Amanah listrik adalah pemberian pinjaman berprinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan eksternal serta profesional, guna pembelian kendaraan bermotor listrik.
Untuk merek Motor Listrik yang tersedia adalah Smoot Tempur, Gesits Electric, Ecgo, Niu, United Motor, Alva One, U-WinFly, Viar, Volta Virgo, Selis E-Max, Charged, SYM/M-Force, Yamaha, Honda, Gogoro, Polytron, Charged, Yadea. Dan untuk merek Mobil Listrik yang tersedia yaitu Hyundai, Wuling, Nissan Tesla, Toyota, BMW, Mercedes-Benz, Volvo, KIA.
Syarat & Ketentuan:
- Karyawan tetap telah bekerja minimal 6 bulan, karyawan tidak tetap telah bekerja minimal 9 bulan, pengusaha mikro/kecil/menengah minimal 1 tahun telah berjalan usahanya, dan pensiunan yang memiliki pendapatan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
- Melampirkan kelengkapan:
- Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
- Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk TNI/Polri
- Fotokopi NPWP untuk jumlah pinjaman di atas Rp50.000.000
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai karyawan tetap/karyawan tidak tetap
- Surat Rekomendasi dari pimpinan untuk karyawan tidak tetap
- TNI/POLRI wajib memperoleh Surat Izin Atasan Langsung dan menyerahkan Surat Keterangan apabila menempati rumah dinas
- Menyerahkan Surat Perizinan Usaha (SIUP/TDP/NIB/IUMK) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan
- Membayar uang muka yang disepakati:
Kendaraan bermotor listrik roda dua minimal 10% dari taksiran atau harga pasar kendaraan
Kendaraan bermotor listrik roda empat minimal 20% dari taksiran atau harga pasar kendaraan - Pinjaman mulai dari Rp3.000.000 s.d. Rp500.000.000
- Tarif mu’nah akad untuk untuk mobil Rp200.000, motor Rp70.000
- Tarif mu’nah pemeliharaan untuk mobil sebesar 0,90% dan motor 1,17% dari taksiran
- Ta’widh (denda) per hari = (4% x angsuran) : 30
- Jangka waktu pinjaman untuk motor adalah 12, 18, 24, 36 bulan
Jangka waktu pinjaman untuk mobil adalah 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan
- Pengusaha Mikro/Kecil/Menengah :
- Memiliki usaha produktif yang halal dan sah yang sudah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun
- Usia calon Rahin saat jatuh tempo maksimal 70 tahun
- Memiliki tempat tinggal/tempat usaha tetap (sudah menetap minimal 1 tahun di tempat terakhir)
- Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
- Foto tempat usaha
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi SKU (Surat Keterangan Usaha)/SIUP/SITU/TDP/NIB/IUMK (dengan menunjukkan aslinya)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Karyawan Eksternal PKWT dan PKWTT (ASN, Karyawan BUMN/BUMD, TNI, Polri, Karyawan Honorer/Karyawan Swasta) :
- Usia minimal 18 tahun
- Minimal 6 bulan untuk Karyawan Tetap dan minimal 9 bulan untuk Karyawan Kontrak
- Memiliki domisili tetap
- Saat jatuh tempo akad, memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan untuk Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
- Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
- Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk calon Rahin TNI/Polri
- Fotokopi NPWP untuk uang pinjaman di atas Rp50.000.000
- Slip gaji selama 3 bulan terakhir
- Surat keterangan sebagai Karyawan Tetap/Karyawan Kontrak. Khusus TNI/Polri harus memperoleh Surat Izin Atasan Langsung.
- Pensiunan :
- Memiliki tempat tinggal tetap milik sendiri (pemohon/suami/istri), dibuktikan dengan dokumen kepemilikan
- Memiliki Surat Keputusan Pemberhentian Bekerja Sebagai Karyawan
- Memiliki pendapatan pensiun rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
- Usia maksimal 70 tahun akad berakhir
- Foto Nasabah
- Fotokopi KTP (suami/istri jika telah berkeluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Foto rumah tempat tinggal
- Profesional Formal (Dokter, Bidan, Notaris, Psikolog, Advokat dll) :
- Memiliki domisili tetap dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili jika berbeda dengan alamat KTP
- Izin praktik kerja/usaha yang telah berjalan selama 1 tahun
- Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
- Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi rekening tagihan telepon/listrik/air dan bukti pembayaran PBB yang terakhir
- Profesional Non Formal (Pengemudi (Driver), Arsitek, Kontraktor, Buruh, Petani dll) :
- Memiliki tempat tinggal tetap milik sendiri (pemohon/suami/istri), dibuktikan dengan dokumen kepemilikan
- Izin praktik kerja/usaha/keahlian telah berjalan selama 2 tahun
- Usia calon Rahin saat jatuh tempo maksimal 70 tahun
- Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
- Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi rekening tagihan telepon/listrik/air dan bukti pembayaran PBB yang terakhir
- Khusus calon nasabah profesional non formal, pengajuan kendaraan hanya bisa untuk atas nama sendiri atau suami/istri
CATATAN :
- Pengajuan bisa dilakukan di seluruh Outlet Pegadaian Konvensional atau Syariah dan pembelian hanya kendaraan baru saja.
- Untuk asuransinya ada 2 yaitu all risk dan TLO.
– Untuk TLO itu asuransi jika kehilangan
– Untuk all risk asuransi jika kerusakan minor ataupun sampai kerusakan fatal asal tertulis dalam ketentuan asuransi yang disetujui. - Untuk asuransi meninggal tahun pertama 90%, tahun kedua 80% dan tahun ketiga yaitu 70% yang dibawa adalah KTP nasabah, KTP ahli waris, surat keterangan meninggal, KK, dan lainnya.