Amanah Reguler

Amanah

Definisi Produk

Amanah adalah pemberian pinjaman berprinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan internal, eksternal, profesional, serta pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas (Cicil Kendaraan).

Syarat & Ketentuan

  1. Karyawan tetap telah bekerja minimal 6 bulan, karyawan tidak tetap telah bekerja minimal 9 bulan, pengusaha mikro/kecil/menengah minimal 1 tahun telah berjalan usahanya, dan pensiunan yang memiliki pendapatan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
  2. Melampirkan kelengkapan:
    • Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk TNI/Polri
    • Fotokopi NPWP untuk jumlah pinjaman di atas Rp50.000.000
    • Slip gaji 3 bulan terakhir
    • Fotokopi SK pengangkatan sebagai karyawan tetap/karyawan tidak tetap
    • Surat Rekomendasi dari pimpinan untuk karyawan tidak tetap
    • TNI/POLRI wajib memperoleh Surat Izin Atasan Langsung dan menyerahkan Surat Keterangan apabila menempati rumah dinas
  3. Menyerahkan Surat Perizinan Usaha (SIUP/TDP/NIB/IUMK) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan
  4. Mengisi dan menandatangani form aplikasi Amanah
  5. Membayar uang muka yang disepakati:
    • Kendaraan bermotor roda dua minimal 10% dari taksiran atau harga pasar kendaraan
    • Kendaraan bermotor roda empat minimal 20% dari taksiran atau harga pasar kendaraan
  6. Pinjaman mulai dari Rp3.000.000 s.d. Rp500.000.000
  7. Tarif mu’nah akad untuk mobil Rp200.000, motor Rp100.000
  8. Tarif mu’nah pemeliharaan mobil sebesar 0,90% dan motor 1,17% dari taksiran
  9. Batas maksimal usia kendaraan roda 4 (bekas) 15 tahun terakhir, usia kendaraan roda 2 (bekas) 10 tahun terakhir.
  10. Ta’widh (denda) : 4% dari angsuran dibagi 30 hari

  1. Pengusaha Mikro/Kecil/Menengah : 
    • Memiliki usaha produktif yang halal dan sah yang sudah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun
    • Usia calon Rahin saat jatuh tempo maksimal 70 tahun
    • Memiliki tempat tinggal/tempat usaha tetap (sudah menetap minimal 1 tahun di tempat terakhir)
    • Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
    • Foto tempat usaha
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi SKU (Surat Keterangan Usaha)/SIUP/SITU/TDP/NIB/IUMK (dengan menunjukkan aslinya)
    • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  2. Karyawan (Internal) :
    • Karyawan PT Pegadaian (Persero) PKWTT (Tetap) dan PKWT (Kontrak)
    • Telah bekerja minimal 0 (nol) tahun untuk Internal Pegadaian
    • Pada waktu jatuh tempo akad memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sebelum pensiun
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
    • Surat rekomendasi dari Pimpinan
    • Slip gaji selama 2 (dua) bulan terakhir
  3. Karyawan Eksternal PKWT dan PKWTT (ASN, Karyawan BUMN/BUMD, TNI, Polri, Karyawan Honorer/Karyawan Swasta) : 
    • Usia minimal 18 tahun
    • Minimal 6 bulan untuk Karyawan Tetap dan minimal 9 bulan untuk Karyawan Kontrak
    • Memiliki domisili tetap
    • Saat jatuh tempo akad, memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan untuk Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
    • Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk calon Rahin TNI/Polri
    • Fotokopi NPWP untuk uang pinjaman di atas Rp50.000.000
    • Slip gaji selama 3 bulan terakhir
    • Surat keterangan sebagai Karyawan Tetap/Karyawan Kontrak. Khusus TNI/Polri harus memperoleh Surat Izin Atasan Langsung.
  4. Pensiunan : 
    • Memiliki tempat tinggal tetap milik sendiri (pemohon/suami/istri), dibuktikan dengan dokumen kepemilikan
    • Memiliki Surat Keputusan Pemberhentian Bekerja Sebagai Karyawan
    • Memiliki pendapatan pensiun rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
    • Usia maksimal 70 tahun akad berakhir
    • Foto Nasabah
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika telah berkeluarga)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Foto rumah tempat tinggal
  5. Profesional Formal (Dokter, Bidan, Notaris, Psikolog, Advokat dll) :
    • Memiliki domisili tetap dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili jika berbeda dengan alamat KTP
    • Izin praktik kerja/usaha yang telah berjalan selama 1 tahun
    • Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi rekening tagihan telepon/listrik/air dan bukti pembayaran PBB yang terakhir
  6. Profesional Non Formal (Pengemudi (Driver), Arsitek, Kontraktor, Buruh, Petani dll) :
    • Memiliki tempat tinggal tetap milik sendiri (pemohon/suami/istri), dibuktikan dengan dokumen kepemilikan
    • Izin praktik kerja/usaha/keahlian telah berjalan selama 2 tahun
    • Usia calon Rahin saat jatuh tempo maksimal 70 tahun
    • Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi rekening tagihan telepon/listrik/air dan bukti pembayaran PBB yang terakhir
    • Khusus calon nasabah profesional non formal, pengajuan kendaraan hanya bisa untuk atas nama sendiri atau suami/istri

Keunggulan Produk

  1. Layanan Amanah tersedia pada seluruh outlet Pegadaian Konvensional atau Syariah di Indonesia
  2. Prosedur pengajuan cepat dan mudah
  3. Uang muka terjangkau
  4. Biaya administrasi murah dan angsuran tetap
  5. Jangka waktu pembiayaan :
    • Motor : 12, 18, 24, 36 bulan
    • Mobil : 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan
  6. Jarak antara Perusahaan/tempat tinggal calon Rahin maksimal 15 KM dari Outlet penyalur atau waktu tempuh maksimal 1 jam perjalanan darat
  7. Pelunasan cepat akan mendapatkan diskon
  8. Asuransi TLO (kehilangan barang) atau All Risk (mengikuti perjanjian asuransi awal dari cabang)
  9. Biaya warmaking/biaya notaris tergantung besar pinjaman
  10. Jika 3 bulan berturut-turut tidak dibayarkan akan dilakukan penarikan kendaraan
  11. Akad akan dilakukan setelah kendaraan sudah ada di Pegadaian
  12. Pengajuan roda empat bisa selama roda 4 dan tidak boleh truk
  13. Pembelian kendaraan bermotor dapat dalam kondisi baru maupun bekas

Pengertian & Istilah

  • MURTAHIN: Pihak Pegadaian yang melakukan akad Rahn, (meminjamkan uang tanpa bunga dengan jaminan harta)
  • RAHIN: Nasabah yang melakukan akad Rahn (hutang dengan jaminan harta)
  • MARHUN : Barang Jaminan
  • MARHUN BIH : Uang Pinjaman yang berasal dari akad Rahn
  • RAHN: Hutang piutang dengan jaminan harta. Jumlah pinjaman dalam hutang tidak boleh bertambah
  • MUAJJIR: Pegadaian sebagai pemilik tempat, yang bertanggung jawab memelihara barang titipan yang dijadikan jaminan hutang
  • MUSTAJIR: Nasabah sebagai penyewa, membayar ongkos atas pemeliharaan barang yang dititipkan di Pegadaian
  • UJRAH : Uang sewa
  • MAJUR : Objek Sewa
  • IJARAH : akad pemindahan manfaat atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran upah/sewa tempat, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

CATATAN:

  1. Simulasi Amanah bisa melalui https://pinjaman.pegadaian.co.id/pengajuan/KendaraanBermotor
  2. Pengajuan pinjaman bisa melalui aplikasi LinkAja, berikut langkah-langkahnya :
    • Login di aplikasi LinkAja
    • Pilih menu Pinjaman
    • Pilih Pegadaian, selanjutnya akan diarahkan ke Portal Pengajuan Produk Pegadaian
    • Pilih jenis pinjaman Cicil Kendaraan
  3. Jika NPL outlet sebesar 3% akan terlock, sehingga nasabah tidak bisa pengajuan sampe terunlock kembali dan outlet hanya fokus dipenagihan saja (Informasi Ini Khusus Internal)
  4. Jika kunci kendaraan nasabah hanya diberikan satu maka hal tersebut merupakan ketentuan dari pihak leasing yang akan diberikan bersama BPKB ketika nasabah sudah lunas dan untuk memudahkan klaim asuransi, jika terjadi kehilangan maka harus menyertakan surat menyurat berserta kunci cadangan milik nasabah.

PERHITUNGAN DENDA AMANAH

Ta’widh (denda) : 4% dari angsuran dibagi 30 hari

Rumus Denda Amanah

Misal : Terlambat 20 hari, cicilan 2 juta

= (4% x 2.000.000) x (20:30)

= 80.000 x 0,67

= 53.333