Definisi Produk
Arrum Multiguna adalah Pegadaian Arrum Mikro dengan fitur berupa pinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan akad Rahn Tasjily yang diberikan kepada Pengusaha Mikro/Kecil, Karyawan dan Profesional untuk keperluan konsumtif.
Agunan : BPKB Kendaraan
Syarat Umum
- KTP elektronik
- Usia calon Rahin minimal 17 tahun saat akad dan maksimal 65 tahun sampai dengan pinjaman jatuh tempo akad
- Memiliki domisili tetap
- Memperoleh pendapatan rutin baik secara harian, mingguan maupun bulanan
- Memiliki NPWP untuk pengajuan pinjaman di atas Rp50.000.000
- Jarak antara tempat kerja/tempat usaha atau domisili calon Rahin dengan outlet maksimal 15 KM/1 jam perjalanan darat
Syarat Dokumen
- Fotokopi KTP calon Rahin dan pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Nikah
- Surat Keterangan Domisili (Jika alamat domisili berbeda dengan alamat di KTP)
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- BPKB asli
- Fotokopi STNK
- Fotokopi buku tabungan Bank 3 bulan terakhir
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Fotokopi Surat Izin Praktik Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya
Karyawan (Aparatur Sipil Negara/ASN, Karyawan Swasta, Karyawan Honorer, Karyawan BUMN/BUMD, POLRI, TNI)
Karyawan Tetap (PKWTT)
- Alamat domisili calon Rahin sesuai dengan KTP, apabila alamat berbeda disertakan Surat Keterangan Domisili
- Memiliki masa kerja minimal selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Karyawan Tetap
- Memiliki Surat Keterangan Kerja
- Khusus TNI/POLRI, ada surat izin atasan langsung
- Pada waktu jatuh tempo akad, memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum pensiun
- Memiliki slip gaji 3 bulan terakhir
Karyawan Kontrak (PKWT)
- Alamat domisili calon Rahin sesuai dengan KTP, status kepemilikan tempat tinggal atas nama calon Rahin atau pasangan/orang tua
- Memiliki masa kerja minimal selama 9 bulan dalam perusahaan yang sama
- Memiliki Surat Keterangan Kerja
- Pada waktu jatuh tempo akad, memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja
- Memiliki slip gaji 3 bulan terakhir
Profesional (Pengusaha, Dokter, Bidan, Notaris, Psikolog dll)
- Memiliki domisili tetap dan dibuktikan dengan keterangan domisili bagi yang memiliki alamat berbeda dengan KTP
- Memiliki izin untuk melaksanakan praktik kerja atau usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha/Surat Izin Praktik Kerja
- Praktik kerja/usaha telah berjalan minimal 1 tahun
Pensiunan
- Memiliki domisili tetap dan dibuktikan dengan keterangan domisili bagi yang memiliki alamat berbeda dengan KTP
- Memiliki surat keputusan pemberhentian bekerja sebagai karyawan
- Memiliki pendapatan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
- Pada waktu jatuh tempo akad, memiliki usia maksimal 65 tahun
Keunggulan Produk
- Layanan Arrum Multiguna tersedia di outlet Pegadaian Syariah di Seluruh Indonesia
- Prosedur pengajuan Marhun Bih (pinjaman) cepat dan mudah. Agunan cukup BPKB kendaraan bermotor
- Pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000
- Proses Marhun Bih (pinjaman) 3-7 hari setelah dilakukan survei tempat usaha dan cek fisik kendaraan
- Tarif mu’nah pemeliharaan tergantung dari Marhun Bih (Uang Pinjaman).
- Rp1.000.000 s.d. Rp10.000.000, tarif mu’nah pemeliharaan 1,050% x taksiran per bulan
- Rp10.100.000 s.d. Rp50.000.000, tarif mu’nah pemeliharaan 0,875% x taksiran per bulan
- Rp50.100.000 s.d. Rp100.000.000, tarif mu’nah pemeliharaan 0,805% x taksiran per bulan
- Tarif mu’nah akad 0,7% x taksiran
- Ta’widh sebesar 4% per bulan
- Jangka waktu pinjaman mulai dari 12,18,24,36 bulan
- Usia kendaraaan :
- Roda empat, roda enam, roda delapan atau roda sepuluh berpelat hitam = maksimal 20 tahun, dihitung sejak tahun pembuatan sampai dengan pinjaman yang diajukan dinyatakan lunas
- Roda dua berpelat hitam = maksimal 15 tahun, dihitung sejak tahun pembuatan sampai dengan pinjaman yang diajukan dinyatakan lunas
- Roda tiga berpelat hitam = maksimal 5 tahun, dihitung sejak tahun pembuatan sampai dengan pinjaman yang diajukan dinyatakan lunas
- Roda empat, roda enam, roda delapan atau roda sepuluh berpelat kuning = maksimal 15 tahun, dihitung sejak tahun pembuatan sampai dengan pinjaman yang diajukan dinyatakan lunas
- Kendaraan bermotor roda 4,6,8, 10 berpelat kuning harus dilengkapi Surat Izin Trayek atau Buku KIR
- Bukti cek fisik kendaraan
- Untuk menggunakan nama orangtua/kakak yang terpenting masih dalam 1 Kartu Keluarga dan meminta form Surat Hak Kuasa Peminjaman ke Petugas Cabang
Pengertian dan Istilah
- MURTAHIN: Pihak Pegadaian yang melakukan akad Rahn, (meminjamkan uang tanpa bunga dengan jaminan harta)
- RAHIN: Nasabah yang melakukan akad Rahn (hutang dengan jaminan harta)
- MARHUN : Barang Jaminan
- MARHUN BIH : Uang Pinjaman yang berasal dari akad Rahn
- RAHN: Hutang piutang dengan jaminan harta. Jumlah pinjaman dalam hutang tidak boleh bertambah
- MUAJJIR: Pegadaian sebagai pemilik tempat, yang bertanggung jawab memelihara barang titipan yang dijadikan jaminan hutang
- MUSTAJIR: Nasabah sebagai penyewa, membayar ongkos atas pemeliharaan barang yang dititipkan di Pegadaian
- UJRAH : Uang sewa
- MAJUR : Objek Sewa
- IJARAH : akad pemindahan manfaat atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran upah/sewa tempat, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
- TA’WIDH : ganti rugi atas nilai kerugian yang dialami Perusahaan yang dibayarkan oleh Rahin karena keterlambatan angsuran (denda)