Rahn Tasjily (Eksternal)

Produk Pinjaman Non Gadai (Syariah)

Definisi Produk

Pembiayaan Rahn Tasjily Tanah adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan Sertifikat Hak Milik dan SHGB.
Pengajuan bisa ke Outlet Pegadaian Konvensional, Outlet Pegadaian Syariah, aplikasi Pegadaian Syariah Digital. Jaminan harus berupa properti yang bersertifikat setingkat SHM (Sertifikat Hak Milik) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tanah yang di atasnya terdapat bangunan dan tanah produktif (sawah, kebun, empang) atau tanah kosong (kavling) atas nama Rahin atau Suami/Istri Rahin.

Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan menggadaikan sertifikat tanah/rumah produktif (pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan), dikelilingi rumah tinggal dalam radius minimal 5 KM, status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa dan pengajuan maksimal 15 KM dari rumah/tanah. Berdasarkan peraturan OJK nomor 31/POJK.05/2015 fatwa 68

Produktif : nasabah yang memiliki penghasilan rutin (harian, mingguan atau bulanan)

Syarat & Ketentuan

  1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga & buku nikah
  3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir
  4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB
  5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB)
  6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  7. Pinjaman mulai dari Rp1.000.000 s.d. Rp200.000.000
  8. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB)
  9. Biaya sebelum akad : biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 – Rp300.000) (dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian)
  10. Biaya setelah akad :
    • Administrasi (Rp70.000)
    • Imbal jasa kafalah (asuransi) : diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan
    • Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 – Rp700.000)
    • Biaya pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan)
    • Diskon mu’nah/sewa tempat jika pelunasan secara cepat
  11. Lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua
  12. Jarak minimal 20 meter dari sutet
  13. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (Tidak Bisa Tanah Kosong ). Tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
  14. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari Rahin
  15. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal)
  16. Status tanah tidak terblokir dan atau menjadi jaminan pada pihak lain
  17. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha

PETANI : 

  1. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun
  2. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen

PENGUSAHA MIKRO/KECIL:

  1. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun,
  2. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum

Keunggulan Produk

  1. Asuransi : Unit Usaha Syariah Perum Jamkrindo (UUS Jamkrindo)
  2. Mu’nah pemeliharaan 0,70% dari nilai taksiran
  3. Mu’nah akad Rp70.000
  4. Taksiran 80% & uang pinjaman 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB)
  5. Akad Wakalah Bil Ujrah yang digunakan
  6. Tujuan pinjam bisa untuk modal kerja & tujuan investasi (renovasi tempat usaha, memperbaiki alat produksi)
  7. Pengajuan bisa ditempat tinggal / tempat usaha / tempat kerja yang terpenting masih dalam satu area kantor wilayah Pegadaian
  8. Pengajuan dapat dilakukan pada seluruh outlet Pegadaian Konvensional ataupun Syariah
  9. Pengajuan gadai harus sesuai syariat islam untuk usahanya
  10. Harga taksiran mengikuti dari harga pasar setempat

Jangka waktu Peminjaman :

Rahn Tanah Regular : 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan

Rahn Tanah Fleksi Satu Kali Pembayaran : 3, 4 dan 6 Bulan

Rahn Tanah Fleksi Berkala 3 (tiga) Bulan : 12, 24, 36, 48 dan 60 Bulan

Rahn Tanah Fleksi Berkala 4 (empat) Bulan : 12, 24, 36, 48 dan 60 Bulan

Rahn Tanah Fleksi Berkala 6 (enam) Bulan : 12, 24, 36, 48 dan 60 Bulan

Denda (Ta’widh) = 4%:30

Informasi Tambahan

  1. Marhun bih maksimal = (2 x pendapatan bersih x tenor ) / (3x (1+=(rate x tenor)
  2. Dikenakan ta’wid (biaya keterlambatan) yang melebih jatuh tempo = maksimal 4% x angsuran x hari keterlambatan
  3. Pembayaran pengecekan keaslian sertifikat bisa dilakukan setelah akad dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Taksiran bisa dihitung dari nilai tanah dan bangunan
  5. Minimal luas tanah tidak ada batasan
  6. Pengajuan dengan dua sertifikat dapat dilakukan dengan maksimal pinjaman Rp200.000.000
  7. Jaminan nasabah apabila dalam 180 hari macet akan dilelang (KANTOR LELANG NEGARA). Terdapat ada restrukturisasi kredit untuk nasabah
  8. Jika ada penagihan kerumah dengan petugas tidak menggunakan atribut Pegadaian maka meminta surat tugas ke penagih dan jika tidak ada surat tersebut boleh dimonevkan
  9. Pengecekan keaslian sertifikat bisa melalui BPN atau Notaris yang bekerja sama dengan Pegadaian
  10. Jika pengajuan SHGB dari jatuh tempo waktu sertifikat itu minimal 3 tahun
  11. Peraturan Direksi nomor 76 Rahn Tasjily Tanah internal dan eksternal per tanggal 19 Desember 2022. SHM/SHGB yang terdapat bangunan sudah dapat dilakukan pengajuan.
  12. Pengajuan Gadai Sertifikat tidak bisa atas nama Perseroan Terbatas (PT)
  13. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut