Konversi GTEF merupakan fitur yang memungkinkan nasabah melakukan konversi gadai titipan emas fisik menjadi gadai Tabungan Emas Fisik melalui aplikasi Tring by Pegadaian.
Catatan:
Jika nasabah telah melakukan pelunasan KCA, maka dapat dikonversi menjadi gadai Tabungan Emas Fisik.
Langkah Konversi GTEF di aplikasi Tring by Pegadaian
- Login ke aplikasi Tring by Pegadaian.
- Pada halaman Beranda, pilih menu Gadai.
- Pilih nomor kredit gadai yang akan dilakukan pelunasan.
- Pada halaman Bayar Kredit, pilih Jenis Transaksi: Pelunasan.
- Aktifkan opsi Titip Emas Fisik.
- Pilih jenis emas fisik yang akan dititipkan.
- Lakukan pelunasan gadai hingga transaksi dinyatakan berhasil.
- Setelah pelunasan berhasil, sistem akan otomatis memproses konversi menjadi Gadai Tabungan Emas Fisik.
- Nasabah dapat melihat detail hasil konversi melalui menu Portofolio / Detail Gadai.
Informasi Tambahan
- Konversi hanya dapat dilakukan untuk emas fisik yang dititipkan
- Estimasi pinjaman akan ditampilkan sebelum konversi dilakukan
- Status transaksi dapat dipantau melalui Notifikasi → Transaksi
Pembayaran TEF diwakilkan
Pembayaran perpanjangan TEF (Titipan Emas Fisik) dapat diwakilkan dengan membawa dokumen berikut:
KTP asli yang mewakili
Fotokopi KTP nasabah
Surat kuasa yang dapat dibuat secara mandiri, ditandatangani oleh yang mewakili dan nasabah
Catatan :
- Untuk menggunakan layanan ini dipastikan nasabah menggunakan produk yang bisa dikonversi hanya KCA Reguler dan KCA Fleksi saja.
- Pembatalan Titipan Emas Fisik pada aplikasi Pegadaian Digital Service (PDS) jika sudah melakukan pembayaran pelunasan gadai silakan bisa melakukan pengambilan barang di cabang Pegadaian terdaftar.
- Pengajuan Gadai Titipan Emas Fisik ke KCA belum bisa dilakukan pengajuan dari aplikasi Tring by Pegadaian.
