Take Over

Lain-Lain

Take Over merupakan pengalihan secara resmi dan sah suatu kredit dari lembaga pembiayaan lain kepada Pegadaian untuk menjadi kredit baru sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Barang jaminan yang bisa dilakukan Take Over di Pegadaian adalah emas, berlian, dan BPKB kendaraan.

Take over BPKB motor/mobil bisa diajukan di cabang konvensional

Take over emas bisa dilakukan di cabang Pegadaian Syariah.

Ketentuan Take Over

  1. Memiliki kredit di lembaga lain yang dibuktikan dengan perjanjian kredit
  2. Melengkapi dokumen berupa:
  • KTP
  • Perjanjian kredit dari lembaga lain
  • Bukti pembayaran angsuran 3 bulan terakhir (angsuran tidak boleh ada tunggakan)
  • Melakukan pengisian Formulir Permohonan Kredit (FPK)
  • Menandatangani surat permohonan take over