DEFINISI
Fasilitas relaksasi kredit yang diberikan kepada Nasabah dalam hal Nasabah tidak bisa menyelesaikan pinjaman sampai dengan cut off pinjaman.
Produk yang bisa diajukan tunda lelang melalui Pevita (KCA Reguler)
Produk yang bisa diajukan tunda lelang melalui outlet (KCA dan turunannya)
Ketentuan Tunda Lelang
Masa Tunda Lelang: Maksimal tanggal cut off + 30 hari
Pengajuan Tunda Lelang: Setelah Pencairan s/d H-1 cut off
Channel Pengajuan Tunda Lelang: Outlet Pegadaaian dan PEVITA
Konsekuensi Tunda Lelang:
• Nasabah dikenakan Denda Keterlambatan
• Outlet mendapatkan Pendapatan Denda Keterlambatan Ketentuan Eksisting
Flow Pengaduan Tunda Lelang melalui Outlet
Pengajuan – Nasabah mengajukan tunda lelang atau perubahan tunda lelang kepada petugas outlet.
Input Data – Petugas outlet memasukkan data tunda lelang atau perubahan tunda lelang ke aplikasi Passion.
Approval – Pinca atau Pengelola UPC melakukan persetujuan tunda lelang atau perubahan tunda lelang di aplikasi Passion.
Cetak Dokumen – Petugas outlet mencetak surat pernyataan tunda lelang atau perubahan tunda lelang.
Tanda Tangan Nasabah – Nasabah menandatangani surat pernyataan tersebut.
Arsip Dokumen – Petugas outlet mengarsipkan surat pernyataan tunda lelang yang telah ditandatangani nasabah.
