Rahn Reguler

Rahn

Definisi Produk

Pembiayaan Rahn dari Pegadaian Syariah adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Cepat prosesnya, aman penyimpanannya. Barang Jaminan berupa emas perhiasan, emas batangan, berlian, smartphone, laptop, barang elektronik lainnya, sepeda motor, mobil, atau barang bergerak lainnya.

Syarat & Ketentuan

  1. Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya.
  2. Menyerahkan barang jaminan.
  3. Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli.

Keunggulan Produk

  1. Layanan Rahn tersedia di Outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia.
  2. Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya ke Outlet Pegadaian.
  3. Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit.
  4. Pinjaman (marhun bih) mulai dari Rp50.000 sampai Rp200.000.000 atau lebih.
  5. Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar ijaroh saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.
  6. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan ijaroh selama masa pinjaman.
  7. Tarif mu’nah pemeliharaan per 10 hari(sebelum rating)
    • Pinjaman Rp50.000 – Rp500.000 = 0,47% x taksiran
    • Pinjaman Rp500.000 – Rp5.000.000 = 0,73% x taksiran
    • Pinjaman Rp5.000.000 – Rp20.000.000 = 0,73% x taksiran
    • Pinjaman > Rp20.000.000 – BMPK = 0,64% x taksiran
  8. Tarif mu’nah pemeliharaan per 10 hari(setelah rating)
    • Pinjaman Rp500.000 – Rp5.000.000 = 0,79% x taksiran
    • Pinjaman Rp5.000.000 – Rp20.000.000 = 0,79% x taksiran
    • Pinjaman > Rp20.000.000 – BMPK = 0,69% x taksiran
  9. PT Asuransi Tafakul Umum : (Nomor : e-260/00015.01/2023 perihal perubahan Perusahaan Asuransi dan Premi Asuransi Produk Rahn)
  • Penurunan harga barang jaminan
  • Meninggal alami : pengembalian mu’nah / dibebaskan sewa modal sampai limit maksimum Rp20.000.000,- per CIF (pokok tetap dibayarkan oleh Ahli Waris)
  • Meninggal kecelakaan : pelunasan kewajiban / dibayarkan pokoknya saja oleh pihak Pegadaian sampai batas maksimum Rp100.000.000,- (mu’nah / sewa modal tetap dibayar oleh Ahli Waris)

Pengertian dan Istilah

  • MURTAHIN: Pihak Pegadaian yang melakukan akad Rahn, (meminjamkan uang tanpa bunga dengan jaminan harta)
  • RAHIN: Nasabah yang melakukan akad Rahn (hutang dengan jaminan harta)
  • MARHUN : Barang Jaminan
  • MARHUN BIH : Uang Pinjaman yang berasal dari akad Rahn
  • RAHN: Hutang piutang dengan jaminan harta. Jumlah pinjaman dalam hutang tidak boleh bertambah
  • MUAJJIR: Pegadaian sebagai pemilik tempat, yang bertanggung jawab memelihara barang titipan yang dijadikan jaminan hutang
  • MUSTAJIR: Nasabah sebagai penyewa, membayar ongkos atas pemeliharaan barang yang dititipkan di Pegadaian
  • UJRAH : Uang sewa
  • MAJUR : Objek Sewa
  • IJARAH : akad pemindahan manfaat atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran upah/sewa tempat, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

*Pembayaran cicil Rahn dapat dilakukan melalui Aplikasi Pegadaian Syariah Digital dan Outlet Pegadaian Syariah. Minimal pembayaran cicil Rahn di aplikasi Pegadaian Syariah Digital (PSD) adalah Rp50.000.

*Terkait penebusan barang sebagian dapat dilakukan dengan rincian biaya (Sewa Modal + Admin + Sisa Pinjaman) dan akan dibuatkan SBK baru

*Asuransi RAHN masih tersedia. Pengajuan klaim asuransi maksimal waktu 6 (enam) bulan

Dikarenakan adanya pemeriksaan internal per 3 bulan. Jika nasabah sudah melakukan pembayaran penebusan tidak dapat melakukan pengambilan barang dengan melebihi waktu yang sudah ditentukan maka akan di alihkan ke Jasa Titipan/Dilakukan gadai, mengikuti kebijakan cabang (suruh nasabah konfirmasi saja ke cabang mengenai pengambilan barangnya) (Informasi Ini Khusus Internal)