Konversi KCA – Titipan Emas Fisik dan TEF – KCA

Uncategorized

Konversi GTEF merupakan fitur yang memungkinkan nasabah melakukan konversi gadai titipan emas fisik menjadi gadai Tabungan Emas Fisik melalui aplikasi Tring by Pegadaian.

Catatan:
Jika nasabah telah melakukan pelunasan KCA, maka dapat dikonversi menjadi gadai Tabungan Emas Fisik.


Langkah Konversi GTEF di aplikasi Tring by Pegadaian

  1. Login ke aplikasi Tring by Pegadaian.
  2. Pada halaman Beranda, pilih menu Gadai.
  3. Pilih nomor kredit gadai yang akan dilakukan pelunasan.
  4. Pada halaman Bayar Kredit, pilih Jenis Transaksi: Pelunasan.
  5. Aktifkan opsi Titip Emas Fisik.
  6. Pilih jenis emas fisik yang akan dititipkan.
  7. Lakukan pelunasan gadai hingga transaksi dinyatakan berhasil.
  8. Setelah pelunasan berhasil, sistem akan otomatis memproses konversi menjadi Gadai Tabungan Emas Fisik.
  9. Nasabah dapat melihat detail hasil konversi melalui menu Portofolio / Detail Gadai.

Informasi Tambahan

  • Konversi hanya dapat dilakukan untuk emas fisik yang dititipkan
  • Estimasi pinjaman akan ditampilkan sebelum konversi dilakukan
  • Status transaksi dapat dipantau melalui Notifikasi → Transaksi



Pembayaran TEF diwakilkan

Pembayaran perpanjangan TEF (Titipan Emas Fisik) dapat diwakilkan dengan membawa dokumen berikut:
KTP asli yang mewakili
Fotokopi KTP nasabah
Surat kuasa yang dapat dibuat secara mandiri, ditandatangani oleh yang mewakili dan nasabah

Catatan : 

  • Untuk menggunakan layanan ini dipastikan nasabah menggunakan produk yang bisa dikonversi hanya KCA Reguler dan KCA Fleksi saja.
  • Pembatalan Titipan Emas Fisik pada aplikasi Pegadaian Digital Service (PDS) jika sudah melakukan pembayaran pelunasan gadai silakan bisa melakukan pengambilan barang di cabang Pegadaian terdaftar.
  • Pengajuan Gadai Titipan Emas Fisik ke KCA belum bisa dilakukan pengajuan dari aplikasi Tring by Pegadaian.