Tabungan Emas

Tabungan Emas Pegadaian

Definisi Produk

Tabungan Emas adalah layanan transaksi jual, beli emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, aman, dan terpercaya. Investasi Tabungan Emas menggunakan rupiah yang nantinya akan dikonversikan dalam gram emas. Pengajuannya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Tring by Pegadaian (Pre Aktif selama 3 bulan gratis) atau secara offline melalui kantor cabang Pegadaian dengan minimal pembukaan Tabungan Emas Rp50.000.

Syarat & Ketentuan

Ketentuan Umum :

  • Setiap nasabah penabung emas terlebih dahulu membuka rekening emas di Pegadaian.
  • Kepemilikan tabungan emas berdasarkan atas nama, bukan atas unjuk (Tidak bisa diwakilkan).
  • Nilai satuan tabungan minimal 0,01 gram dengan kelipatan yang sama.
  • Harga jual dan buyback emas adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pegadaian dalam periode berjalan.
  • Emas harus dibeli dari Pegadaian dari setoran rupiah atau dalam bentuk emas batangan (Setor Emas Fisik)

Persyaratan Tabungan Emas:

  • Nasabah Perseorangan:
    1. Fotokopi identitas diri (KTP,SIM,Paspor)
    2. Menunjukkan identitas asli kepada petugas
    3. Mengisi dan menyerahkan formulir yang dipersyaratkan
    4. Mengisi dan menyerahkan Kartu Contoh Tanda Tangan
  • Nasabah Badan Hukum:
    1. Tabungan emas perusahaan
      • Ada surat kuasa yang di TTD kedua belah pihak, dirut dan perwakilannya.
      • KTP dua belah pihak
      • dan SIUP atau TDP
        Atau
  • Akta pendirian/dokumen yg dipersamakan
  • Anggaran dasar beserta perubahannya/dokumen yang dipersamakan
  • Surat kuasa
  • Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa
  • Menunjukkan asli identitas diri kepada petugas pegadaian
  • Mengisi & menyerahkan Kartu Contoh Tanda Tangan

Biaya – Biaya yang dikenakan untuk Tabungan Emas:

  1. Biaya administrasi pembukaan rekening = Rp10.000 (Offline)
  2. Biaya pengelolaan rekening = Rp30.000 pertahun (dapat diperpanjang)
  3. Pembelian minimal 0,01 gram sesuai dengan harga beli saat pembukaan rekening tabungan emas
  4. Penggantian buku = Rp10.000 (disebabkan oleh hilang/rusak)
  5. Biaya Cetak menyesuaikan dengan denominasi dan jenis emasnya

Transaksi Tabungan Emas melalui Outlet Pegadaian

  • Pembukaan Tabungan Emas di Outlet Pegadaian adalah Rp50.000 dengan rincian sebagai berikut :
    • Biaya saldo Tabungan Emas awal Rp10.000
    • Biaya administrasi Rp10.000
    • Biaya titip emas/pengelolaan rekening Rp30.000
  • Minimal top up Tabungan Emas Rp10.000 dan maksimal 100 gram 1x per hari (update setelah refreshment 27 Agustus 2025)
  • Buyback minimal 1 gram, saldo mengendap 0,01 gram
  • Cetak emas minimal 1 gram
  • Transfer Tabungan Emas minimal 0,01 gram, maksimal 100 gram
  • Top Up, Buyback, transfer dan ambil fisik Tabungan Emas di kantor cabang saat ini maksimal 100 gram per hari, jika ingin lebih dari 100 gram maka bisa dibukakan limitnya dengan syarat dokumen berikut: Fotokopi KTP, Fotokopi buku Tabungan Emas halaman depan, dan mengisi formulir permohonan pembukaan limit di kantor cabang
    Catatan
    Pembukaan limit bisa dilakukan di hari yang sama tidak perlu menunggu persetujuan kantor cabang
    Bisa dilakukan di kantor cabang terdekat
    Form didapatkan di kantor cabang

Transaksi Tabungan Emas melalaui Aplikasi Tring! by Pegadaian CIF Konvensional

Pembukaan Tabungan Emas
Nasabah yang belum memiliki Tabungan Emas Pegadaian sebelumnya, akan otomatis dilakukan pembukaan Tabungan Emas by sistem ketika nasabah melakukan registrasi , dengan saldo 0 gram dan masa berlaku hanya 3 bulan saja, jika tidak dilakukan transaksi maka Tabungan Emas akan otomatis tertutup.

  • Jika dalam 3 bulan Tabungan Emas nasabah tertutup maka perlu melakukan pembukaan Tabungan Emas kembali dengan membayarkan biaya pembukaan rekening Rp10.000 – Rp10.000.000 (tanpa biaya administrasi dan gratis biaya titip emas tahun pertama Rp30.000)
  • Top Up Tabungan Emas yang diajukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian Minimal Rp10.000, maksimal 100 gram per hari (Expired VA Top Up TE saat ini menjadi 15 menit) (update 23 Oktober 2025)
  • Buyback minimal 0,01 gram, maksimal 100 gram, saldo mengendap 0,01 gram
  • Cetak emas minimal 1 gram, maksimal 100 gram, saldo mengendap 0,01 gram (Order cetak TE di aplikasi Tring! by Pegadaian untuk merek Antam (Sedang Ditutup per 25 Juni 2025), UBS, Galeri 24, Lotus Archie di aplikasi Tring! by Pegadaian minimal 1 gram)Update 06 Mei 2025

Catatan :

Untuk transaksi Top Up Tabungan Emas, Buyback Tabungan Emas, dan Transfer Tabungan Emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian 1 user maksimal 10 kali transaksi.
Contoh : nasabah sudah melakukan transaksi top up dalam satu hari yang sama sebanyak 10x walaupun belum mencapai limit 100 gram maka nasabah tetap tidak bisa melakukan transaksi yang ke 11 dan seterusnya.

KETENTUAN LIMIT TABUNGAN EMAS DI TRING (Update 27 Januari 2026)

-Transfer saldo Tabungan Emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian saat ini maksimal 5 gram perhari. Terdapat pilihan nominal transfer pada aplikasi yaitu 1 gram, 2 gram, 5 gram.

Aplikasi Tring! by Pegadaian CIF Syariah

  • Jika sebelumnya nasabah belum memiliki rekening Tabungan Emas Syariah maka akan dilakukan pembukaan otomatis pre aktif gratis 3 bulan.
  • Biaya pembukaan rekening Rp10.000 – Rp10.000.000 (tanpa biaya administrasi dan gratis biaya titip emas tahun pertama Rp30.000). Pembayaran bisa menggunakan virtual account Bank BRI, BSI, BNI, BCA, Mandiri, Muamalat dan dikenakan tarif Rp2.500.
  • Biaya top up Tabungan Emas minimal Rp10.000 dan maksimal 100 gram per hari.
  • Buyback minimal 0,01 gram
  • Saldo mengendap 0,01 gram
  • Cetak emas minimal 1 gram (hanya berlaku Antam dan UBS)

Biaya Cetak Tabungan Emas Pengambilan melalui Cabang.

No.DenominasiGALERI 24ANTAMUBSUBS DISNEYLOTUS ARCHIANTAM RETRO
11 gram90.000115.000100.000100.000100.000
22 gram120.000170.000135.000135.000
35 gram220.000340.000275.000275.000275.000
410 gram335.000630.000400.000400.000400.000
525 gram750.0001.450.0001.000.000
650 gram1.250.0002.800.0001.500.000
7100 gram2.500.0005.500.0003.000.000
8250 gram4.500.0009.000.0005.000.000
9500 gram7.500.00015.000.0008.500.000
101.000 gram15.000.00030.000.000

Estimasi Cetak Tabungan Emas:
Zona I area Jawa dan Bali : maksimal 30 hari kerja
Zona II selain area zona I dan zona III : maksimal 45 hari kerja
Zona III area Tarakan, Ambon, Gorontalo, Palu, Sorong, Jayapura dan Natuna : maksimal 60 hari kerja

Biaya Cetak Tabungan Emas Aplikasi Tring by Pegadaian Pengambilan melalui ATM Emas.

Keunggulan Produk

  1. Tersedia diseluruh outlet Pegadaian dan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian, Agen Pegadaian dan Marketplace
  2. Harga jual dan buyback yang kompetitif
  3. Biaya administrasi dan pengelolaan ringan
  4. Dijamin karatase 24 karat
  5. Dikelola secara profesional dan transparan
  6. Untuk Top Up Tabungan Emas Melalui aplikasi Tring! by Pegadaian Menggunakan Bank BCA, BRI, Mandiri, Maybank, BSI, Muamalat, Permata, E-wallet OVO, DANA, LinkAja, Shopeepay.
  7. Tabungan emas sudah tidak dapat dilakukan pencetakan menjadi perhiasan dikarenakan sudah tidak bekerjasama dengan UBS
  8. Pencairan/Buyback dapat dilakukan minimal 1 gram (Melalui Outlet) dan minimal 0,01 Gram (Melalui aplikasi Tring! by Pegadaian). Pencairan TE tidak dapat dilakukan ke G-Cash.
  9. Gadai Tabungan Emas dapat dilakukan minimal Rp50.000 (Melalui aplikasi Tring! by Pegadaian)
  10. Transfer saldo Tabungan Emas melalui Outlet dan aplikasi Tring! by Pegadaian minimal 0,01 gram dan maksimal 5 gram. Transfer saldo emas ke rekening lain melalui outlet Pegadaian biaya Rp2000/transaksi, jika melalui aplikasi Tring! by Pegadaian tidak ada biaya.
  11. Harga jual dipublikasi melalui outlet dan website secara realtime
  12. Transfer saldo Tabungan Emas Konvensional dapat dilakukan transfer ke Tabungan Emas Syariah melalui outlet Pegadaian.
  13. Penutupan Tabungan Emas bisa dilakukan di Outlet Pegadaian terdaftar dan membayarkan biaya penutupan sebesar Rp30.000
  14. Transfer Tabungan Emas tidak bisa dilakukan dari atau untuk Tabungan Emas chanelling melalui aplikasi Tring by Pegadaian. Hanya bisa transfer Tabungan Emas jika dibuka langsung dari Pegadaian. Arahkan nasabah untuk melakukan transfer di cabang Pegadaian.

Simulasi Perhitungan Emas :

  • Harga dasar emas per gram 507.000
  • Jadi, untuk harga emas per 0.01 gr = 507.000 * 0.01 = 5070
  • Nasabah ingin menabung 100.000 maka gram emas yang didapat = 100.000/507.000 = 0.19 gr
  • Untuk biaya cetak apabila harga emas pada saat transaksi sebesar = 600.000 per gr
  • Harga buyback 98%*600.000 = 588.000
  • 0.19 * 588.000 = 111.720
  • Penutupan tabungan pada posisi saldo 1.19 gr
  • Harga buyback 588.000
  • 1.19 * 588.000 = 699.720 atau
  • Cetak emas 1 gr dengan penyetoran ongkos cetak 54.000 dan menerima selisih 111.720

Tata Cara Melalui aplikasi Tring! by Pegadaian

Langkah-langkah Pembukaan Tabungan Emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian (jika nasabah ingin melakukan tambah rekening Tabungan Emas):

  1. Pilih menu Emas
  2. Pilih Lihat Menu Emas Lainnya
  3. Pilih Total Aset Emas (Lihat Semua)
  4. Pilih Tambah Rekening Emas
  5. Lengkapi Data
  6. Lakukan proses pembayaran, pembukaan rekening akan segera diproses

Langkah-Langkah Cetak/Ambil Fisik Tabungan Emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian:

Dapat kami informasikan untuk pengajuan order cetak Tabungan Emas melalui aplikasi Tring! sebagai berikut :

  1. Pada halaman Rekening Utama, pilih Ambil Fisik
  2. Pilih Rekening Emas dan Merek Cetakan
  3. Pilih Denominasi dan pilih Lanjutkan
  4. Pilih Metode Pengambilan
  5. Pilih Ambil di Cabang atau Antar ke rumah
  6. Pilih Kantor Cabang
  7. Pilih Lanjutkan
  8. Perhatikan kembali Rincian Ambil Fisik dan Pilih Lanjutkan.

Catatan : Pemilihan cabang pengambilan hanya dapat dilakukan sesuai konvensional atau syariah tidak bisa berbeda.

Langkah-langkah Penjualan Tabungan Emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian:

Dengan senang hati kami bantu informasikan untuk langkah jual Tabungan Emas melalui aplikasi Tring by Pegadaian! sebagai berikut!

  1. Pilih Menu Emas di Halaman Utama
  2. Masuk ke Halaman Jual Tabungan Emas (Lengkapi data penjualan, mulai dari rekening emas yang akan dijual, rekening pencairan, hingga nominal penjualan)
  3. Pilih Rekening Emas
  4. Pilih Rekening Bank (Pencairan) tidak bisa menggunakan Gcash
  5. Pilih “Lanjutkan”
  6. Periksa Ulang Detail Transaksi
  7. Masukkan PIN transaksi
  8. Penjualan Emas Kamu Berhasil.

Langkah-langkah Transfer Tabungan Emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian:

Dengan senang hati kami bantu informasikan untuk melakukan transfer saldo Tabungan Emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pilih Menu Emas. Silakan pilih menu emas pada halaman utama aplikasi lalu pilih “Lihat Menu Emas Lainnya”.
  2. Pilih Menu Transfer Emas
  3. Masuk ke Halaman Transfer Emas
  4. Masukkan rekening emas yang akan ditransfer, rekening penerima, hingga jumlah transfer emas (minimal 0,01 gram dengan saldo mengendap 0,01 gram).
  5. Pastikan semua informasi sudah sesuai, mulai dari jumlah transfer emas, hingga rekening penerima, lalu klik “Lanjutkan”
  6. Masukkan PIN transaksi
  7. Transfer Emas berhasil.

Untuk transfer saldo TE bisa ke rekening orang lain. Hanya bisa transfer saldo jika ke sesama konvensional/ke sesama syariah jika melalui Tring! by Pegadaian.

Langkah-langkah Top Up Tabungan Emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian:

Dengan senang hati kami bantu informasikan untuk pembelian saldo Tabungan Emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pilih Menu Emas di Halaman Utama. Silakan klik “Beli” untuk masuk ke halaman Beli Tabungan Emas.
  2. Pilih Rekening Penerima. Silakan pilih salah satu rekening yang sudah terdaftar atau rekening orang lain.
  3. Masukkan Nominal Pembelian. Masukkan nominal pembelian dalam bentuk rupiah atau jumlah gram emas sesuai keinginan.
  4. Pilih Metode Pembayaran. Jika ingin menukarkan poin untuk melakukan pembayaran silakan gulir pada menu “tukar poin”
  5. Periksa Ulang Detail Transaksi. Pastikan semua informasi sudah sesuai, mulai dari jumlah gram emas, hingga nominal pembelian yang dipilih, lalu klik “Lanjutkan”.
  6. Transaksi Berhasil.

Langkah-langkah Gadai Tabungan Emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian:

Dengan senang hati kami bantu informasikan untuk pengajuan Gadai Tabungan Emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian silakan mengikuti langkah berikut:

  1. Masuk ke Halaman Gadai
  2. Klik “Mulai Ajukan Gadai” untuk memulai proses pengajuan.
  3. Silakan pilih “Gadai Tabungan Emas” dari daftar pilihan yang tersedia.
  4. Silakan pilih salah satu rekening Tabungan Emas yang sudah terdaftar.
  5. Pilih jangka waktu pengajuan.
  6. Masukkan Nominal Gadai dalam bentuk rupiah atau jumlah gram emas sesuai kebutuhan.
  7. Pilih Rekening Bank (Pencairan)
  8. Pastikan semua informasi sudah sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.
  9. Masukkan PIN transaksi
  10. Gadai Tabungan Emas Berhasil.

    Pengambilan Buku Tabungan Emas diwakilkan


    Dapat kami bantu informasikan saat ini untuk cetak Buku Tabungan Emas dapat diwakilkan ya. Untuk persyaratan pengambilan Buku Tabungan Emas diwakilkan:
    1. Surat Kuasa (dibuat oleh nasabah yang terdaftar)
    2. Fotokopi KTP nasabah dan yang datang mewakilkan
    3. Menyerahkan kembali hologram tanda tangan yang telah ditanda tangani oleh nasabah yang terdaftar.

CATATAN :

Nasabah dapat melihat nominal rupiah dan gramasi saat melakukan transaksi Top Up, Buyback, GTE Tabungan Emas pada E-Statment di aplikasi Tring by Pegadaian.

Perihal order cetak Tabungan Emas (sekarang sudah berganti menjadi Ambil Fisik) jika nasabah perorangan tidak bisa diwakilkan untuk pengambilannya, harus atas nama nasabah sendiri dengan membawa KTP, buku Tabungan Emas dan bukti pengajuan atau aplikasi Tring! by Pegadaian
.

Pengambilan fisik Tabungan Emas yang tidak dilakukan lebih dari 30 hari akan dikenakan biaya tambahan. Untuk detail nominal biaya, silakan konfirmasi langsung ke outlet Pegadaian terdaftar.

Kalau nasabahnya badan usaha, pengambilan emas batangan bisa diwakilkan sesuai dengan data yang diinput (pelaku transaksi) dan disertai Surat Kuasa.

Tabungan Emas Konvensional dapat dilakukan Transfer Saldo Emas Ke Tabungan Emas Syariah. Transfer hanya dapat dilakukan melalui outlet saja. Namun tidak bisa cetak bukuUntuk transfer Tabungan Emas syariah ke konvensional belum bisa.

Akad Tabungan Emas adalah murabahah (jual beli) dan wadiah (penitipan barang). Jadi habis dijual ke nasabah, emasnya si nasabah dititip ke Pegadaian.

Pengambilan cetak Tabungan Emas menjadi emas batangan, jika pengajuan melalui kantor cabang maka hanya dapat dilakukan di kantor cabang awal pembukaan namun jika pengajuannya melalui aplikasi Tring! by Pegadaian maka dapat memilih kantor cabang pengajuan cetak emasnya

Untuk password mutasi rekening Tabungan Emas aplikasi Tring! by Pegadaian menggunakan Tahun, Bulan, Tanggal Lahir. Contoh : 19910823. Mutasi pada aplikasi Tring by Pegadaian dapat dilakukan pengecekan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir

Biaya pengelolaan rekening sebesar Rp30.000 akan otomatis mengurangi saldo Tabungan EmasPembayaran biaya pengelolaan rekening tidak bisa melalui Outlet Pegadaian.

Jika nasabah tidak melakukan pengambilan buku Tabungan Emas lebih dari 6 bulan tidak dilakukan pembekuan saldo Tabungan Emas, dipastikan memiliki saldo mengendap dan saldo mencukupi untuk biaya pengelolaan rekening Tabungan Emas setara dengan Rp30.000.

Jika saldo nasabah tidak mencukupi untuk biaya pengelolaan rekening Tabungan Emas sebesar Rp30.000 maka Tabungan Emas akan otomatis tertutup.

1 CIF dapat melakukan pembukaan Tabungan Emas maksimal 9 melalui outlet. Namun untuk pembatasan infokan 2 per 1 CIF

Biaya ongkos cetak tidak dapat dipotong melalui saldo TE yang tersedia. 

Tabungan Emas Request Nomor Cantik dapat dilakukan seluruh outlet konven / syariah dengan minimal pembukaan 1 juta rupiah. Untuk nomor cantik yang bisa direquest 5 digit akhir nomor rekening.

Tabungan Emas BMI hanya bisa buyback di indonesia jika top up bisa di lakukan, pembelian (top up) minimal 0,01 gram. Untuk pengajuan bisa melalui https://bmi.pegadaian.co.id/pages/index.phpCabang terdaftar dari TE BMI adalah CP Salemba. (Pembukaan Tabungan Emas melalui website BMI sudah ditutup) Jika saat ini berada di negara Hongkong, silakan pembukaan rekening Tabungan Emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian (dipastikan menggunakan nomor aktif Indonesia).

Untuk pembukaan Tabungan Emas di kantor cabang dikenakan biaya meterai Rp10.000, untuk meterai bisa di dapatkan di kantor cabang atau nasabah membawa secara mandiri.

Top up Tabungan Emas bisa diwakilkan dengan membawa fotokopi KTP nasabah bersangkutan, KTP asli yang mewakilkan, surat kuasa dan buku Tabungan Emas. Dipastikan memiliki surat kuasa dari pemilik rekening TE. Surat kuasa dibuat secara mandiri dan menggunakan meterai.

Tabungan Emas Anak (QQ)

Pembukaan Tabungan Emas Anak bisa dan prosesnya langsung di cabang Pegadaian baik Syariah maupun Konvensional. Orang tua sudah memiliki rekening tabungan emas. Untuk pembukaan Tabungan Emas silakan ke cabang Pegadaian terdekat dengan setoran awal Rp50.000. Setiap tahun akan dikenakan biaya pengelolaan rekening Rp30.000 dan biaya tersebut akan dipotong secara otomatis dari rekening Tabungan Emas di tahun berikutnya. Pencairannya bisa secara tunai atau dalam bentuk fisik emas batangan dan harus ada saldo yang disisakan 0,01 gram.

Persyaratan :

  1. Orang tua harus melakukan pengisian data formulir QQ di kantor cabang
  2. Orang tua sudah memiliki rekening Tabungan Emas
  3. Menunjukkan buku Tabungan Emas yang dimiliki orang tua kepada petugas cabang sebagai rekening induk
  4. Fotokopi identitas diri (KTP) dan KTP asli
  5. Fotokopi Kartu Keluarga dan KK asli
  6. Kartu Identitas Anak
  7. Akta anak

Outlet > divisi produk emas

PDS/PSD > Divisi pemasaran

Senyum > Divisi Renstra (Squad IMO)

Tabungan Emas Channeling > Divisi Innovation Centre

Agen Pegadaian > Divisi Jaringan Operasional

Bentuk E – Statment Pegadaian