Tabungan Emas BRImo

Tabungan Emas Pegadaian

Tata cara ambil fisik aplikasi BRImo

  1. Pilih menu “Emas”
  2. Pilih “Ambil Fisik”
  3. Pilih kantor cabang pengambilan emas
  4. Pilih gram dan jenis emas yang akan dicetak
  5. Lakukan Pembayaran biaya Ambil Fisik

Minimal Ambil Fisik1 gram (UBS, Antam, Galeri 24)
Minimal Ambil Fisik 0.5 gram (Lotus Archi)

Syarat dan Ketentuan Lengkap Tabungan Emas BRImo :

Pembelian :

  1. Minimal pembelian emas yang dapat dilakukan oleh Nasabah pada Tabungan Emas Pegadaian melalui aplikasi BRImo adalah sebesar Rp10.000 atau gramasi yang setara dengan Rp10.000.
  2. Bagi nasabah yang melakukan pembelian pertama kali, maksimal pembelian emas yang dapat dilakukan pada Tabungan Emas Pegadaian melalui aplikasi BRImo adalah setara dengan nilai 10 gram emas.
  3. Bagi nasabah yang melakukan pembelian kedua dan seterusnya, maksimal pembelian emas yang dapat dilakukan pada Tabungan Emas Pegadaian melalui aplikasi BRImo dalam sekali transaksi adalah sebesar Rp50.000.000 atau dalam sehari adalah setara dengan 100 gram emas.
  4. Harga beli per gram emas akan dilakukan update oleh Pegadaian sekali dalam sehari setelah pukul 02.00 WIB, perubahan harga dapat terjadi lebih dari sekali dalam sehari sesuai kebijakan Pegadaian.
  5. Transaksi pembelian emas hanya dapat dilakukan di luar jam maintenance Pegadaian, yaitu di luar jam 22.00-02.00 WIB keesokan harinya, terkecuali untuk hari setiap di akhir bulan transaksi dapat dilakukan di luar jam maintenance, yaitu di luar jam 20.00-02.00 WIB keesokan harinya.
  6. Jika nasabah melakukan pembayaran pada saat sudah terjadi perubahan harga, maka harga yang didapat berdasarkan harga yang sedang berlaku ketika pembayaran diverifikasi.

Penjualan kembali/Buyback :

  1. Minimal penjualan emas yang dapat dilakukan oleh nasabah pada Tabungan Emas Pegadaian melalui aplikasi BRImo adalah sebesar 0,01 gram atau rupiah yang setara dengan 0,01 gram harga jual aktual.
  2. Terdapat biaya adminitrasi atau layanan bank untuk buyback senilai Rp2.500
  3. Nasabah dapat melakukan transaksi penjualan emas pada aplikasi BRImo sampai dengan 20 gram emas dalam 1 kali transaksi atau 100 gram emas dalam 1 hari.
  4. Harga jual per gram emas akan dilakukan update oleh Pegadaian sekali dalam sehari setelah pukul 02.00 WIB, perubahan harga dapat terjadi lebih dari sekali dalam sehari sesuai kebijakan Pegadaian.
  5. Harga jual per gram emas yang berlaku dalam transaksi penjualan adalah harga jual emas yang berlaku di hari nasabah menyelesaikan transaksi penjualan.
  6. Transaksi penjualan hanya dapat dilakukan di luar jam maintenance Pegadaian, yaitu di luar jam 22.00-02.00 WIB pada keesokan harinya, sedangkan untuk hari terakhir di setiap akhir bulan transaksi dapat dilakukan diluar jam maintenance, yaitu di luar jam 20.00-02.00 WIB pada keesokan harinya.
  7. Nasabah hanya dapat melakukan penjualan sesuai dengan sisa saldo yang tercatat.
  8. Nasabah wajib memiliki nominal saldo mengendap 0,05 gram setelah transaksi penjualan
  9. Nasabah yang belum mencapai ketentuan saldo mengendap tidak dapat melakukan transaksi penjualan.

Penutupan dan pemblokiran rekening :

  1. Nasabah berhak meminta kepada BRI atau Pegadaian agar dapat memblokir untuk sementara waktu, membuka pemblokiran, dan menutup rekening Tabungan Emas Pegadaian melalui pemberitahuan tertulis dan berdasarkan ketentuan Pegadaian.
  2. Penutupan rekening Tabungan Emas Pegadaian oleh nasabah atau ahli waris nasabah dilakukan apabila nasabah atau ahli waris nasabah:
    a. Mencetak seluruh saldo emas yang ada dalam rekening Tabungan Emas Pegadaian.
    b. Menjual kembali seluruh saldo emas yang ada dalam rekening kepada Pegadaian.
    c. Meninggal dunia bagi nasabah perorangan.
    d. Likuidasi bagi Nasabah korporasi.
  3. Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau likuidasi, penutupan rekening Tabungan Emas Pegadaian dapat dilakukan oleh ahli waris nasabah atau likuidator nasabah melalui pemberitahuan tertulis disertai dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa nasabah meninggal dunia atau likuidasi dan berdasarkan ketentuan Pegadaian.
  4. Sehubungan dengan dilakukannya penutupan rekening Tabungan Emas Pegadaian dan penyerahan saldo Tabungan Emas nasabah yang meninggal dunia kepada ahli waris Nasabah, maka BRImo dan Pegadaian akan dibebaskan.

Biaya penitipan emas dan saldo mengendap :

  1. Atas pembukaan rekening Tabungan Emas Pegadaian melalui aplikasi BRImo, nasabah akan dikenakan biaya penitipan emas “Biaya Penitipan Emas” sebesar Rp 30.000 oleh Pegadaian, yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh nasabah dengan cara pemotongan secara otomatis dari saldo emas nasabah yang diperoleh dari hasil pembelian emas kepada Pegadaian sampai dengan nasabah ingin melakukan penjualan emas serta penutupan rekening berdasarkan ketentuan Pegadaian.
  2. Pada tahun pertama, nasabah tidak dibebankan biaya penitipan emas.
  3. Nasabah setuju untuk menitipkan emas yang dibeli
    kepada Pegadaian melalui transaksi pada aplikasi BRImo tanpa mendapatkan imbal hasil dari BRImo atau Pegadaian.
  4. Pemotongan saldo emas dari nasabah untuk pembayaran biaya penitipan emas tersebut akan dihitung berdasarkan satuan gramasi dari saldo emas milik nasabah yang dikalikan dengan harga jual emas aktual (real time), oleh karena itu Pegadaian akan melakukan penahanan sejumlah nilai saldo emas pada Tabungan Emas milik nasabah sebagai saldo mengendap, dimana nilai saldo mengendap adalah 0,05 gram dari harga jual aktual (real time).
  5. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu selama 1 (satu) tahun, saldo emas nasabah tidak mencukupi untuk dilakukan perpanjangan, maka Pegadaian berhak menutup rekening Tabungan Emas nasabah tersebut.

Catatan :

  1. Pegadaian membuat dan menyediakan catatan atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening Tabungan Emas Pegadaian.
  2. Apabila terdapat perbedaan antara saldo rekening Tabungan Emas Pegadaian dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan Pegadaian, maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan pada pembukuan Pegadaian kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  3. Tabungan Emas via BRImo dapat terhubung dengan aplikasi Pegadaian Digital dan dapat melakukan setoran rutin yang diatur oleh nasabah sendiri (autodebet).
  4. Pengaduan Tabungan Emas BRIMo : Arahkan ke CC BRI

Langkah-Langkah Transaksi Tabungan Emas BRImo

Pembukaan Tabungan Emas mulai dari dengan cara berikut :

  1. Log in aplikasi BRImo
  2. Pilih fitur Investasi
  3. Pilih menu Emas
  4. Isi data pribadi dengan lengkap
  5. Input setoran awal mulai dari Rp10.000
  6. Konfirmasi pembayaran
  7. Input PIN Brimo
  8. Pembukaan rekening berhasil

Untuk fitur jual beli emas ada di menu Emas. Bisa lihat nomor rekening, CIF, harga emas dan grafik.

Tata cara top up Tabungan Emas di aplikasi Brimo :

  1. Log in aplikasi BRImo
  2. Pilih fitur Investasi
  3. Pilih menu Emas
  4. Pilih beli emas
  5. Input nominal rupiah atau gram emas
  6. Input PIN BRImo

Tata cara buyback (jual emas) di aplikasi BRImo :

  1. Log in aplikasi BRImo
  2. Pilih fitur Investasi
  3. Pilih menu Emas
  4. Pilih menu jual emas
  5. Input nominal rupiah
  6. Input PIN BRImo
  7. Dana berhasil masuk ke rekening BRI.

(buyback Tabungan Emas BRImo di aplikasi BRImo dikenakan biaya layanan Rp2.500)

Cara melakukan pengecekan nomor CIF, nomor rekening TE, dan kantor cabang terdaftar pada aplikasi Brimo

  1. Buka aplikasi BRiMO
  2. Login dengan username dan password
  3. Pilih menu “Tabungan Emas” atau “Emas”.
  4. Pada tampilan detail tabungan emas terdapat nomor CIF dan nomor rekening Tabungan Emasnya

FAQ (berdasarkan Refreshment Product tanggal 22 Mei 2024)

Q: Jika nasabah memiliki Tabungan Emas di Pegadaian atau channel Pegadaian lainnya, apakah dapat dilihat di aplikasi BRImo?
A: Untuk fitur Emas BRImo hanya dapat menampilkan Tabungan Emas yang di buka di aplikasi BRImo

Q: Apakah ada biaya administrasi yang dikenakan?
A: Biaya administrasi dikenakan hanya saat nasabah melakukan buyback Tabungan Emas BRImo, yaitu sebesar Rp 2.500,- dan ada biaya pengelolaan rekening per tahun senilai Rp30.000,-

Q: Apakah nasabah wajib melakukan cetak buku tabungan?
A: Cetak Buku Tabungan Emas dapat dilakukan di Cabang Pegadaian yang dipilih oleh nasabah saat melakukan pembukaan rekening Tabungan Emas di BRImo

Q: Apakah Tabungan Emas BRImo dapat di cetak atau di gadai?
A: Tabungan Emas yang dibuka di BRImo dapat di cetak ataupun gadai di Cabang Pegadaian atau aplikasi Pegadaian Digital apabila sudah melakukan link CIF. Namun untuk fitur tersebut tidak bisa dilakukan di aplikasi BRImo

Q: Apakah rekening emas BRImo dapat ditransaksikan di Pegadaian Digital?
A: Jika CIF rekening emas BRImo sudah terhubung dengan PDS maka nasabah dapat menikmati semua fitur emas di Pegadaian Digital

Q: Apakah rekening emas BRImo dapat di cetak fisik?
A: Fitur Ambil Fisik Tabungan Emas akan dapat dinikmati di BRImo (masih dalam tahap pengembangan) namun saat ini masih dapat dilakukan di aplikasi Pegadaian Digital atau kantor cabang Pegadaian terdaftar. Pastikan apabila ingin pengajuan cetak emas atau ambil fisik emas di aplikasi Pegadaian Digital sudah melakukan link CIF.

Untuk PPT Tabungan Emas Brimo scroll bagian bawah

Handling Complain Pemberian TE karyawan BRI pada Aplikasi Brimo