Setor Fisik Emas

Tabungan Emas Pegadaian

DEFINISI

Layanan top up Tabungan Emas menggunakan emas fisik emas yang dimiliki nasabah, berupa emas batangan dengan berat yang disetarakan dengan emas 24 karat.

Syarat mengajukan Layanan Setor Fisik Tabungan Emas

  1. KTP asli
  2. Nasabah membawa emas batangan dengan merek tertentu (Galeri 24, ANTAM, UBS, atau Lotus Archi) dengan kondisi baik (tidak rusak).
  3. Wajib menyertakan sertifikat, nota pembelian atau Form 10A jika pembelian dari cicil emas batangan Pegadaian
  4. Memiliki Rekening Tabungan Emas aktif
  5. Minimal emas batangan yang disetorkan 0.5 gram dan maksimal 1000 gram per transaksi (jika ingin lebih dari 100 gram dapat melakukan pengajuan Open Limit

Kantor Cabang Layanan Setor Fisik Tabungan Emas

Nama CabangAlamat LengkapNo. Telepon
SalembaJl. Salemba Raya No. 2, Jakarta Pusat081110689222
Pasar SenenJl. Senen Raya No. 36, Jakarta Pusat081119513555
Bekasi UtamaJl. Ir. H. Juanda No. 28, Bekasi081119523999
KarawangJl. Alun-Alun Utara No.1, Karawang081119525999
Kota WisataRuko Trafalgar Concordia SRB 16-17, Bogor081119518555
TangerangJl. A Damjati No. 7, Tangerang081119530999
SerangJl. Diponegoro No.75 – Pocis, Serang081119308333
Mall AmbassadorJl. Prof. Dr. Satrio, Jakarta Selatan081110642999
CilandakJl. Cilandak KKO No.40, Jakarta Selatan081110660999
Kebayoran BaruJl. Wijaya IX No. 17, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan081119531999
Tanjung PriukJl. Rawa Badak No. 1, Jakarta Utara081119519555
CengkarengJl. Kamal Raya No.10B RT 001 RW 008, Cengkareng, Jakarta Barat081119522555
BalikpapanJl. Jendral Sudirman No.39/40A, Balikpapan081110625222

CATATAN

  1. Pengajuan dapat dilakukan baik nasabah perorangan atau badan usaha
  2. Untuk biaya layanan saat ini masih gratis (uji coba) nantinya akan dikenakan biaya layanan/administrasi
  3. Saat ini hanya bisa diajukan di 13 kantor cabang Pegadaian Konvensional terpilih, nantinya akan dikembangkan agar dapat diajukan di seluruh kantor cabang Pegadaian Konvensional
  4. Tidak ada minimal atau maksimal tahun pembelian emas batangan yang akan disetorkan, dipastikan masih dalam kondisi baik dan tidak rusak
  5. Saat ini untuk pengajuan setor perhiasan masih belum dapat dilakukan, kedepannya akan bisa dilakukan.
  6. Untuk emas batangan pembelian di luar Pegadaian tetap bisa diajukan setor tunai dipastikan memiliki kelengkapan nota pembelian dan sertifikat. (Galeri24, Antam, UBS dan Lotus Archi
  7. Hasil dari setor fisik emas akan dilakukan secara real time dalam bentuk saldo Tabungan Emas sesuai dengan denominasi yang disetorkan (contoh : Nasabah melakukan setor 10 gram maka untuk saldo aktif Tabungan Emas yang masuk sebesar 10 gram)
  8. Jika terdapat kendala transaksi setor emas fisik silakan dapat diarahkan melakukan pembuatan laporan melalui kantor cabang pengajuan.
  9. Jika saat melakukan setor emas fisik nasabah ingin melakukan pembatalan maka bisa dilakukan selama saldo Tabungan Emas belum release. Jika sudah release maka tidak bisa dilakukan pembatalan.
  10. Emas batangan batik bisa dilakukan pengajuan selama terdapat sertifikat keasliannya
  11. Tabungan Emas Channeling bisa dilakukan setor emas fisik selama sudah melakukan link CIF pada aplikasi PDS.
  12. Pengajuan setor emas fisik nasabah tidak wajib membawa buku Tabungan Emas dan aplikasi PDS, namun dipastikan mengetahui nomor rekening Tabungan Emasnya.
  13. Pada aplikasi PDS terbaru jika nasabah melakukan transaksi setor emas fisik maka akan tertera pada riwayat transaksi “Setor Emas Fisik” jika belum update versi terbaru maka akan tertulis “Undefined”
  14. Untuk biaya administrasi jika nantinya sudah dikenakan nasabah bisa membayarkan secara tunai, non tunai atau dapat dipotong dari hasil setor emas fisik
  15. Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi dari kantor cabang
  16. Tabungan Emas anak QQ bisa melakukan setor emas fisik langsung tanpa melalui rekening emas utama orangtua.
  17. Nasabah dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan transaksi Setor Fisik Emas dengan melengkapi Form Beneficial Owner.