Take Over merupakan pengalihan secara resmi dan sah suatu kredit dari lembaga pembiayaan lain kepada Pegadaian untuk menjadi kredit baru sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Barang jaminan yang bisa dilakukan Take Over di Pegadaian adalah emas, berlian, dan BPKB kendaraan.
Take over BPKB motor/mobil bisa diajukan di cabang konvensional
Take over emas bisa dilakukan di cabang Pegadaian Syariah.
Ketentuan Take Over
- Memiliki kredit di lembaga lain yang dibuktikan dengan perjanjian kredit
- Melengkapi dokumen berupa:
- KTP
- Perjanjian kredit dari lembaga lain
- Bukti pembayaran angsuran 3 bulan terakhir (angsuran tidak boleh ada tunggakan)
- Melakukan pengisian Formulir Permohonan Kredit (FPK)
- Menandatangani surat permohonan take over