Definisi Produk
Cicilan Emas di BRImo adalah pilihan layanan investasi emas batangan secara angsuran perorangan melalui aplikasi BRImo dengan proses yang cepat dan mudah
Syarat & Ketentuan
- Fotokopi KTP/Passport
- Membayar uang muka minimal 15% sampai 90%
- Nasabah perorangan
- Baru tersedia Mulia Personal (Kolektif dan Arisan Belum Tersedia)
Keunggulan Produk
- Tersedia pilihan emas batangan dengan berat mulai dari 0,5 gram s.d. 1 kilogram.
- Cicilan tetap tidak terpengaruh fluktuasi harga emas
- Uang muka mulai dari 15% s.d. 90% dari nilai emas batangan.
- Jangka waktu angsuran mulai dari 3 bulan s.d. 36 bulan.
- Biaya angsuran bisa menggunakan Transfer Bank Mobile Banking/Mesin ATM (Angsuran Mikro)
- Untuk pembelian secara angsuran, nasabah dapat menentukan pola pembayaran angsuran sesuai dengan keinginan
- Denda 4% per 30 hari, maksimal 4% x angsuran dan apabila 2 bulan tidak dilakukan pembayaran maka bulan ke-3 akan dilelang
- Margin (sewa modal) 0,92% x Taksiran
- Mendapatkan emas bersertifikat LBMA/SNI
- Pengambilan emas hanya bisa dilakukan di Outlet Pegadaian terdaftar
- Pembayaran penebusan dipercepat dapat dilakukan dioutlet terdaftar dan melalui aplikasi Brimo Jika pelunasan dipercepat maka pengambilan cetakan fisik disesuaikan dengan ketersediaan emas batangan di outlet. Jika sudah tersedia maka bisa dilakukan pengambilan namun jika belum maka menunggu konfirmasi cabang.
Cara Pengajuan Cicil Emas di BRImo:
1.Nasabah melakukan login di Aplikasi BRImo
2.Nasabah memilih menu Investasi > Cicil Emas, lalu nasabah membaca detail produk cicil emas
3.Nasabah memilih: Merek Emas > Jumlah Keping > Jangka Waktu > Nominal DP
4.Nasabah mengkonfirmasi data diri dan memilih Cabang Pegadaian
5.Muncul rekap pengajuan nasabah dan contoh draft akad transaksi. Jika rincian transaksi sudah sesuai, maka nasabah diarahkan untuk menceklis syarat dan ketentuan lalu klik Lanjutkan
6.Nasabah melakukan pembayaran di aplikasi BRImo
7.Pengajuan sukses dan rekapan transaksi akan muncul (beserta nomor kredit dan akad yang dapat di download/preview atau di cetak di Cabang Pegadaian
8.Nasabah dapat mengaktifkan fitur Autodebet untuk pembayaran angsuran selanjutnya
Catatan :
- Jika ada nasabah yang tidak melanjutkan angsuran mulia bisa diteruskan oleh orang lain, namun yang dihubungi ketika terlambat bayar hanya nasabah yang melakukan akad
- Transaksi yang sudah dilakukan akad tidak bisa mengajukan pembatalan
- Apabila punya cicil emas (mulia personal) belum lunas, maka bisa digadaikan untuk prosesnya konfirmasi ke kantor cabang. dengan catatan, emas batangan harus ditebus terlebih dahulu secara sistem karena produknya berbeda. Setelah itu, emas batangan yang dicicil akan ditaksir, dan nominal pinjamannya akan dipotong untuk melunasi kewajiban nasabah yang masih tersisa.
- Perihal cicil emas apabila sudah lunas pengambilannya tidak bisa diwakilkan. Pengambilan emas emas batangan yang sudah lunas hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan di cabang Pegadaian awal pengajuan dengan membawa KTP, bukti pembayaran pelunasan, dan surat kontrak perjanjian cicil emas.
- Perihal cicil emas yang sudah dilakukan pelunasan dan belum melakukan pengambilan fisik emas, tidak ada batas waktu maupun biaya tambahan. Jika nasabah bertanya maka arahkan untuk segera melakukan pengambilan.
- Jenis emas yang dapat dicicil Antam , UBS, Lotus Archi dan Galeri 24