Pegadaian Titipan Emas adalah fasilitas titipan perhiasan emas atau logam mulia disertai manfaat tambahan berupa fasilitas pinjaman kredit sesuai nilai emas yang dititipkan. Pengajuan Titipan Emas Fisik bisa dilakukan di CP Konvensional. Pengajuan Titipan Emas Fisik bisa diajukan oleh perorangan atau Perusahaan.
Syarat & Ketentuan:
- Fotokopi kartu identitas yg masih berlaku (KTP)
- Membawa emas senilai minimal Rp20.000.000
- Membayar biaya titip sesuai jangka waktu yang dipilih
- Menandatangani akad
Tata Cara Pengajuan Melalui Outlet Pegadaian:
- Nasabah membawa emas ke cabang
- Petugas melakukan input data, proses penaksiran dan dokumentasi emas yang diserahkan
- Nasabah membayar biaya titip
- Petugas mencetak akad titipan dan akad gadai
- Nasabah menandatangani akad titipan dan akad gadai.
Tata Cara Pegajuan melalui Aplikasi PDS menggunakan jasa dijemput penaksir:
- Buka Aplikasi Pegadaian Digital
- Pilih “Gadai”
- Pilih Gadai dari Rumah
- Pilih Gadai Dijemput Penaksir
- Ajukan Gadai Sekarang
- Pilih cicilan bulanan
- Lengkapi data diri
- Centang syarat dan ketentuan
- Pilih selanjutnya
- Isi data emas batangan
- Lengkapi jadwal kedatangan petugas
- Pengajuan selesai (nasabah mendapatkan nomor pengajuan)
Tata cara pengajuan melalui WhatsApp Center Pegadaian:
- Nasabah menghubungi whatsapp Pevita di 081111500569
- Pilih Menu Utama
- Pilih Gadai Dari Rumah
- Pilih Pengajuan Layanan
- Pilih Emas
- Isi data lengkap : Nama, NIK, Kota, Kecamatan dan alamat lengkap
- Konfirmasi dan pastikan data sudah sesuai
- Nasabah diarahkan ke live agent untuk pengajuan layanan prioritas.
Catatan:
Jika saat melakukan pengajuan akad menandatangani dua dokumen maka dipastikan nasabah melakukan Titipan Emas Fisik, dimana saat melakukan pengajuan nasabah akan menandatangani dua dokumen (bukti titipan dan Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Gadai) yang diperlukan jika sewaktu-waktu nasabah ingin menggadaikan emas yang dititipkan.
Untuk titipan emas fisik bisa dilakukan perpanjangan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan sesuai dengan biaya yang tertera pada tabel tarif perpanjangan, tidak perlu melakukan akad ulang.