksimal 20 tahun, dihitung sejak tahun pembuatan sampai dengan pinjaman yang diajukan dinyatakan lunas
    • Roda dua berpelat hitam = maksimal 15 tahun, dihitung sejak tahun pembuatan sampai dengan pinjaman yang diajukan dinyatakan lunas
    • Roda tiga berpelat hitam = maksimal 5 tahun, dihitung sejak tahun pembuatan sampai dengan pinjaman yang diajukan dinyatakan lunas
    • Roda empat, roda enam, roda delapan atau roda sepuluh berpelat kuning = maksimal 15 tahun, dihitung sejak tahun pembuatan sampai dengan pinjaman yang diajukan dinyatakan lunas
  10. Kendaraan bermotor roda 4,6,8, 10 berpelat kuning harus dilengkapi Surat Izin Trayek atau Buku KIR
  11. Bukti cek fisik kendaraan
  12. Untuk menggunakan nama orangtua/kakak yang terpenting masih dalam 1 Kartu Keluarga dan meminta form Surat Hak Kuasa Peminjaman ke Petugas Cabang

Pengertian dan Istilah

  • MURTAHIN: Pihak Pegadaian yang melakukan akad Rahn, (meminjamkan uang tanpa bunga dengan jaminan harta)
  • RAHIN: Nasabah yang melakukan akad Rahn (hutang dengan jaminan harta)
  • MARHUN : Barang Jaminan
  • MARHUN BIH : Uang Pinjaman yang berasal dari akad Rahn
  • RAHN: Hutang piutang dengan jaminan harta. Jumlah pinjaman dalam hutang tidak boleh bertambah
  • MUAJJIR: Pegadaian sebagai pemilik tempat, yang bertanggung jawab memelihara barang titipan yang dijadikan jaminan hutang
  • MUSTAJIR: Nasabah sebagai penyewa, membayar ongkos atas pemeliharaan barang yang dititipkan di Pegadaian
  • UJRAH : Uang sewa
  • MAJUR : Objek Sewa
  • IJARAH : akad pemindahan manfaat atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran upah/sewa tempat, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
  • TA’WIDH : ganti rugi atas nilai kerugian yang dialami Perusahaan yang dibayarkan oleh Rahin karena keterlambatan angsuran (denda)