Amanah Regular Listrik

Amanah

Amanah listrik adalah pemberian pinjaman berprinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan eksternal serta profesional, guna pembelian kendaraan bermotor listrik.

Untuk merek Motor Listrik yang tersedia adalah Smoot Tempur, Gesits Electric, Ecgo, Niu, United Motor, Alva One, U-WinFly, Viar, Volta Virgo, Selis E-Max, Charged, SYM/M-Force, Yamaha, Honda, Gogoro, Polytron, Charged, Yadea. Dan untuk merek Mobil Listrik yang tersedia yaitu Hyundai, Wuling, Nissan Tesla, Toyota, BMW, Mercedes-Benz, Volvo, KIA.

Syarat & Ketentuan:

  1. Karyawan tetap telah bekerja minimal 6 bulan, karyawan tidak tetap telah bekerja minimal 9 bulan, pengusaha mikro/kecil/menengah minimal 1 tahun telah berjalan usahanya, dan pensiunan yang memiliki pendapatan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
  2. Melampirkan kelengkapan:
    • Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk TNI/Polri
    • Fotokopi NPWP untuk jumlah pinjaman di atas Rp50.000.000
    • Slip gaji 3 bulan terakhir
    • Fotokopi SK pengangkatan sebagai karyawan tetap/karyawan tidak tetap
    • Surat Rekomendasi dari pimpinan untuk karyawan tidak tetap
    • TNI/POLRI wajib memperoleh Surat Izin Atasan Langsung dan menyerahkan Surat Keterangan apabila menempati rumah dinas
  3. Menyerahkan Surat Perizinan Usaha (SIUP/TDP/NIB/IUMK) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan
  4. Membayar uang muka yang disepakati:
    Kendaraan bermotor listrik roda dua minimal 10% dari taksiran atau harga pasar kendaraan
    Kendaraan bermotor listrik roda empat minimal 20% dari taksiran atau harga pasar kendaraan
  5. Pinjaman mulai dari Rp3.000.000 s.d. Rp500.000.000
  6. Tarif mu’nah akad untuk untuk mobil Rp200.000, motor Rp70.000
  7. Tarif mu’nah pemeliharaan untuk mobil sebesar 0,90% dan motor 1,17% dari taksiran
  8. Ta’widh (denda) per hari = (4% x angsuran) : 30
  9. Jangka waktu pinjaman untuk motor adalah 12, 18, 24, 36 bulan
    Jangka waktu pinjaman untuk mobil adalah 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan

  1. Pengusaha Mikro/Kecil/Menengah : 
    • Memiliki usaha produktif yang halal dan sah yang sudah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun
    • Usia calon Rahin saat jatuh tempo maksimal 70 tahun
    • Memiliki tempat tinggal/tempat usaha tetap (sudah menetap minimal 1 tahun di tempat terakhir)
    • Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
    • Foto tempat usaha
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi SKU (Surat Keterangan Usaha)/SIUP/SITU/TDP/NIB/IUMK (dengan menunjukkan aslinya)
    • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir

  1. Karyawan Eksternal PKWT dan PKWTT (ASN, Karyawan BUMN/BUMD, TNI, Polri, Karyawan Honorer/Karyawan Swasta) : 
    • Usia minimal 18 tahun
    • Minimal 6 bulan untuk Karyawan Tetap dan minimal 9 bulan untuk Karyawan Kontrak
    • Memiliki domisili tetap
    • Saat jatuh tempo akad, memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan untuk Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
    • Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk calon Rahin TNI/Polri
    • Fotokopi NPWP untuk uang pinjaman di atas Rp50.000.000
    • Slip gaji selama 3 bulan terakhir
    • Surat keterangan sebagai Karyawan Tetap/Karyawan Kontrak. Khusus TNI/Polri harus memperoleh Surat Izin Atasan Langsung.

  1. Pensiunan :
    • Memiliki tempat tinggal tetap milik sendiri (pemohon/suami/istri), dibuktikan dengan dokumen kepemilikan
    • Memiliki Surat Keputusan Pemberhentian Bekerja Sebagai Karyawan
    • Memiliki pendapatan pensiun rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
    • Usia maksimal 70 tahun akad berakhir
    • Foto Nasabah
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika telah berkeluarga)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Foto rumah tempat tinggal

  1. Profesional Formal (Dokter, Bidan, Notaris, Psikolog, Advokat dll) :
    • Memiliki domisili tetap dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili jika berbeda dengan alamat KTP
    • Izin praktik kerja/usaha yang telah berjalan selama 1 tahun
    • Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi rekening tagihan telepon/listrik/air dan bukti pembayaran PBB yang terakhir

  1. Profesional Non Formal (Pengemudi (Driver), Arsitek, Kontraktor, Buruh, Petani dll) :
    • Memiliki tempat tinggal tetap milik sendiri (pemohon/suami/istri), dibuktikan dengan dokumen kepemilikan
    • Izin praktik kerja/usaha/keahlian telah berjalan selama 2 tahun
    • Usia calon Rahin saat jatuh tempo maksimal 70 tahun
    • Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah)
    • Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi rekening tagihan telepon/listrik/air dan bukti pembayaran PBB yang terakhir
    • Khusus calon nasabah profesional non formal, pengajuan kendaraan hanya bisa untuk atas nama sendiri atau suami/istri

CATATAN :

  • Pengajuan bisa dilakukan di seluruh Outlet Pegadaian Konvensional atau Syariah dan pembelian hanya kendaraan baru saja.
  • Untuk asuransinya ada 2 yaitu all risk dan TLO.
    – Untuk TLO itu asuransi jika kehilangan
    – Untuk all risk asuransi jika kerusakan minor ataupun sampai kerusakan fatal asal tertulis dalam ketentuan asuransi yang disetujui.
  • Untuk asuransi meninggal tahun pertama 90%, tahun kedua 80% dan tahun ketiga yaitu 70% yang dibawa adalah KTP nasabah, KTP ahli waris, surat keterangan meninggal, KK, dan lainnya.