Gadai Invoice

Produk Pinjaman Non Gadai (Konvesional)

Gadai Invoice merupakan pembiayaan bagi Badan Usaha yang membutuhkan modal kerja atas usahanya dengan dengan menjaminkan Invoice yang belum jatuh tempo ke Pegadaian. Jaminan invoice financing sebagai collateral, diikat dengan fidusia perusahaan berbentuk entitas legal di Indonesia (PT atau CV) dengan minimal 2 tahun beroperasi.

New PIC Pinjaman Modal Produktif (Invoice Financing / Gadai Invoice) : Barik Sanjaya – 0856-9291-7172

Syarat & Ketentuan

  1. Tenor 14 – 180 hari
  2. Jumlah pinjaman untuk 1 (satu) perusahaan maksimal Rp2.000.000.000 dalam satu P2P platform
  3. Besaran uang pinjaman Rp10.000.000 sampai dengan Rp2.000.000.000
  4. Tarif sewa modal sebesar 15 – 22% per tahun
  5. Biaya administrasi 1,2% – 2% dari uang pinjaman
  6. Taksiran maksimal 80% dari nilai jaminan sebelum pajak
  7. Pengajuan melalui website digilend.pegadaian.co.id

Persyaratan dokumen

  1. Akta pendirian atau anggaran dasar beserta perubahannya
  2. Laporan keuangan minimal 1 tahun terakhir
  3. Rekening koran selama 3 bulan terakhir
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  6. SKD (Surat Keterangan Domisili) Perusahaan

Istilah – istilah :

  • Invoice: hak pembayaran (tagihan) sejumlah uang dan hak kebendaan dari salah satu pihak kepada pihak lain akibat telah dipenuhinya suatu prestasi yang dimaksud dalam purchase order dan/atau surat perintah kerja.
  • Payor/Bouwheer : Pihak pemberi kerja yang memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada Borrower/Nasabah dan membayar biaya atas pekerjaan yang dilakukan oleh nasabah.
  • Customer Due Diligence atau CDD : kegiatan identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan oleh perusahaan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi calon nasabah.
  • Direct Business to Business (B2B) : proses kerjasama antara perusahaan dan badan usaha lainnya yang bertujuan untuk memberikan kebermanfaatan bersama tanpa menggunakan pihak perantara atau pihak ketiga.
  • Pembayaran sekaligus/Bullet Payment : pembayaran yang dilakukan oleh nasabah secara keseluruhan dari total kewajibannya sesuai dengan tanggal pembayaran sekaligus yang ditetapkan.
  • Pembayaran secara termin/Termin Payment : pembayaran yang dilakukan oleh nasabah secara termin/bertahap dari total kewajibannya sesuai dengan tanggal pembayaran yang telah ditetapkan.

PROSES KREDIT

  • Maksimal 3 hari kerja untuk pinjaman ≤ Rp1.000.000.000
  • Maksimal 7 hari kerja untuk pinjaman > Rp1.000.000.000
  • Dihitung setelah semua dokumen dinyatakan lengkap oleh Pegadaian

Taksiran Jaminan

Maksimal 80% dari nilai jaminan sebelum pajak

Besaran uang pinjaman

Rp10.000.000 sampai dengan Rp2.000.000.000

Jangka waktu

15 – 180 hari kalender

Sewa modal

15 – 22% per Tahun

Pola bayar pelunasan

Sekali bayar (bullet payment) sesuai jatuh tempo atau termin

Biaya administrasi

1,2% – 2% dari UP (Dipotong di awal dari UP yang dicairkan kepada Nasabah)

Biaya proses penagihan

Harian dengan rumus: (Jumlah hari keterlambatan/360) x UP x Sewa Modal

Denda keterlambatan

Denda 0,05% per hari dari uang pinjaman

Syarat – Syarat:

Borrower atau Nasabah:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Perusahaan mikro, kecil, menengah, & besar
  3. Berbadan hukum (PT, PERUM) atau tidak berbadan hukum (CV)
  4. Penjualan per tahun 2,5 miliar
  5. Minimal telah beroperasi 2 tahun

Payor:

  1. Instansi pemerintah
  2. Badan Usaha Milik Pemerintah
  3. Anak perusahaan BUMN
  4. Perusahaan multinasional
  5. Perusahaan terbuka (Tbk)